Skip to main content

Dana Non APBN POLRI : Dana Bagi-Bagi Jatah Pejabat Tinggi Kepolisian RI

 

Terkuaknya dugaan kasus korupsi simulator SIM di tubuh Kepolisian Republik Indonesia mengindikasikan adanya aroma tak sedap pengelolaan anggaran di institusi penegak hukum ini.  Publik dikejutkan dengan kekayaan yang dimiliki DS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini seolah mengkonfirmasi ada yang tidak beres dalam akuntabilitas pengelolaan anggaran ditubuh POLRI.  Hasil analisis dan penelusuran FITRA atas laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kepolisian RI Tahun 2011, menemukan adanya dana non APBN di kepolisian RI sebesar Rp 268,9 Milyar di tahun 2011. Angka ini lebih besar dibandingkan dengan tahun 2010 yang hanya sebesar Rp 188,6 Milyar, atau terjadi kenaikan Rp 80,3 Milyar.

Dana non APBN ini digunakan secara off budget dengan pencatatan sendiri, di luar mekanisme pengelolaan anggaran yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU No. 17 tahun 2003 dan UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Akibatnya, penggunaan dana ini tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid dan berpotensi untuk disalahgunakan.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.