Skip to main content

Local Budget Study 2010Kinerja Pengelolaan Anggaran Daerah 2010

This report on Local Budget Management Performance (KIPAD) in 2010 is a continuation of research undertaken last year on the same broad issues. The study examines four broad areas of sub-national (regional, local) government budgetary processes: planning when local governments undertake a range of activities to plan what needs to be done and to prepare draft budgets; discussion when governments discuss and make determinations about provisions of draft budgets; implementation during which governments carry out programs contained in endorsed budgets with funding appropriations contained therein; and, finally, accountability at which point governments have to account for implementation of budget programs and expenditure.

This KIPAD research project was the brainchild of a network of NGOs which also developed and implemented it as a means of monitoring and evaluating local government budget performance. With support from The Asia Foundation, the National Secretariat of the Indonesian Forum for Budget Transparency (Seknas FITRA) organized the various research stages in collaboration with 28 like-minded groups in regional areas, including NGOs, other community groups and university research units.

The research’s overall aim was to assess the extent to which principles of good governance (transparency, participation, accountability and gender equality) were being integrated into local budgetary processes in areas studied. More specifically, it aimed to provide feedback to local governments to help them to lift their performance in budgetary cycles from start to finish. By looking at this report, local governments will be able to tell to what extent their budgetary processes are in accord with requirements outlined and to benchmark innovative practices put in place by other governments. The central government will hopefully also use the study as a chance to have a fresh look at national policies for improved sub-national budget performance throughout Indonesia. NGOs too should be able to use it as a resource for their advocacy work, particularly on budgetary issues—especially pro-poor advocacy on budgets in areas studied.

This report is based on the premise that decentralization can be relied upon to give local governments space to develop innovative policies in regions. Since decentralization was introduced in Indonesia, several innovative policies have been developed in regions aimed at enhancing people‘s welfare. Such innovations do not just benefit areas which introduce them, but also encourage other regions to adopt similar or even more progressive policy approaches. So, at the very least, this report seeks to engender a spirit of competition among local governments to help them become more efficient and effective managers—especially of their budgets.

Anggaran pemerintah (baik APBN maupun APBD) merupakan instrumen penting bagi
pemerintah untuk menetapkan prioritas program pembangunan di tingkat nasional
maupun daerah. Bahkan bisa dikatakan bahwa anggaran pemerintah adalah refleksi keputusan
politik antara eksekutif dan legislatif. Keputusan politik ini tentunya akan berdampak sangat
luas terhadap taraf hidup masyarakat terkait dengan seberapa besar alokasi anggaran
pembangunan bisa memberikan manfaat bagi upaya penyediaan layanan dasar yang lebih baik
bagi warganya khususnya kelompok miskin dan perempuan. Oleh karenanya, anggaran
merupakan salah satu alat ukur untuk menilai keberpihakan pemerintah terhadap warganya.
Kinerja Pengelolaan Anggaran Daerah (KiPAD) merupakan instrumen penelitian yang
digagas, dikembangkan dan dilaksanakan oleh kelompok sipil untuk memantau dan
mengevaluasi proses pengelolaan anggaran di daerah. Instrumen monitoring ini telah
diimplementasikan sejak tahun 2009 oleh Seknas FITRA dengan dukungan dari the Asia
Foundation. Pada tahun 2009 hingga 2010, monitoring dilakukan di 42 kabupaten/kota di
Indonesia dengan melibatkan 28 jaringan kelompok sipil yang terdiri dari Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), organisasi massa (Ormas) maupun lembaga penelitian dari perguruan tinggi.
Laporan penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauhmana praktik-praktik pengelolaan
anggaran daerah dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan kesetaraan
gender. Secara khusus, studi ini dimaksudkan untuk memberi umpan balik kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dalam proses
perencanaan dan penganggaran. Melalui studi ini pemerintah daerah bisa melihat
bagaimana tahapan-tahapan pada proses penganggaran di daerahnya sudah sesuai
dengan aturan-aturan yang digariskan, juga mendapatkan inspirasi atas prakarsaprakarsa
inovatif yang dilakukan oleh daerah lain. Bagi pemerintah pusat, studi ini ini juga
diharapkan dapat dipakai untuk melakukan evaluasi kebijakan nasional dalam proses
pengelolaan anggaran daerah yang lebih baik. Hasil studi ini juga dipakai sebagai rujukan bagi Siklus Pengelolaan Anggaran terdiri dari empat tahapan:
1. perencanaan anggaran,
2. pembahasan anggaran,
3. pelaksanaan anggaran, dan
4. pertanggungjawaban anggaran

Kinerja Pengelolaan Anggaran Daerah (KIPAD) 2011
Temuan-Temuan Studi Pengelolaan Anggaran
di 20 Daerah Partisipan Program KINERJA 4

kerja-kerja advokasi jaringan kelompok sipil dalam berbagai program advokasi anggaran yang berpihak kepada kelompok miskin (pro poor) di beberapa daerah yang menjadi lokasi studi. Laporan ini merupakan hasil penilaian pengelolaan anggaran di 20 kabupaten/kota pada tahun 2011 yang dikoordinir oleh Seknas Fitra dengan dukungan dari The Asia Foundation dan Program Kinerja – USAID. Ada empat tahapan yang dinilai dalam KIPAD ini yakni tahap perencanaan dimana pemerintah daerah melakukan serangkaian kegiatan untuk merencanakan program kegiatan hingga penyusunan draft anggaran; tahap pembahasan dimana pemerintah
daerah membahas dan menetapkan draft anggaran yang telah disusun pada tahap sebelumnya; tahap pelaksanaan dimana pemerintah daerah melaksanakan program sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan; tahap pertanggungjawaban pada saat dimana pemerintah daerah dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran yang telah dilaksanakannya.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.