10 Reasons for Rejection “Aspiration Funding” of Rp 8.4 Trillion
The demands of members of the House of Representatives (DPR) for so called “aspiration funds”—funds to be spent on meeting aspirations of constituents in DPR electorates—will continue to be funded in the 2011 APBN. Such funding first appeared during the mid-year revision of the 2010 APBN, when standing Committee XI, proud of its augmentation of expected tax revenue, asked for a Rp 2 trillion share of the increased revenue for expenditure in DPR electorates. The demand was reiterated by the Golkar parliamentary group in its comments on the government’s “Macro-economic Framework and Principal Fiscal Policies for 2011”. They asked for an allocation of Rp 15 billion per year per DPR constituency—imposing an annual demand of Rp 8.4 trillion on the APBN. Golkar’s reasons for making this demand were that provision of such funding was an obligation imposed on MPs (DPR members) when elected to the DPR; and that it would serve to even out the spread of budget funding to areas which received little or no State funding. The suggestion was supported by several other parliamentary political groups. But it is clear that the demand for this type of funding amounts to legalized pork-barreling. It should be refused for the following ten reasons:
- “Aspiration funds” will be fertile ground for undercover budget agents: Such funding would turn MPs into legalized undercover budget agents for their own electorates. Regions would be competing with each to rush to Jakarta to lobby MPs in a bid to obtain a share of such funding. The risk that MPs will also receive kickbacks is very high, as the funding could easily be discounted to facilitate such payments. There could easily be a repeat of the case involving the Community Social Economic Management Program in East Java. In that case some of the funds to be spent on community empowerment, as approved by the local representative council (DPRD), were siphoned off for kickbacks.
- 2.
|
|
|
“Aspiration funds” will widen the poverty gap between regions: The argument that these funds will serve to even out the spread of budgetary spending makes little sense. The dividing up of such funding on the basis of DPR constituencies would actually widen the gap between rich and poor regions. The reason for that is quite simply that funding will be concentrated in highly populated areas—the basis on which electoral boundaries are fixed. Thus the Special District of Jakarta (with the country’s lowest poverty level of 3.62%) stands to receive “aspiration funds” amounting to Rp 315 billion, whereas Maluku (with a poverty level of 28.3%) would receive just Rp 90 billion. Thus the program clearly hinders rather than helps the even spread of budgetary resources. What should happen is that the poorer the region, the greater its share of the budget should be. Nor would “aspiration funds” address the problems of poverty and community welfare. An area’s funding share would be highly dependent on its constituents’ lobbying power and their degree of access to DPR members.
- 3. “Aspiration funds” undermine budgetary planning and fiscal balance systems: The building blocks for the national budget planning system are kabupatens & cities, provinces and the central government. Statistics on such issues as poverty, economic growth and unemployment (which affect the level of central government funding to regions) are based on governmental areas. By contrast “aspiration funds” are based on electoral divisions which do not coincide with the boundaries of regional governmental areas. Thus their impact on a local government area would be difficult to measure.
- 4. “Aspiration funds” are not consistent with performance-based budgeting: The enactment of Law No. 17/2003 concerning State Finances replaced Indonesia’s traditional inputs-based budget system with one based on performance. Performance-based budgeting emphasizes the achievement of outputs from the expenditure of budget allocations (inputs). In the case of “aspiration funds” the DPR is clearly engaging in inputs budgeting. The focus of the program is on spending money equally divided among DPR constituencies rather than on performance or outcomes to be achieved.
- 5. “Aspiration funds” are inconsistent with the principles of regional fiscal balance (dana perimbangan): Such funding will become yet another entry on the list of not-properly-authorized fiscal transfers to regions. It would be outside the ambit of central government transfers to regions provided for in Law No. 33/2004, namely fiscal transfers related to decentralization, delegation of authority (dekonsentrasi) and co-administration (tugas pembantuan). The DPR has no right to allocate “aspiration funds” out of the blue without first amending Law No. 33/2004.
- “Aspiration funds” would reduce budgetary efficiency: Such funding would give rise to fragmented budgets and reduce budget efficiency. Using DPR constituencies as a basis for distributing “aspiration funds” would mean that West Java (with 91 DPR seats) would receive Rp 1.3 trillion. That would in theory be enough to eliminate West Java’s high death rate among birthing mothers. However, West Java’s 91 seats “belong to” different political parties. Allocating shares of “aspiration funds” would lead to funding fragmentation and a situation where a significant amount of money would be unable to address existing problems.
- 7. “Aspiration funds” have no basis in law: If appropriations for “aspiration funds” are in fact included in the 2011 APBN, they would be illegal, having no basis in law. Section 12 paragraph (2) of Law No. 17/2003 states that the State budget shall be drawn up on the basis of government work plans. It makes no mention of DPR constituencies. The reason for that is that the DPR is not equipped to carry out economic planning, which is the preserve of the executive.
