Secara Konstitusional, dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) menyatakan: “APBN sebagai perwujudan dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Begitupun dalam penyusunan APBD disetiap daerah, amanat ini harus dijadikan pedoman dasar dalam mengelola keuangan daerah.
Saat ini di Ibukota Negara, Jakarta, telah terjadi pengingkaran terhadap dasar kontitusi UUD 1945. APBD DKI Jakarta, dibahas oleh DPRD dan Pemprov tidak secara terbuka dan bukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tapi kepentingan elit. Sehingga anggaran siluman Rp. 12,1 T muncul menjadi polemik.
Terakhir saat dilakukan upaya mediasi oleh Kemendagri, DPRD DKI Jakarta justru disinyalir menjadi penyebab deadlock persetujuan APBD DKI Jakarta 2015. Dari awal pembahasan hingga mediasi oleh Kemendagri, Seknas FITRA setidaknya mencatat Lima (5) Kritik terhadap DPRD dalam pembahasan APBD DKI Jakarta.