Skip to main content

Late Submission by Local Governments of Key Budget Policy Documents Problematic for Local Representative CouncilsPemda telat serahkan KUA-PPAS, DPRD dirugikan

Press Release

Late Submission by Local Governments of Key Budget Policy Documents Problematic for Local Representative Councils

The majority of Indonesia’s local governments are late in submitting their “General Budget Policies” and “Provisional Budget Priorities and Funding Levels” (KUA-PPAS for short) to local representative councils (DPRDs): This is the finding of a study on budget management by the National Secretariat of the Indonesian Forum for Budget Transparency (Seknas FITRA) in sixty two (62) regions between 2009 and 2011. Specifically, the study found, only 21 (just 34%) of the 62 local governments studied met prescribed deadlines for submission of KUA-PPAS to DPRDs.

This finding shows that local governments are not observing Minister of Home Affairs regulation No. 13/2006 on “Guidelines for Management of Local Finances”: That regulation requires local governments to submit their KUA-PPAS—two basic documents for preliminary budget discussions—to local DPRDs by the middle of June of the budget planning year so that they can be discussed and agreed by both sides. Thus, in term of the 2013 budget cycle, local governments should have by now (mid-June 2012) already completed their KUA-PPAS and submitted them to DPRDs.

Late submission of KUA-PPAS delays their discussion: Such delay causes problems for DPRDs, because it leaves insufficient time for them to critique the documents—part of their oversight of government budget formulation.  Ideally, local governments and DPRDs should jointly discuss the two KUA-PPAS documents over a four week period, with composition of agreed texts on each taking two weeks.

Delayed submission of KUA-PPAS also reduces the time available for subsequent compilation of “Budget & Work Plans” by local government work units (RKA SKPDs, for short)[1].  As a result, instead of adjusting their work priorities to meet latest development needs, work units merely do a re-run of their previous year’s RKA-SKPD with different funding figures inserted.  In addition, ensuing discussion on draft regional budgets itself is also poor; and their adoption by DPRDs has to be rushed without full attention being paid to latest development priorities or to what is fair and reasonable.  And the reason for the rush: local governments don’t want to miss out on Ministry of Finance incentives paid to local governments adopting budgets on time.

Accordingly, in the interests of good local government budget planning, FITRA urges that:

  1. Local governments immediately (during the course of this month) finalize their KUA-PPAS and submit them forthwith to their region’s DPRD;
  2. DPRDs not shirk from demanding that their local government submit its KUA-PPAS on time so that they have enough time to exercise their right of control over budget planning;
  3. The central government—in this case, the Ministry of Finance and the Ministry of Home Affairs—reward local governments submitting their 2013 KUA-PPAS to their local DPRD on time.  The justification could be that those two documents are the “embryo” from which the APBD develops and thus their timely submission deserves to be rewarded.

[1] RKA SKPD = Budget and Work Plans of a Local Government Work Unit: a budget planning document containing details of a work unit’s programs and activities together with budgetary allocation for them.

Sebagian besar Pemerintah Daerah telat menyerahkan KUA-PPAS ke DPRD. Hasil studi Seknas FITRA tentang tata kelola pengelolaan anggaran di 62 daerah selama tahun 2009-2011 menunjukan hanya  21 (34%) pemerintah daerah yang tepat waktu menyerahkan KUA-PPAS.

Hal ini menunjukan ketidakpatuhan Pemerintah Daerah melaksanakan mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Permendagri 13/2006 bahwa pemerintah daerah sudah harus menyampaikan KUA-PPAS ke DPRD untuk dibahas bersama dan ditetapkan melalui Nota Kesepakatan antara Pemda dan DPRD, selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Juni tahun anggaran perencanaan. KUA-PPAS berfungsi sebagai dokumen untuk pembicaraan pendahuluan APBD. Dalam konteks penyusunan APBD tahun 2013, maka minggu ini seharusnya Pemerintah Daerah sudah selesai menyusun KUA-PPAS, dan menyerahkan kedua dokumen tersebut kepada DPRD.

Akibatnnya, waktu pembahasan KUA-PPAS telat. DPRD dirugikan karena tidak  memiliki waktu yang cukup untuk mengkritisi dan melakukan kontrol pada penyusunan anggaran yang dibuat oleh Pemda. Idealnya, pembahasan KUA-PPAS dilaksanakan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD selama satu bulan dengan komposisi masing-masing dokumen selama dua mingu.

Terlambatnya Pemda menyerahkan KUA-PPAS ke DPRD juga akan berimplikasi pada keterlambatan waktu penyusunan RKA SKPD dan RAPBD. Implikasinya, SKPD hanya menyalin RKA tahun sebelumnya dan merubah pagu anggarannya tanpa menyesuaikan prioritas pembangunan. Kualitas pembahasan RAPBD buruk, dan penetapan APBD akan tergesa-gesa tanpa memperhatikan prioritas pembangunan, nilai keadilan, dan kepatutan. Karena Pemda mengejar insentif Kemenkeu kepada daerah yang menetapkan APBD tepat waktu.

Untuk menjaga kualitas perencanaan anggaran daerah, Seknas FITRA menuntut :

  1. Pemerintah Daerah segera menyelesaikan dokumen KUA-PPAS pada bulan ini dan segera menyerahkannya kepada DPRD untuk dibahas bersama.
  2. DPRD berani menuntut Pemerintah Daerah tepat waktu menyerahkan KUA-PPAS, agar DPRD memiliki waktu yang memadai untuk menjalankan kontrol dalam perencanaan anggaran.
  3. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memberikan reward kepada pemerintah daerah yang berhasil menyampaikan KUA-PPAS tahun 2013 tepat pada waktunya. Karena, KUA-PPAS adalah embrio APBD yang dirujuk dalam penyusunan APBD. misalnya, Pemerintah Pusat memberikan insentif bagi pemerintah daerah yang tepat waktu menyerahkan KUA-PPAS ke DPRD.

Ttd

M. Maulana

Koord. Research and Development

Seknas FITRA

0813 8282 8670

maulkhan@gmail.com / seknas_fitra@yahoo.com


RKA SKPD : Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah. Dokumen perencanaan anggaran yang memuat program dan kegiatan serta alokasi anggaran di masing-masing SKPD.

*Lebih lengkap silakan klik yang ada

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.