Skip to main content

Jumlah Pendaftar Minim, Pansel ORI Harus Memperpanjang Waktu Pendaftaran

Pada 17 Februari 2016, masa jabatan Anggota (Komisioner) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode saat ini akan berakhir. Berdasarkan UU 37 Tahun 2008 tentang ORI, Anggota ORI akan dipilih melalui sepuluh tahapan dengan total waktu 189 hari kerja. Pada 27 Juli 2015, Presiden telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang beranggotakan tujuh orang. Mengingat waktu yang mendesak, Pansel pun bergerak cepat dengan membuka pendaftaran dari tanggal 6-27 Agustus 2015. Pembukaan masa pendaftaran ini telah diumumkan di www.setneg.go.id dan harian umum nasional.

Sayangnya, hingga tanggal 25 Agustus 2015 jumlah pendaftar baru 77 orang. Jumlah pendaftar tersebut masih terlampau sedikit jika dibandingkan dengan proses seleksi KPK yang berhasil menjaring 611 pendaftar. Padahal Pansel KPK hanya harus menyerahkan 10 nama kepada Presiden, sementara Pansel ORI harus menyerahkan jumlah yang lebih banyak yaitu 18 nama.

Meskipun kuantitas tidak selalu mencerminkan kualitas, tetapi minimnya pendaftar akan membatasi pilihan Pansel ORI untuk menemukan calon yang berkualitas dan berintegritas. Koalisi menilai minimnya jumlah pendaftar disebabkan tiga hal utama, yaitu kurang masifnya sosialisasi yang dilakukan Pansel ORI; belum dikenalnya ORI oleh publik secara luas; dan rancunya informasi tentang Seleksi Calon Anggota ORI dengan seleksi asisten ORI untuk kantor-kantor perwakilan.

Selain tentang proses pendaftaran, Pansel ORI juga perlu merumuskan tahapan-tahapan seleksi selanjutnya secara baik sehingga mampu menapis calon-calon dengan tingkat kapasitas dan integritas yang tinggi. Setiap tahapan seleksi selanjutnya juga harus terbuka bagi partisipasi publik dan dijalankan dengan standar integritas yang tinggi.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) merekomendasikan:

  1. Memperpanjang waktu pendaftaran hingga 15 hari dari waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya.
  2. Melakukan sosialisasi yang lebih masif termasuk melakukan “jemput bola” pada calon yang potensial.
  3. Melakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak dan memanfaatkan berbagai instrumen yang dimiliki oleh negara seperti SMS Blast milik Kementerian Kominfo; Website Ombudsman RI; dan lainnya.
  4. Pansel dalam proses seleksi mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap tahapannya.
  5. Pansel harus transparan dan memiliki mekanisme yang jelas dalam proses pengambilan keputusan dalam setiap tahapan.
  6. Dalam menentukan proses kelulusan kandidat, Pansel selain mempertimbangkan aspek kompentensi wajib memperhatikan rekam jejak kandidat dan integritas calon.
  7. Membuka setiap tahapan seleksi dan membuat mekanisme yang memberikan akses  masyarakat untuk mengetahui perkembangan setiap tahapan seleksi serta berpartisipasi secara langsung terutama untuk kebutuhan penilaian rekam jejak calon.

Jakarta, 26 Agustus 2015

Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)

 YAPPIKA, ICW, IPC, PSHK, YLKI, PATTIRO, Koalisi Perempuan Indonesia, IBC, Seknas FITRA, LBH Jakarta, Migrant Care, FITRA Sumut, IDEA Yogyakarta, KOPEL Indonesia, TIFA Damai Maluku, LSBH NTB, PIAR NTT, SOMASI NTB,PATTIRO Semarang, PERTUNI, TI-Indonesia, PERLUDEM, PATTIRO Surakarta, JPPR, YSKK Solo, FITRA Sumsel, FIK ORNOP Sulsel, KP2KKN Jateng, KEMITRAAN, Gemawan Kalbar, Swandiri Institute, WCC Palembang, PATTIRO Banten, Sekolah Rakyat Kendal, MCW, KID.

Contact Person:

  1. Abdullah Dahlan – ICW (081228233478)
  2. Hendrik Rosdinar – YAPPIKA (08111463983)
  3. Sulastio – IPC (0811193286)

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.