Wastage on Money on Establishment of Special Courts for Corruption Crimes Special courts to try crimes of corruption (known as TIPIKOR) have been established at high court and district court level in the following 17 locations: Bandung, Semarang, Surabaya, Palembang, Medan, Makassar, Samarinda, Padang, Pekanbaru, Yogyakarta, Mataram, Banjarmasin, Pontianak, Banten, Lampung, Kupang and Jayapura. The establishment of 17 special corruption courts at high court level required 68 ad hoc judges, 68 career judges and 68 substitute court clerks. The same staff quotient was required for special district corruption courts (68 ad hoc judges, 68 career judges and 68 substitute clerks). The total budget for establishment of these special courts was as follows:
Source: Material for meetings between the House of Representatives and the Supreme Court, and from Work and Budget Plans for ministries and agencies (RKA K/L) for fiscal year 2010, processed by Seknas FITRA. Thus, the cost to the State budget of establishing the TIPIKOR courts has been very considerable—no less than Rp 215 billion. Some of this money will be wasted. When Rp 167 billion appropriated for infrastructure and facilities is disaggregated, the following costing details emerge: a) supply of land (for district level courts) (Rp 77 billion); b) construction of buildings (Rp 70 billion); outfitting of buildings (Rp 8.5 billion); d) supply of motor vehicles at both high court and district court level (Rp 4.2 billion for each level); e) supply of motor bikes at both high court and district court level (Rp. 340 million for each level); f) information processing equipment in the form of 2 laptops per court level per location (totaling Rp 680 million for each level of court) and two PCs per level per location (totaling Rp 340 million for each level) Meanwhile Rp 19 billion has been appropriated for the payment of honorariums to TIPIKOR judges. Monthly honorariums will be paid as follows: Rp 16 million (career judges), Rp 6 million (ad hoc judges) and Rp 450 000 (substitute court clerks) . And each judge will receive accommodation rental support amounting to Rp 25 million per annum. Uchok Sky Khadafi Coordinator of Investigations and Advocacy Seknas FITRA Jakarta, 17 November 2011 |
Pemborosan Anggaran Pembentukan TIPIKOR
Pembentukan TIPIKOR untuk 17 lokasi untuk pengadilan Tinggi, dan 17 lokasi juga untuk pengadilan negeri seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Palembang, Medan, Makasar, Samarinda, Padang, pekanbaru, Yogyakarta, Mataram, Banjarmasin, Pontianak, Banten, Lampung, Kupang, dan Jayapura.
Pembentukan TIPIKOR untuk 17 lokasi untuk pengadilan tingg ini dibutuhkan 68 Hakim Ad hoc, 68 hakim Karir, dan Penitera Pengganti sebanyak 68 orang. Sedangkan pembentukan Pengadilan negeri untuk 17 lokasi dibutuhkan 68 Hakim Ad hoc, 68 hakim Karir, dan Penitera Pengganti sebanyak 68 orang. Total anggaran untuk pembentukan TIPIKOR Pengadilan tinggi, dan Pengadilan Negeri bisa dilihat dari tabel dibawah ini:
No |
Program |
Rp |
1 |
Sarana dan Prasarana |
167.220.000.000 |
2 |
Tunjangan Kehormatan Hakim TIPIKOR |
36.089.300.000 |
3 |
Biaya operasional dan Sewa Rumah |
11.900.000.000 |
Jumlah |
215.209.300.000 |
Sumber seknas FITRA dari Bahan Rapat antara DPR dengan MA, dan KA/KL 2010
Jadi,anggaran pembentukan pengadilan TIPIKOR sangat besar, dan negara harus menyediakan Rp.215 milyar. Dimana pemborosan anggaran ini akan ditemukan pada alokasi anggaran diperuntukan kepada sarana dan Prasarana sebesar Rp 167 milyar, tunjangan kehormatan Rp.36 milyar, dan Biaya operasional Dan sewa Rumah sebesar Rp.11 milyar.
Kemudian, alokasi anggaran untuk sarana dan prasarana sebesar Rp.167 milyar banyak diperuntukan untuk pemborosan seperti a) pengadaan Tanah (PN) sebesar Rp.77 milyar; b).Pembangunan gedung sebesar Rp.70 milyar; C).perlengkapan Sarana Gedung sebesar Rp.8.5 milyar; d). Pengadaan kenderaan roda 4 untuk PN sebesar Rp.4.2 milyar, dan pengadaan kenderaan roda 4 untuk PT sebesar Rp.4.2 milyar; e).pengadaan kenderaan roda 2 untuk PN sebesar Rp.340 juta, dan pengadaan kenderaan roda 2 untuk PT sebesar Rp.340 juta; e). Alat pengelolan data (PN) dalam bentuk Laptov 2 unit setiap daerah dengan total anggaran sebesar Rp680 juta, dan berbentuk PC 2 unit untuk setiap daerah dengan total anggaran sebesar Rp.340 juta; f).alat pengolah data (PT) dalan bentuk seperti laptop 2 unit untuk daerah dengan total anggaran sebesar Rp.680 juta, dan pc 2 unit untuk setiap daerah dengan total anggaran sebesar Rp.340 juta.
Selanjutnya untuk Total anggaran untuk tunjangan kehormatan Hakim TIPIKOR di Pengadilan Tinggi sebesar Rp. 19 milyar. Dimana untuks setiap Hakim AD Hoc akan menerima tunjangan perbulan 16 juta perbulan, Hakim karir akan menerima tunjangan sebesar Rp.6 juta perbulan, dan Penitera pengganti akan menerima tunjangan sebesar Rp.450 ribu perbulan.
Sedangkan untuk Total anggaran untuk tunjangan kehormatan Hakim TIPIKOR di pengadilan negeri sebesar Rp.16 milyar. Dimana untuk tiap orang Hakim Ad Hoc akan menerima tunjangan sebesar Rp.13 juta perbulan, untuk hakim karir akan menerima Tunjangan sebesar Rp.5 juta perbulan, dan untuk Penitera pengganti akan menerima tunjangan sebesar Rp.375 ribu perbulan.
Dan untuk biaya sewa rumah baik untuk hakim TIPIKOR yang di pengadilan Tinggi dan pengadilan negeri akan menerima Rp.25 juta perorang untuk satu tahun.