Skip to main content

Berdasarkan hasil analisa Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), mayoritas anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 di semua provinsi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 33 provinsi menunjukkan secara telanjang bulat bahwa porsi penggunaan anggaran lebih banyak dihabiskan untuk memenuhi kepentingan birokrasi.

Perinciannya adalah total belanja birokrasi mencapai 66,11 persen yang mencakup belanja pegawai dan belanja barang dan jasa, sedangkan 33,89 persen untuk belanja publik yang meliputi belanja modal, subsidi dan belanja bantuan sosial. Bila dibandingkan dengan APBD 2009, maka APBD tahun ini justru semakin jauh dari komitmen dan kehendak politik agar benar-benar digunakan demi kepentingan rakyat. Lebih ironis lagi, persentase itu ternyata lebih buruk ketimbang tahun 2009 lalu yang masih memberikan porsi sebesar 64,03 persen untuk birokrasi, sedangkan untuk belanja publik sebesar 35,97 persen (Suara Pembaruan, 13/7/10).

Padahal, menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah, anggaran didefinisikan sebagai perencanaan yang sistematis mengenai pendanaan suatu kegiatan dalam periode tertentu untuk waktu yang akan datang dan sebagai kebijakan umum untuk mengalokasikan sumber daya dengan tujuan mencapai hasil akhir yang diinginkan (Freidrich Naumann Stiftung, 2003). Dalam konteks tersebut, fungsi anggaran dalam bentuk APBD memiliki beberapa aspek sebagai berikut. Pertama, berfungsi sebagai otorisasi bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

Kedua, berfungsi sebagai perencanaan bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam perencanaan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Ketiga, berposisi sebagai pengawasan bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Keempat, bermakna sebagai alokasi bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya. Kelima, berfungsi sebagai distribusi bahwa kebijakan anggaran daerah harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Keenam, adalah fungsi stabilisasi bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah (baca: Permendagri No 13/2006, Pasal 16). Kini yang menjadi pertanyaan adalah apakah para pejabat daerah yang sudah menyusun APBD telah menggunakan aturan dasar yuridis formal sebagai langkah untuk menciptakan anggaran yang benar dan tepat sasaran? Yang jelas dan terlepas apapun jawabannya, ketika porsi anggaran daerah 2010 sudah memperlihatkan ruang yang sangat besar secara berlebihan kepada kepentingan birokrasi, sedangkan kepentingan publik yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak sudah tidak dipedulikan sama sekali, maka para pejabat daerah sesungguhnya sudah tidak lagi bekerja secara serius dengan komitmen politik sangat tinggi demi melayani rakyat.

Apa yang dikerjakan para pejabat daerah justru hanyalah menyenangkan pribadi dan kelompoknya semata. Keinginan dan etos kerja yang luar biasa hebat agar bisa berbuat yang terbaik untuk rakyat sudah ibarat menegakkan benang basah. Tidak ada lagi keterpanggilan nurani dari hati paling dalam untuk bisa memberikan kontribusi kinerja yang memuaskan dan membanggakan bagi semua. Sekali lagi, para pejabat daerah justru menikmati jabatan dan kekuasaannya sebagai ladang empuk untuk meningkatkan kesejahteraan sektoral.

Kondisi tersebut merupakan sebuah ironisitas. Saat mereka diberi amanat dan kepercayaan politik oleh rakyat agar bisa melakukan pengabdian sepenuh hati dan jiwa, hal tersebut ternyata tidak mampu dan gagal ditunaikan dengan sedemikian konkret dan praksis. Para pejabat daerah yang sudah mendapatkan gaji bulanan dengan fasilitas mewah lainnya seolah merasa tidak berkecukupan sama sekali. Diakui maupun tidak, tatkala APBD sudah banyak dialokasikan demi kepentingan para pejabat daerah, hal ini sesungguhnya sama halnya dengan mengorupsi uang rakyat. Seolah dana yang digunakan dari APBD ditujukan untuk semakin mempermudah segala tugasnya sebagai pelayan rakyat, hal demikian sebenarnya merupakan sebuah kebohongan publik.

Para pejabat daerah berjubahkan kepentingan rakyat namun kenyataannya adalah demi semakin memperkaya diri sendiri dan golongan an sich. Rakyat menjadi tumbal politik dan kepentingan para pejabat daerah. Rakyat semakin dibodohi dengan pelbagai kebijakan yang seolah-olah mengatasnamakan publik padahal realitas tidak berbicara sedemikian. Oleh karenanya, potret buruk mengenai APBD anti rakyat tersebut kian memberikan sebuah ilustrasi bahwa para pejabat daerah tidak lagi bekerja untuk rakyat.

Sumber : www.fitrajawatimur.co.cc

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.