Indonesia menempatkan isu perubahan iklim sebagai agenda pembangunan yang semakin strategis. Komitmen ini tertuang dalam RPJMN 2020–2024 dan kembali ditekankan dalam RPJMN 2025–2029 melalui fokus pada pelestarian lingkungan serta transformasi menuju ekonomi hijau dan biru. Namun, komitmen tersebut berjalan dengan tantangan besar, terutama keterbatasan pendanaan iklim dan lemahnya tata kelola anggaran yang berdampak pada efektivitas aksi mitigasi dan adaptasi di berbagai sektor.
Sejak 2016 hingga 2023, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp610 triliun untuk aksi perubahan iklim, atau rata-rata Rp76,3 triliun per tahun. Meskipun angkanya tampak besar, porsi tersebut hanya sekitar 3,2 persen dari total APBN, sementara kebutuhan pembiayaan iklim terus meningkat di tengah keterbatasan ruang fiskal dan menurunnya rasio perpajakan. Situasi ini mendorong pemerintah meluncurkan berbagai instrumen pendanaan inovatif seperti green sukuk, obligasi SDGs, taksonomi keuangan berkelanjutan, blended finance, serta pembentukan BPDLH dan ICCTF. Namun inisiatif ini belum diimbangi dengan sistem akuntabilitas yang kuat dan integrasi perencanaan lintas lembaga yang memadai.
Di sisi lain, belanja pemerintah untuk fungsi lingkungan hidup masih tergolong kecil. Selama 14 tahun terakhir, porsi anggaran lingkungan hidup di APBN rata-rata hanya 0,82 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota bahkan hanya 1,1 persen dari APBD. Ketimpangan distribusi anggaran antar pilar perubahan iklim dalam RPJMN menunjukkan bahwa orientasi anggaran belum sepenuhnya berpihak pada transformasi ekonomi hijau.
Tantangan lain muncul dari rendahnya transparansi penggunaan dana iklim dan dampak sosial. Meskipun pemerintah mulai menerapkan Climate Budget Tagging (CBT), mekanisme ini belum dijalankan oleh seluruh kementerian/lembaga dan daerah, dan pembaruan laporannya tidak dilakukan secara konsisten. Akibatnya, masyarakat dan pemangku kepentingan sulit menilai efektivitas anggaran atau memantau apakah belanja iklim benar-benar menjawab target mitigasi dan adaptasi yang ditetapkan. Temuan BPK pada 2023 juga menguatkan bahwa tujuan program iklim kerap tidak terukur, sehingga berisiko mengurangi kepercayaan publik maupun investor.
Dukungan dari pendanaan global turut menjadi faktor penting, namun pemanfaatannya masih jauh dari optimal. Sebagian besar pendanaan internasional yang diterima Indonesia berbentuk pinjaman, bukan hibah, sehingga menimbulkan risiko keberlanjutan fiskal ke depan. Serapan hibah pada 2023 juga masih rendah, hanya sekitar 77,8 persen dari komitmen, dan pelaporan penggunaannya tidak selalu transparan.
Meski demikian, Indonesia mencatat kemajuan melalui keberhasilan menggalang dana BPDLH sebesar Rp13,2 triliun dan kesepakatan debt-for-nature swap dengan pemerintah Amerika Serikat untuk konservasi terumbu karang. Keseluruhan tantangan ini menunjukkan bahwa pendanaan iklim tidak dapat lagi dikelola secara business as usual. Indonesia memerlukan penguatan tata kelola anggaran, peningkatan kualitas data, perluasan partisipasi publik, dan integrasi penuh indikator iklim ke dalam kebijakan fiskal nasional maupun daerah. Tanpa itu, upaya mencapai target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat akan menghadapi hambatan signifikan. Melihat kondisi tersebut, penelitian Seknas FITRA hadir untuk memetakan pendanaan iklim nasional tahun 2019–2025, mengukur efektivitas anggaran, serta merumuskan rekomendasi bagi pemerintah baru periode 2025–2029. Penelitian ini menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pendanaan iklim harus diperkuat agar Indonesia mampu mengoptimalkan seluruh sumber pendanaan baik yang bersumber dari pendanaan domestik maupun global; yang bertujuan untuk mendorong transformasi ekonomi hijau yang berkelanjutan dan adil.




