Skip to main content

A Rag Bag Education Budget and a Placebo Poverty BudgetKeranjang Sampah Pendidikan dan Pemanis Anggaran Kemiskinan

Press Release

A Rag Bag Education Budget and

a Placebo Poverty Budget

One purpose of budgets is to distribute benefits on the basis of what is felt to fair and appropriate.  In that sense, two important sections for our State budget—education and poverty alleviation—should reflect policy approaches that are fair and appropriate.  In fact, however, the Civil Society Coalition for Welfare-based State Budgets has identified a number of problems in both these areas of the draft 2013 draft State budget (APBN, for short):

  1. There is no direct correlation between the size of education budgets on one hand and increased access to quality education on the other.  In 2009, following the Constitutional Court’s ruling that salaries are part of education costs, the government finally met its constitutional obligation to spend 20% of the APBN on education.  In the mid-year revised APBN for that year (2009), education was allocated Rp 208.2 trillion; just 4 years later, education funding has increased by 59% (an amount of Rp 123 trillion) to the 2013 draft APBN figure of Rp 331 trillion. Ironically, this significant increase in funding has not been able to rein in the continuing chaos in Indonesia’s education sector, as the following points make clear:

 

  • A large number of school buildings are damaged and not suitable places for teaching and learning.  The Ministry of Education and Culture’s own data published on its official website reveals that of the current national stock of 899 016 primary school classrooms 32% (293 098 rooms) are in a state of disrepair; and of the junior high school sector’s 298 268 classrooms 42% (125 320 rooms) are in need of repair.  The worst affected regions are East Nusa Tenggara (7 652 damaged classrooms), South Sulawesi (1 186), Lampung (911), West Java (23 415), Southeast Sulawesi (2 776), Banten (4 696), South Sulawesi (3 819), West Papua (576), Central Java (22 062), East Java (17 972) and West Sulawesi (898)[1].
  • Overall, the quality and competency of teachers in Indonesia are still not what people expect.  As of now, only about 51% of our teachers have a bachelor’s degree (with the remainder having less than that).  Furthermore, only 70.5% of our teachers meet requirements for certification[2]. These figures are in line with a survey conducted by Putera Sampoerna Foundation: They have found that 54% of teachers in Indonesia are of poor quality[3]. Of even more concern is the revelation at a restricted cabinet meeting in the Ministry of Education & Culture that of the 285 000 teachers undertaking competency tests, as many as 42.25% have demonstrated less than average competency; President SBY personally conveyed that piece of information to the media. And all this has happened, even though the bulk of national education funding is directed at paying teachers’ salaries and allowances, and such payments have been increasing every year without fail.
  • School dropout rates are currently quite high in Indonesia: in 2010, dropouts numbered 1.08 million, a 30% increase over the year before.  The “Education Development Index” contained in UNESCO’s report, Education for All Global Monitoring (2011), placed Indonesia 69th on a list of 127 countries.  Within Asia, Indonesia was ranked way below Brunei Darussalam (34th) which was grouped together with other high scoring Asian countries including Japan (No. 1 in Asia).  Indonesia only managed to be rated more hightly than the Phillipines, Kampuchea, India and Laos.
  1. Education budgets are veritable rag bags: Education budgets are still regarded as “project money” to be divided up among government ministries and agencies. In 2009, for example, education funding was divided up—in the form of five (5) types of transfer under budget line item 99—among 16 ministries/agencies either directly involved or not directly involved in education.  The draft 2013 budget proposes distribution of education funding among nineteen (19) ministries/agencies, this time in the form eight (8) types of transfer as well as financing (again under line item 99).  These numbers depict an education budget that is ever increasing and being spread around in a seemingly “come what may” fashion.  Government can only claim that expenditure is education-related, without knowing for sure that it is: for example, in the case of transfers to regions, government can only estimate likely expenditure on education on the basis of projected expenditure under each mode of transfer—Revenue Sharing Funding (DBH), General Allocation Funding (DAU) and the Special Autonomy (Otsus) funding. The central government is simply unable to be sure that DBH, DAU and Otsus education transfers to regions are actually spent on education. A further point of concern is that no monitoring mechanism has thus far been put in place to bring together expenditure reporting, thereby making it easy to measure the contribution made by each ministry/agency to achievement of national education goals.
