• Saat ini negara memiliki 141 BUMN, terdiri dari: 14 Perum, 109 Persero Terbatas, dan 18 Perseroan Terbuka.
• Sebagaimana diketahui perbedaan utama antara Perum dan Persero terletak pada tujuan pendirian dan bentuk badan hukumnya.
• Jika Perum kepemilikan modalnya tidak terdiri dari saham, Persero justru berbentuk saham sehingga dimungkinkan dimiliki swasta       dengan prinsip negara harus tetap menjadi pemegang saham mayoritas (51%).
• Tujuan utama pendirian Perum adalah kemanfaatan umum sementara Persero untuk mengejar keuntungan (profit).
• Penyertaan modal negara di BUMN per Desember 2012 telah mencapai Rp 677,3 triliun.
Penyertaan Modal Negara Terhadap BUMN

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *