Pandemi COVID-19 menjadi persoalan seluruh bangsa Indonesia. Dalam rangka penanganan COVID-19 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendorong desa melakukan realokasi sub-belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk penanganan COVID-19, utamanya bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 secara langsung. Trisula program respons efektif desa untuk menghadapi COVID-19 menjadi skema pilihan untuk mencegah tragedi masal.
Trisula program tersebut yaitu, pertama, Padat Karya Tunai Desa, karena pandemi COVID-19 ini berdampak pada ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat desa. Padat Karya Tunai Desa tidak hanya sebatas pembangunan infrastruktur, tapi sebagai jaring pengaman sosial bagi warga terdampak. Kedua, mendorong desa tanggap COVID-19, dengan membentuk relawan karena kita ingin mempertahankan kearifan lokal (local wisdom) terutama nilai kegotongroyongan dan kerelaan. Ketiga, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Ada 3 titik kritis utama pelaksanaan BLT-Dana Desa, yaitu pendataan warga dari RT/RW, pelaksanaan musyawarah desa, dan penetapan dan penyaluran BLT-Dana Desa. Niatan baik diatas akan berjalan efektif jika ada partisipasi masyarakat dalam pemantauan maupun pengawasan penggunaan anggaran desa untuk penanganan COVID-19. Kementerian Desa, PDTT bekerja sama dengan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Kemitraan Pemerintah Australia-Indonesia, menerbitkan Panduan Pemantauan Penanganan COVID-19 Desa Oleh Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Panduan ini dapat dijadikan pegangan masyarakat dan BPD sesuai hak dan kewajibannya melakukan pemantauan penanganan COVID-19 di desa. Panduan ini berisi informasi, petunjuk, tata cara, dan langkah-langkah pemantauan penanganan COVID-19 di desa. Panduan ini dapat dijadikan rujukan terutama dalam pemantauan pada upaya-upaya pencegahan persebaran dan penanganan dampak COVID-19 di desa, baik dampak sosial maupun ekonomi melalui proses perencanaan dan penganggaran desa.
Kementerian Desa, PDTT mendorong pemerintah desa, pendamping desa, dan para pemangku kepentingan desa lainnya, termasuk organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi untuk mendorong pemanfaatan panduan ini dan bersama-sama melakukan pemantauan penanganan COVID-19 di desa, sejalan dengan prinsip kemanusiaan, gotong royong, kekeluargaan, dan keadilan sosial
Penulis:
Badiul Hadi
Dukungan:
KOMPAK
Tahun:
2020