  1. The more substantial the education budget has become, the less accountable its management has been. In its evaluation of the Central Government’s Financial Report for 2011, the national Audit Board (BPK) gave a “disclaimer opinion” (no opinion offered) to the Ministry of Education & Culture and the National Border Management Board. This made the Ministry of Education and Culture the “defending champion” of bad budget management, given that it had also received a  “disclaimer opinion” the previous year; this feat made it the only government ministry/agency to receive disclaimer opinions in two successive years.  This is obviously a very worrying situation, given that the Ministry of Education and Culture is one of the ministries/agencies that receives very substantial individual shares of the State budget.    But its huge budget is managed without full accountability and amid widespread misappropriation of funds. Thus, it is quite possible that the very ministry charged with forming the next generation of Indonesians via the education system could itself become a hotbed of corruption.
  1. The minuscule decline in Indonesia’s poverty rate year by year has not led the government to change its strategic approach to management of poverty-related budgets.  This was evident in the 2011 budget: the target then was to reduce our poverty rate from the 2010 rate of 13.33% to between 11.5% and 12.5% in 2011.  But Central Bureau of Statistics data shows that in 2011 the poverty rate fell to just 12.49%; and that happened, even though Rp 84 trillion was thrown at the problem in 2010 on top of Rp 80 trillion already spent in 2009.  The situation is much the same in the draft 2013 APBN with funding being spread across a number of ministries.  According to Indonesia’s national medium term development plan, poverty-reduction programs are placed in several categories: social aid; community empowerment; empowerment of micro, small & medium-sized enterprises (UMKM, for short); and housing for common people.  In the draft 2013 APBN Rp 2 849 900 000 000 is allocated for the “Hope for Families” program and a further Rp 9 794 923 083 000 for the National Community Empowerment Program (known as PNPM).  But the latter program is not expected to reduce poverty to any great extent; and, moreover, people are complaining about it: not only is it funded by borrowings, but its  planning is also still not in step with outcomes of community-level development conferences.
  2. It is sad to see a downward spiral in budget funding of small-scale business credit (KUR) for micro, small and medium-sized enterprises (UMKM) conducted by ordinary people—particularly given that UMKMs are so important for poverty eradication.  The draft 2013 budget sets aside Rp 17.2 billion—via the Ministry of UMKM and Cooperatives—for KUR credits, down from Rp 52.2 billion in 2011; and despite there being 53 823 732 people engaged in UMKMs.  Clearly, if the amount of funding budgeted is divided by the number of UMKM entrepreneurs, the resulting amount would be of little benefit in managing a UMKM. This is precisely what the World Bank is saying: that 79% of Indonesia’s poor have no access to formal financial providers such as banks; and that only 21% of Indonesians have dealings with the formal financial services sector (World Bank, 2012).
  3. The lack of serious government intent in eradicating poverty via UMKMs is evident from the ineffectualness of institution bulding—to boost cooperatives, for example—aimed at empowering ordinary people.  Indeed, for the most part, government is conspicuous by its absence from efforts to develop cooperatives; and the data shows that development of effective cooperatives in Indonesia has been a very slow process.  The Association for Support for Female Enterpreneurs (ASPPUK) concluded some time ago that only ten (10) effective cooperatives could be estatblished per annum in any given kabupaten (regency).  We believe, even so, that cooperatives are a good, democratic mechanism for empowering ordinary people to develop UMKMs; or, in other words, a good strategy to use to eradicate poverty.  But, to our surprise, quite significant funding (Rp 1 450 497 547 00) is set aside for cooperatives in the draft 2013 APBN.

In light of the above, the Civil Society Coalition for Welfare-Based State Budgets                                                 urges members of the House of Representatives to make full use of their budgetary powers to:

