Anggaran pemerintah (baik APBN maupun APBD) merupakan instrumen penting bagi pemerintah untuk menetapkan prioritas program pembangunan di tingkat nasional maupun daerah. Bahkan bisa dikatakan bahwa anggaran pemerintah adalah refleksi keputusan politik antara eksekutif dan legislatif. Keputusan politik ini tentunya akan berdampak sangat luas terhadap taraf hidup masyarakat terkait dengan seberapa besar alokasi anggaran pembangunan bisa memberikan manfaat bagi upaya penyediaan layanan dasar yang lebih baik bagi warganya khususnya kelompok miskin dan perempuan. Oleh karenanya, anggaran merupakan salah satu alat ukur untuk menilai keberpihakan pemerintah terhadap warganya.
Laporan ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan untuk menilai penyelenggaran proses pengelolaan anggaran suatu daerah. Proses pengelolaan anggaran yang dinilai oleh KiPAD adalah tahap perencanaan pembangunan, pembahasan dokumen anggaran, pelaksanaan pembangunan dan pertanggungjawaban. Proses yang terjadi pada setiap tahapan tersebut kemudian dinilai kinerjanya beserta dokumen yang dihasilkan. Ada sekitar 20 dokumen yang dinilai tingkat ketersediaan dan aksesibilitasnya bagi masyarakat.
Kinerja pengelolaan anggaran pemerintah daerah (KiPAD) digunakan untuk menilai penyelenggaran prinsip good governance pada proses pengelolaan anggaran suatu daerah. Ada empat prinsip yang dinilai dari total prinsip good governance yang ada yakni partisipasi, transparansi, akuntabilitas dan kesetaraan bagi kelompok perempuan.
Penilaian ini diharapkan dapat memacu pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kinerjanya dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance khususnya dalam hal perencanaan dan penganggaran daerah. Hal lain, penilaian ini harapannya dapat memperbaiki hubungan pemerintah dengan masyarakatnya yang lebih proporsional dan lebih baik lagi. Bagi pemerintah propinsi dan pusat yang memiliki peran supervisi pemerintah daerah dibawahnya, penilaian ini dapat membantu memprioritaskan perhatian dan dukungan yang akan diberikan.
Upaya pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance patut diapresiasi. Penelitian ini menemukan bahwa ada kemajuan yang cukup berarti yang ditunjukkan oleh pemerintah daerah dalam mendorong transparansi dan akuntabiltas yang lebih baik. Inisiatif untuk membuka akses dokumen pengelolaan anggaran cukup banyak dilakukan oleh pemerintah daerah. Kehadiran UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momen penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih baik.
Tantangan penting bagi pemerintah khususnya pemerintah daerah adalah menyediakan sistem pengarsipan dokumen publik yang lebih memadai. Meskipun dalam hal transparansi pengelolaan anggaran menunjukkan kemajuan yang baik, namun birokrasi pemerintah merupakan hambatan penting yang dialami oleh masyarakat untuk mengakses informasi publik. Oleh karenanya, pemerintah daerah perlu melakukan reformasi pengelolaan informasi publik khususnya dalam hal kelembagaan dan sistem administrasi yang tepat.
Upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dan khususnya meningkatkan kesetaraan kelompok perempuan dalam pengelolaan anggaran merupakan tantangan penting bagi pemerintah daerah. Jaminan keterlibatan masyarakat dan kelompok perempuan perlu diperkuat bukan hanya pada proses perencanaan pembangunan saja, namun lebih penting lagi untuk terlibat dalam proses pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran. Pengarusutamaan
Gender (PUG) belum banyak memiliki nilai strategis bagi penyusunan kebijakan penganganggaran di daerah. Data terpilah belum banyak dijadikan pijakan dalam penyusunan kebijakan anggaran. Oleh karenanya, upaya untuk memperkuat pemerintah daerah dalam memberikan jaminan regulasi terhadap partisipasi masyarakat dan kelompok perempuan masih perlu dilakukan. Disisi lain, DPRD perlu diperkuat dan difasilitasi dalam memperluas proses konsultasi publik yang lebih baik khususnya dalam pengelolaan anggaran selain memperkuat kapasitasnya.
Indeks Kinerja Pengelolaan Anggaran Pemerintah Daerah (KiPAD) diperoleh dengan cara mengagregasi bobot transparansi, partisipasi, akuntabilitias dan kesetaraan bagi kelompok perempuan pada tahapan pengelolaan anggaran. Tahapan tersebut meliputi perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Daerah dengan kapasitas fiskal yang tidak terlalu besar menempati peringkat atas KIPAD, sementara daerah-daerah dengan kapasitas fiskal yang cukup besar menempati peringkat bawah. Sementara itu ditemukan tidak ada perbedaan signifikan antara wilayah kota dan kabupaten dalam peringkat KiPAD. Namun demikian, perbedaan terjadi pada kategorisasi kelompok perkotaan. Kota sekunder nampaknya memiliki peringkat KIPAD lebih baik daripada kota besar (metropolitan).