Polman dalam Catatan Sejarah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) adalah salah satu di antara 5 (lima) Kabupaten yang berada di Afdeling Mandar yang terbagi ke dalam 3 kabupaten berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 yaitu:
- Kabupaten Majene, meliputi bekas Swapraja Majene, Swapraja Pamboang, dan Swapraja Cenrana (Sendana);
- Kabupaten Mamuju, meliputi bekas Swapraja Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran eks Daerah Swatantra dan Swapraja Tappalang;
- Kabupaten Polewali Mamasa, yang meliputi Swapraja Balanipa dan Swapraja Binuang yang termasuk dalam Onder Afdeling Polewali dan Onder Afdeling Mamasa.
Sebelum bernama Polewali Mandar, Kabupaten Polman masih menyandang nama Mamasa (Polewali Mamasa). Perubahan nama tersebut adalah implikasi dari pemekaran yang dilakukan Pemerintah Pusat yang menjadikan Mamasa sebagai wilayah Kabupaten yang berdiri sendiri. Karena pemisahan itulah maka nama “Mamasa” digantikan nama “Mandar”. Pemisahan itu dilakukan pada tahun 2002 dengan penerbitan UU No.11 Tahun 2002 tentang Pembentukan 22 Kabupaten/Kota Baru. Namun nama Polman baru resmi digunakan sejak tanggal 1 Januari 2006 pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
Secara administratif, Kabupaten Polman terbagi ke dalam 15 kecamatan definitif ditambah 3 kecamatan yang masih bersifat status quo yaitu Mambi, Aralle dan Tabulahan. Total jumlah seluruh desa dan kelurahan di Polman saat ini adalah 132 buah.