  1. Request the national Audit Board to conduct a performance audit of policies underlying education budgeting—now in place for four (4) years—to assess the extent to which  education funding has been spent to good effect.
  2. Request the Ministry of Education and Culture to compile an integrated performance report bringing together education spending now divided among many different budget headings to make it easier to evaluate spending’s overal impact of education;
  3. To seek assurances from the Ministry of Education and Culture that, if the Audit Board once again gives its 2012 financial report a “disclaimer opinion”, honorariums and allowances of Ministry staff will be cut by 50% as exemplary punishment to sensitize users of education funding;
  4. Call for a comprehensive evaluation of budgeting for poverty-eradication programs.  The review should look especially at the National Community Empowerment Program (PNPM), given that it is partly funded with State loans from the World Bank.  Existing poverty-eradication programs should also be boosted by greater focus on developmet of UMKMs;
  5. Urge government to be more active in development of UMKMs, especially in the provision of capital for them.  The KUR system of business loans for ordinary people should be improved and made more accessible to UMKM entrepreneurs;
  6. Be serious about re-energizing cooperatives: if necessary, responsibility for cooperatives need not remain under just one ministry, given that the Ministry of (UMKMs &) Cooperatives has never done anything concrete to develop cooperatives; and its continued existence will not mean that cooperatives will develop, despite being allocated so many billions of rupiahs.  Where is the money going?

Jakarta

27 September 2012

Contacts:

  1. 1.                        Hendrik Rosnidar (Advocacy Division, Civil Society Alliance for Democracy (YAPPIKA) tel. 08111463983)
  2. 2.                        M. Firdaus (Deputy Executive Secretary, Associationn for Support for Female Entrepreneurs (ASPPUK) tel.  0818944921)

Siaran Pers

Keranjang Sampah Anggaran Pendidikan

dan Pemanis Anggaran Kemiskinan

Salah satu fungsi anggaran adalah distribusi, dimana kebijakan anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Oleh karena itu, dua sektor penting pendidikan dan kemiskinan seharusnya menjadi cerminan fungsi distribusi anggaran. Faktanya, pada RAPBN 2013 Koalisi menemukan persoalan-persoalan terkait kedua sektor utama tersebut, sebagai berikut :

1.Besarnya anggaran pendidikan tidak berbanding lurus dengan perluasan akses pendidikan berkualitas. Sejak tahun 2009, akhirnya Pemerintah memenuhi amanat konstitusi 20% anggaran pendidikan, pasca putusan MK yang memasukan komponen gaji.  Pada APBNP 2009 anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp. 208,2 trilyun, kemudian dalam kurun waktu 4 tahun, anggaran pendidikan direncanakan meningkat 59% atau Rp 123 trilyun pada RAPBN 2013 menjadi Rp 331,8trilyun. Ironisnya, besarnya peningkatan anggaran pendidikan ini tidak mampu menyelesaikan persoalan pendiidkan yang masih karut marut. Sebagaimana diuraikan data berikut :

•Banyaknya jumlah gedung sekolah yang rusak dan tidak layak untuk kegiatan belajar mengajar. Berdasarkan data Kemendiknas yang dimuat dalam web resminya menunjukkan bahwa secara nasional saat ini kita memiliki 899.016 ruang kelas SD dan sebanyak 293.098 (32,6%) dalam kondisi rusak. Pada tingkat SMP saat ini kita memiliki 298.268 ruang kelas dan 125.320 (42%) ruang kelas dalam kondisi rusak. Bila dilihat dari daerahnya, kelas rusak terbanyak di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 7.652, disusul Sulawesi Tengah 1.186, Lampung 911, Jawa Barat 23.415, Sulawesi Tenggara 2.776, Banten 4.696, Sulawesi Selatan 3.819, Papua Barat 576, Jawa Tengah 22.062, Jawa Timur 17. 972, dan Sulawesi Barat 898.

•Secara umum kualitas dan kompetensi guru di Indonesia masih belum sesuai harapan. Hingga saat ini baru sekitar 51% berpendidikan S1 sedangkan sisanya belum berpendidikan S1. Selain itu baru 70,5% guru yang memenuhi syarat sertifikasi. Hal ini selaras dengan  survei yang dilakukan oleh Putera Sampoerna Foundation, dimana sebanyak 54% guru di Indonesia masih berkualitas rendah. Lebih memprihatinkan lagi bahwa dalam sidang Kabinet terbatas di kantor Kementerian Pendidikan Kebudayaan terungkap fakta bahwa dari 285 ribu guru yang ikut uji kompetensi, ternyata 42,25% masih di bawah rata-rata. Bahkan hal tersebut secara langsung disampaikan oleh Presiden SBY kepada pers. Padahal sebagian besar anggaran pendidikan nasional dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru bahkan setiap tahunnya selalu meningkat.

