SalamTransparansi…
Pengarusutamaan adalah upaya/strategi yang harus dilakukan untuk memberi peluang kepada seluruh komponen atau stakeholders agar dapat berperan secara optimal dalam pembangunan. Pengarusutamaan Gender (gender mainstreaming) merupakan sebuah upaya untuk menghilangkan hambatan- hambatan yang menyebabkan tidak tercapainya Kesetaraan dan keadilan gender (marginalisiasi, stereotype, suborndinasi, kekerasan dan beban ganda).
Berdasarkan Inpres No. 9/2000, saat ini pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) diinstruksikan kepada seluruh kementerian maupun lembaga pemerintah dan non pemerintah di pemerintah nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk melakukan penyusunan program dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan mempertimbangkan permasalahan kebutuhan aspirasi perempuan pada pembangunan dalam kebijakan, program dan kegiatan. Strategi tersebut dilaksanakan melalui sebuah proses yang memasukkan analisa gender ke dalam program kerja, pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan kepentingan perempuan dan laki-laki kedalam proses pembangunan.
Perencanaan dan penganggaran responsif gender merupakan instrumen untuk mengatasi adanya kesenjangan akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan yang selama ini masih ada, untuk mewujudkan keadilan dalam penerimaan manfaat pembangunan. Proses perencanaan dan penganggaran yang responsif gender sejalan dengan sistem yang sudah ada, dan tidak membutuhkan penyusunan rencana dan anggaran khusus untuk perempuan yang terpisah dari laki-laki.
Buku saku “Advokasi Perencanaan Penganggaran Responsif Gender” bagi masyarakat sipil ini merupakan upaya mendorong tata kelola pemerintahan lebih memperhatikan aspek gender dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya. Buku ini juga hadir
DewanNasional
ForumIndonesiaUntukTransparansiAnggaran
ZUMROTINK.SUSILO