Skip to main content

Politik Anggaran KPU/D: Hasil Studi Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran dan Proses Pengadaan Barang dan Jasa di KPU/D


Menjelang tahun 2009 KPU dan KPUD mulai merencanakan biaya yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Tetapi dengan bekaca pada pemilu di 2004, ditemukan delapan indikasi penyimpangan anggaran di tubuh KPU. Hal ini menunjukan tidak berjalannya sistem pengendalian di tubuh organisasi KPU yang disebabkan oleh peran dan fungsi anggota KPU dan Sekjen yang tumpang tindih. Sehingga efektifitas alokasi anggaran dan efisiensi operasional penyelenggaran pemilu kurang terlaksana.


Hal inilah yang melatarbelakangi para tim peneliti tertarik untuk mengkaji ulang pengelolaan anggaran penyelenggaraan pemilu di KPU. Mengingat KPU merupakan lembaga yang bertanggunjawab atas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Buku ini ingin menunjukan kepada para pembaca fakta-fakta pengelolaan anggaran penyelenggaraan pemilu/ pilkada sejak tahun 2004 sampai 2007 melalui studi yang cukup mendalam dan metodologi yang akurat. Oleh karenanya, studi ini dilaksanakan di lima wilayah di Indonesia yang dianggap represntatif. Tidak hanya itu, teknik pengumpulan data yang digunakan juga cukup apik. Selain melakukan Library research dan field research, data-data lainnya juga berasal dari Focus Group Discussion yang melibatkan para expert.

Yang menarik dari buku ini adalah teknis penulisannya yang sangat sitematis. Bagian awal buku ini, di bagian satu sampai tiga pembaca diajak memahami prinsip-prinsip pengelolaan anggaran dan regulasi-regulasi yang secara spesifik mengatur dan mendasarinya. Buku ini mengemukakan betapa pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan anggaran pemilu. Namun secara implisit, tentang partisipasi diuraikan lebih mendalam di bagian lima.

Di bagian empat buku ini mengupas faktor-faktor penyebab terjadinya penyimpangan dan pelanggaran pengelolaan anggaran. Diantaranya karena tidak adanya pengawasan eksternal, kinerja KPU yang kurang akuntable, dan adanya alokasi dana tambahan yang tidak rasional.

Setelah pembaca memahami substansi di bagian satu sampai empat, maka di bagian lima inilah mata pembaca diajak ”memelototi” angka-angka. Tetapi pembaca tidak perlu khawatir, karena tim peneliti sangat cerdas dalam menyajikan angka. Sehingga pembaca buku ini tidak akan sulit menarik informasi yang telah disediakan dalam bentuk matrik dan grafik.

Tidak kalah menariknya adalah pembahasan di bagian enam. Tim peneliti memberikan suguhan informasi secara deskribtif berdasarkan research yang dilaksanakan di lima wilayah. Hasil research tersebut akan membuat pembaca tertegun sejenak. Sebab akan banyak hal baru yang selama ini tidak diketahui publik terkait akuntabilitas kinerja KPUD, transparansi pengelolaan anggaran pemilu/ pilkada, dan terkait pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan pemilu.

Di bagian akhir buku ini, tim peneliti mengupas tuntas soal partisipasi masyarakat. Dengan masih menggunakan data-data yang cukup akurat, tim peneliti kembali mengemukakan fakta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu/ pilkada. Bukan hanya itu, tim peneliti juga mendeskribsikan metode yang bisa dilakukan masyarakat jika menemukan penyimpangan anggaran.

Buku ini menguak fakta yang lama terpendam yang membuat masyarakat tidak mengetahui bagaimana kinerja KPU dan KPUD dalam mengelola anggaran. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masih seharusnya dijadikan kunci utama dalam pengelolaan anggaran. (m.m)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.