•Saat ini angka putus sekolah di Indonesia tergolong cukup tinggi. Pada tahun 2010 mencapai 1,08 juta anak atau naik 30% dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan Education for All Global Monitoring yang dirilis UNESCO 2011, Indonesia berada di peringkat 69 dari 127 negara dalam Education Development Index. Pada level Asia, Indonesia tertinggal jauh dari Brunei Darussalam yang berada di peringkat ke 34 yang masuk dalam jajaran kelompok dengan skor tinggi bersama Jepang (nomor 1 di Asia). Indonesia hanya mampu berada di atas negara-negara seperti Filipina, Kamboja, India dan Laos.

2.Keranjang Sampah Anggaran Pendidikan. Besarnnya anggaran pendidikan juga masih dipandang sebagai proyek semata sekedar bagi-bagi jatah pada berbagai Kemneterian/Lembaga. Pada tahun 2009 misalnya, anggaran pendidikan tersebar hampir di 16 Kementerian/Lembaga yang terkait langsung maupun tidak terkait, bagian anggaran 99 dan 5 jenis dana transfer. Pada RAPBN 2013, anggaran pendidikan tersebar di 19 K/L, bagian anggaran 99 dan 8 jenis transfer daerah serta pembiayaan. Ini menujukan pos anggaran pendidikan yang semakin bertambah dan menyebar dan terkesan mengada-ada. Sekedar mengklaim sebagai kategori anggaran pendidikan, seperti pada komponen transfer daerah, pemerintah hanya bisa memperkirakan bagian anggaran pendidikan yang diperkirakan dalam DBH, DAU dan Dana Otonomi khusus. Karena faktanya, alokasi anggaran DBH, DAU dan Otsus didaerah tidak bisa dikontrol kebenarannya dialokasikan untuk pendidikan. Sementara hingga saat ini belum ada instrumen monitoring yang mampu mengintegrasikan seluruh laporan sehingga dapat dengan mudah di ukur kontribusi program di masing-masing K/L terhadap tujuan pendidikan nasional .

 3.Semakin besar anggaran pendidikan, semakin tidak akuntabel pengelolaannya. Hasil pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2011, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP/disclaimer) atas laporan keuangan Kemendikbud dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan. Kemendikbud menjadi “juara bertahan” dalam hal buruknya pengelolaan keuangan. Setelah pada tahun sebelumnya juga mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP/disclaimer). Kemendikbud menjadi satu-satunya Kementerian/Lembaga yang memperoleh opini TMP dalam dua tahun berturut-turut.. Situasi ini tentunya sangat mengkhawatirkan. Mengingat Kemendikbud adalah salah satu K/L yang mendapatkan alokasi anggaran terbesar dalam APBN. Anggaran begitu besar jika dikelola dengan tidak akuntabel maka yang terjadi adalah penyimpangan besar-besaran.  Kementerian yang bertanggungjawab untuk mencetak generasi penerus melalui sistem pendidikan yang berkualitas bisa jadi akan berubah menjadi sarang koruptor.

4.Minimnya angka kemiskinan yang turun di setiap tahun tidak merubah pemerintah dalam mengelola strategi pengelolaan anggaran kemiskinan. Hal itu tergambar di APBN 2011 yang mensyaratkan kemiskinan menjadi 11,5-12,5% dari 13,33% tahun 2010, namun data BPS menunjukkan persentase kemiskinan tahun 2011 hanya turun menjadi 12,49 %, padahal anggaran yang digelontorkan sebesar 84 trilyun tahun 2010, naik dari 80 trilyun di tahun 2009. Di APBN tahun 2013, hampir serupa yang tersebar di sejumlah kementrian.Menurut RPJM, program penanggulangan kemiskinan dikelompok menjadi; Bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan UMKM, dan program perumahan rakat. Di APBN 2013, program PKH sebesar: Rp 2.849.900.000.000,- Sementara itu PNPM tidak mengurangi jumlah totalnya yaitu sebesar Rp 9.794.923.083.000,- meski tidak banyak berdampak kepada pengurangan kemiskinan. Disamping itu juga banyak terjadi komplain terhadap masyarakat selain dana terambil dari hutang dan perencanaannya yang masih belum sinergis dengan musrenbang.

