Fungsi anggaran DPR merupakan alat ukur yang menunjukan keberpihakan DPR terhadap konstiutennya dalam perwujudan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang disusun. DPR Periode 2004-2009 adalah DPR hasil produk reformasi yang kedua. Artinya, DPR periode ini sudah memiliki fungsi anggaran yang cukup kuat pasca amandemen konstitusi. Hal ini ditunjukan pada pasal 23 ayat (3) UUD 1945, dimana jika DPR tidak menyetujui RUU APBN, maka pemerintah menjalankan APBN yang lalu. Artinya, Pemerintah hanya menerima saja apa yang ditetapkan oleh DPR, terhadap usulan pemerintah terhadap pendapatan dan belanja pada RAPBN yang diajukan. Hal ini dipertegas pada UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan APBN merupakan rencana keuangan pemerintah yang disetujui DPR dan DPR juga memiliki peran untuk mengajukan usul perubahan pada sisi pendapatan dan belanja pada RAPBN yang diajukan pemerintah.
Pada prakteknya, kewenangan besar pada fungsi anggaran DPR tidak mampu bekerja untuk mensejahterakan rakyat yang diwakili. Hak budget yang dimiliki DPR lebih diartikan, seberapa besar DPR memperoleh anggaran. Fungsi anggaran yang dimiliki DPR, terkesan menjadi senjata untuk melakukan tawar menawar eksekutif-legislatif dalam politik anggaran untuk memperoleh kenikmatan di atas kesengsaraan rakyat.
Berikut adalah rapot merah fungsi anggaran DPR: Selengkapnya klik disini