- The DPR has no budgetary rights: The DPR has been misrepresenting itself by saying that it has budgetary rights. This is not the case. Neither the Constitution nor Law No. 27/2009 concerning Indonesia’s parliamentary institutions (the MPR, the DPR, the DPD and DPRDs) accords any recognition to DPR budgetary rights. The DPR’s sole budgetary function is clearly spelt out in Section 70 paragraph (2) of Law No. 27/2009: the DPR shall discuss and agree or not agree draft legislation brought before it by the President. Thus the DPR has no right to demand a share of the State budget for use as “aspiration funds”. Its role is designed to make sure that the State budget put before it by the President is consistent with promotion of the national interest.
9. “Aspiration funds” provide no political incentives for DPR members: The DPR cannot actually spend “aspiration funds”. It relies on central or regional government agencies to do the spending. Thus it is difficult to see how these funds provide any sort of political incentive for DPR members.
10. “Aspiration funds” would tend to perpetuate the status quo: In the lead up to general elections “aspiration funds” would clearly be an effective form of pork barreling to gain support from would-be voters. That situation would occasion unhealthy political rivalry among participants in elections. It would also favor incumbents and thus the maintenance of the status quo.
For the reasons outlined above, Seknas FITRA asks the Minister of Finance, as the government’s representative, to REJECT this request of the DPR when he gives the official government response to reactions of DPR political factions during discussion of the macro-economic framework and basic budget policies for fiscal year 2011.
Tuntutan dana aspirasi untuk daerah Pemilihan Anggota DPR RI terus bergulir pada APBN 2011. Sebelumnya pada APBN‐P 2010, Komisi XI yang merasa berjasa meningkatkan estimasi penerimaan pajak, meminta jatah uang jasanya sebesar Rp. 2 trilyun untuk dijadikan sangu bagi daerah Pemilihannya. Tuntutan ini kembali berlanjut pada saat Fraksi Golkar memberikan tanggapan atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok‐pokok Kebijakan Fiskal tahun 2011 yang meminta alokasi dana pembangunan untuk daerah pemilihan sebesar Rp. 15 milyar per tahun per satu daerah Pemilihan Anggota DPR atau Total akan menguras APBN sebesar Rp. 8,4 trilyun. Fraksi Golkar beralasan dana ini sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota terpilih pada daerah Pemilihannya dan memeratakan anggaran pada wilayah yang sedikit atau tidak teralokasi oleh belanja Negara. Usulan Golkar semakin bergulir dan diamini oleh berbagai fraksi lain di DPR.
Tuntutan ini jelas merupakan pork barrel yang dilegalkan. Oleh Karena itu,
SEKNAS FITRA MENOLAK PEMBERIAN DANA ASPIRASI BAGI ANGGOTA DPR RI, dengan 10 alasan berikut :
- Dana Aspirasi Menyuburkan Calo Anggaran. DPR tak ubahnya menjadi calo anggaran yang legal bagi daerah Pemilihannya. Daerah akan berlomba‐lomba datang ke Jakarta untuk melobby anggota DPR daerah pemilihannya dalam rangka memperoleh dana aspirasi. Peluang adanya kick back bagi anggota DPR sangat mungkin terjadi. Dimana terjadi pemotongan Dana Aspirasi bagidaerah pemilihan untuk menyetor kembali ke anggota DPR. Seharusnya DPR belajar dari kasus P2SEM di Jawa Timur, dimana uang pemberdayaan masyarakat berdasarkan rekomendasi DPRD ini, telah menjerah DPRD di Propinsi dan Kab/Kota di Di jawa Timur, karena menerima kick back dana P2SEM.
- Dana Aspirasi Memperbesar Jurang Kemiskinan Antar Daerah, Alasan Dana Aspirasi untuk memeratakan anggaran juga tidak masuk akal. Adanya dana aspirasi berdasarkan daerah Pemilihan justru akan memperlebar antara daerah miskin dan kayak arena anggaran hanya terpusat pada daerah‐daerah yang banyak penduduknya (sesuai dengan proporsionalitas penentuan dapil) dibandingkan daerah yang miskin. Sebagai contoh, DKI Jakarta yang memiliki angka kemiskinan terendah yakni 3,62% akan memperoleh dana aspirasi Rp. 315 Milyar, sementara Maluku yang angka Kemiskinannya 28,3% hanya mendapat dana aspirasi Rp. 90 Milyar. Jelas usulan ini bertentangan dengan Logika pemerataan yang diungkapkan DPR. Logika pemerataan seharusnya, semakin miskin daerah semakin besar alokasi anggaran yang dikucurkan. Dana aspirasi juga tidak akan menjawab persoalan kemiskinan dan kesejahtraan rakyat. Besarnya dana aspirasi akan sangat ditentukan oleh kekuatan lobby dan akses para konstituen daerah pemilihan terhadap anggota DPR.