5.Yang menyedihkan adalah semakin minimnya dana alokasi KUR bagi UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah). Padahal UMKM merupakan salah satu strategi penanggulangan kemiskinan. Di APNB 2013 dianggaran dana KUR (melalui kementrian UMKM dan koperasi) sebesar Rp 17.200.000.000,-. Padahal pada tahun 2011 dialokasikan sebesar Rp 52,2 milyar. Sementara itu jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 53.823.732 orang. Maka bila dibagi dengan jumlah UMKM maka tidak akan mencukupi untuk membantunya dalam pengelolaan usaha. Ini persis seperti informasi dari Bank Dunia yang menyatakan bahwa sebanyak 79 % masyarakat miskin Indonesia tidak memiliki akses kepada keuangan formal, seperti perbankan. Hanya 21% penduduk Indonesia yang berhubungan dengan layanan keuangan formal. (bank dunia, 2012).

6.Ketidakseriusan pemerintah dalam penaggulangan kemiskinan melalui pengembangan UMKM terlihat dari “melempemnya” penguatan kelembagaan yang memberdayakan masyarakat seperti koperasi. Bahkan terkadang kehadiran pemerintah dalam perkembangan koperasi tidak signifikan. Data perkembangan koperasi yang baik di Indonesia sangat lamban. Bahkan ASPPUK pernah menilai pertumbuhan koperasi yang baik dalam satu kabupaten tidak lebih dari 10 koperasi dalam 1 tahun. Padahal koperasi merupakan salah satu lembaga demokratis yang mampu menjadi media pemberdayaan dan perkuatan masyarakat dalam pengembangan UMKM sebagai strategi penanggulangan kemiskinan.Namun anehnya anggaran yang tesedia cukup besar di APBN 2013, yaitu Rp 1.450.497.547.000,-.

Berdasarkan persoalan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk APBN Kesejahteraan meminta Kepada Anggota DPR untuk mengoptimalkan fungsi anggarannya, untuk:

1.Meminta BPK untuk melakukan audit kinerja terhadap kebijakan alokasi anggaran pendidikan yang telah berjalan selama 4 tahun untuk mengidentifikasi tingkat efektivitas dari anggaran tersebut.

2.Meminta Kemendikbud menyusun laporan kinerja yang terintegrasi mengenai alokasi anggaran pendidikan yang tersebar dalam berbagai pos menjadi satu kesatuan untuk memudahkan evaluasi anggaran pendidikan yang telah dialokasikan.

3.Meminta jaminan kepada Kemendikbud, apabila pada laporan keuangan tahun 2012 kembali mendapatkan opini TMP, maka honor/tunjangan para pejabat di Kemendikbud harus dikurangi sebanyak 50% agar memberikan efek jera pada para pengguna anggaran pendidikan.

4.Diadakan evaluasi menyeluruh tentang penganggaran yang berkaitan dengan program- program penanggulangan kemiskinan khususnya PNPM. Karena sebagian dana PNPM juga adalah hutang megara RI kepada bank dunia. Efektifkan program penanggulangan kemiskinan yang ada yaitu melalui pengembangan UMKM yang integratif.

5.Pemerintah untuk lebih progresif dalam pengembangan UMKM terutama dalam hal permodalan bagi UMKM. Implementasi KUR perlu terus diperbaiki dan lebih ramah terhadap UMKM.

6.Berdayakan koperasi dengan penuh keseriusan, bila perlu koperasi tidak perlu diurus oleh satu kementrian. Kerena kementrian untuk koperasi tidak pernah melakukan hal yang konkrit untuk perkembangan koperasi. Justru adanya kementrian koperasi tidak menjadikan koperasi makin berkembang. Sementara anggaran yang dialokasikan untuk tu bernilai milyaran. Kemana anggaran itu ???

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK APBN KESEJAHTERAAN

ASPPUK, KAU, IHCS, Perkumpulan Prakarsa, Seknas FITRA, INDEF, P3M, YAPPIKA, TURC, KIARA, SNI, Perkumpulan Inistaif,  KERLIP

Contact Person:

1.Hendrik Rosnidar (Divisi Advokasi YAPPIKA/ 08111463983)

2.M. Firdaus (Deputi Sekretaris Eksekutif ASPPUK/ 0818944921)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.