Skip to main content

Pemda Miskin Informasi Anggaran; Kerugian Daerah TA. 2011, 2.135 kasus senilai Rp 1,2 Triliun

 

Anggaran masih dianggap sebagai sesuatu yang tabu dan hanya berhak diketahui segelintir orang saja. Padahal, anggaran adalah bagian dari informasi publik yang wajib disediakan dan diumukan secara berkala. Berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri tahun 2012, No. 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, Pemerintah Daerah diharuskan menyediakan satu kanal/ menu khusus “Transparansi Pengelolaan Anggaran” yang didalamnya mesti mempublikasikan 12 dokumen anggaran berikut :

  1. Ringkasan RKA SKPD
  2. Ringkasan RKA PPKD
  3. Rancangan Perda APBD
  4. Rancangan Perda Perubahan APBD
  5. Perda APBD
  6. Perda Perubahan APBD
  7. Ringkasan DPA SKPD
  8. Ringkasan DPA PPKD
  9. Laporan Realisasi Aanggaran (LRA) seluruh SKPD
  10. Laporan Realisasi Aanggaran (LRA) LRA PPKD
  11. LKPD  (audited)
  12. Opini BPK-RI atas LKPD

Selain 12 dokumen anggaran tersebut, pemerintah daerah sebagai badan publik juga diharuskan mempublikasikan informasi pengadaan barang dan jasa, informasi profil yang diantaranya terdiri dari informasi alamat kantor pemda serta struktur organisasi, serta informasi terkait dengan sistem pelayanan informasi publik. Hal ini sebagaimana dimandatkan Pasal 9 UU 14/2008 tentang KIP serta Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik (SPIP).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.