- Dana Aspirasi mengacaukan Sistem Perencanaan Penganggaran dan Perimbangan Keuangan. Sistem Perencanaan Penganggaran menggunakan pendekatan level Pemerintahan mulai dari Kab/kota, Propinsi dan Pusat. Sementara dana aspirasi mempergunakan pendekatan daerah pemilihan yang tidak identik dengan system pemerintahan. Data‐data statistik seperti angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi pengangguran termasuk penentuan alokasi dana perimbangan mempergunakan pendekatan level pemerintahan. dengan adanya dana aspirasi akan semakin sulit diukur dampak suatu anggaran pada suatu daerah.
- Dana Aspirasi Tidak Sesuai dengan Pendekatan Anggaran Berbasis Kinerja. Sejak tahun 2003 Indonesia memiliki UU No 17 tahun 2003 tentang Keuanan Negara, yang telah mengubah paradigma penganggaran dari system tradisional yang berorientasi pada input atau anggaran menjadi anggaran berbasis kinerja. Anggaran berbasis kinerja yang dimandatkan dalam UU ini adalah anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Dengan adanya dana aspirasi yang dibagi rata menurut daerah Pemilihan, jelas DPR masih menggunakan paradigma lama anggaran yang hanya berorientasi pada input atau sekedar menghabiskan anggaran tanpa melihat kinerja yang akan dicapai.
- Dana Aspirasi Bertentangan Dengan Azas Dana Perimbangan. Adanya dana aspirasi semakin menambah panjang deretan dana liar ke daerah yang tidak sesuai dengan azas dana perimbangan yakni desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, seperti diamanatkan UU No 33 tahun 2004. DPR tidak bisa serta merta mengalokasikan dana aspirasi sebelum melakukan perubahan pada UU No 33/2004.
- Dana Aspirasi Menyebabkan Anggaran Tidak Efisien. Dana aspirasi menyebabkan fragmented budget dan menjadikan anggaran tidak efisien. Misalnya Jawa Barat yang memiliki permasalahan angka kematian ibu tinggi, dengan 91 kursi memperoleh dana aspirasi Rp. 1,3 trilyun. Seharusnya dengan menurut dapil, misalnya suatu propinsi seperti Jawa Barat yang terdiri dari 91 kursi akan memperoleh dana propinsi 1,3 trilyun. Dengan anggaran 1,3 trilyun seharusnya bisa menyelesaikan masalah kematian ibu di Jawa Barat, namun karena 91 kursi dimiliki oleh partai berbeda‐beda maka penggunaan anggaran menjadi fragmented dan tidak efisien. sehingga nggaran yang besar tidak mampu menjawab persoalan yang ada.
- Dana Aspirasi Tidak Memiliki Landasan Hukum. Jika dana aspirasi ini jadi dialokasikan pada APBN 2011 maka dapat dikatakan dana aspirasi ini merupakan dana illegal karena tidak memiliki dasar hukum. Pasal 12 ayat (2) UU No 17/2003 menyatakan RAPBN disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah, tidak berdasarkan daerah pemilihan, oleh karena DPR tidak memiliki instrumen perencanaan yang merupakan domain pemerintah.
- DPR Tidak Memiliki Hak Budget. DPR selama ini salah kaprah menyatakan memiliki hak budget. Baik kosntitusi maupun UU N0 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPR tidak mengenal adanya hak budget bagi DPR. DPR hanya memiliki fungsi anggaran sebagaimana pasal 70 ayat (2) yang menyatakan, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap RUU yang diajukan oleh Presiden. Jadi tidak ada hak DPR untuk memintah jatah alokasi anggaran dana aspirasi. Fungsi anggaran DPR seharusnya ditujukan agar RAPBN yang diajukan Pemerintah mencapai tujuan bernegara.
- Dana Aspirasi Tidak Memberikan Insentif Politik Bagi DPR. Dana aspirasi tidak akan membawa insentif politik bagi DPR, karena toh DPR bukanlah eksekutor anggaran. DPR hanya bisa menggarkan dana aspirasinya untuk dilaksanakan oleh Unit Kerja Pemerintah Pusat atau daerah. Sehingga sulit bagi DPR untuk memperoleh insentif politik dari adanya dana aspirasi.
- Dana Aspirasi Melanggengkan Status Quo. Menjelang Pemilu jelas dana aspirasi akan menjadi efektif sebagai pork barrel untuk menarik simpati Pemilih. Jelas ini akan menghasilkan kontestasi politik yang tidak sehat antara peserta Pemilu dan hanya memberikan peluang akan berkuasanya DPR yang status quo.
Berangkat dari 10 alasan di atas, Seknas FITRA meminta kepada Menteri Keuangan sebagai wakil Pemerintah untuk MENOLAK permintaan DPR sebagai Jawaban Pemerintah atas tanggapan fraksi‐fraksi dalam pembahasan kerangka ekonomi makro dan pokok‐pokok kebijakan fiscal 2011.