Motivasi JR UU 17/2003 & 27/2009
•Pencurian uang rakyat di APBN semakin marak terjadi à Kasus Wisma Atlet, Pengadaan Quran, DPID, dll
•Regulasi pembahasan dan penetapan APBN membuka ruang bagi DPR, khususnya Banggar memainkan politik transaksional di luar kepentingan rakyat à Banggar jadi ATM Parpol
•Sejumlah pasal dalam UU 17/ 2003 tentang Keuangan Negara dan UU 27/ 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berpotensi legalisasi korupsi
11 Pasal Bermasalah, Berpotensi Legalisasi Korupsi
•KEBERADAAN DAN KEWENANGAN BANGGAR
1.Pasal 104 dan 105 ayat (1) UU 27/2009 BERTENTANGAN dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945
2.Pasal 107 ayat (1) MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM, BERTENTANGAN dengan pasal 20A ayat (1), 23 ayat (1), 28D ayat (1) UUD
•KEWENANGAN DPR MEMBAHAS APBN SECARA TERPERINCI
3.Pasal 157 ayat (1) UU 27/2009 huruf c BERTENTANGAN dengan pasal 23 ayat (1) UUD 1945
4.Pasal 15 ayat (5) UU 17/2003 dan pasal 159 ayat (5) UU 27/2009 MENGANDUNG KETIDAKPASTIAN HUKUM, BERTENTANGAN dengan pasal 23 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945
•PERBINTANGAN/ PEMBLOKIRAN ANGGARAN
5.Pasal 71 huruf g dan pasal 156 huruf a dan b UU 27/2009 MENGANDUNG KETIDAKPASTIAN HUKUM, BERTENTANGAN dengan pasal 23 ayat (1) UUD
•PROSES DAN RUANG LINGKUP PEMBAHASAN APBN-P
6.Pasal 161 ayat (4) dan (5) UU 27/2009 BERTENTANGAN dengan pasal 23 ayat (1) UUD 1945
7.Pasal 156 butir (c) angka 2 dan pasal 161 UU 27/2009 MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM, BERTENTANGAN dengan pasal 23 ayat (1) UUD 1945
Selengkapnya bisa didownload pada bagian download dibawah ini.