UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan menegaskan bahwa pembangunan kesehatan masyarakat dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminasi, partisipatif dan berkelanjutan, dimana hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan layanan kesehatan bagi setiap rakyat Indonesia termasuk penyandang disabilitas. Penyandang Disabilitas memiliki keluhan Kesehatan 2x lebih besar dari pada non disabilitas, namun 24% penyandang disabilitas belum memiliki asuransi kesehatan. Penyandang Disabilitas terutama perempuan masih menghadapi beragam kendala dalam memperoleh layanan kesehatan salah satunya kesehatan reproduksi. Layanan kesehatan reproduksi bagi Penyandang Disabilitas harus memenuhi dua syarat utama yaitu aksesibilitas dan akomodasi yang layak sesuai dengan ragam disabilitas. Penyandang Disabilitas memiliki ketergantungan yang lebih besar pada akses layanan kesehatan, namun memiliki hambatan yang lebih besar dalam mengakses layanan kesehatan yaitu komunikasi, infrastruktur, anggaran dan regulasi.
Belum satu pun daerah yang secara eksplisit menghubungkan layanan kesehatanreproduksi dengan pemenuhan hak-hak kesehatan Penyandang Disabilitas melaluiprogram, sasaran, maupun indikator yang terukur. Penyandang Disabilitas belum terlibatsecara bermakna dalam penyusunan program, menentukan kebutuhan anggaran,monitoring dan evaluasi layanan kesehatan reproduksi. Alokasi anggaran belanja fungsikesehatan di tujuh daerah lebih banyak dihabiskan untuk belanja birokrasi ketimbangprogram kespro dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan bagian dari DAK Nonfisik yang peruntukannya untuk membiayai operasional kesehatan salah satunya Puskesmas. Tahun 2026 terjadi penurunan alokasi TKD sebesar 16%, namun alokasi alokasi BOK naik 13,3%. Rata-rata alokasi BOK Puskesmas di tujuh daerah sekitar 7,8 %. meskipun BOK menjadi alokasi relatif kecil namun dapat mendukung operasional pelayanan kesehatan. Besarnya Pagu BOK Puskesmas suatu daerah, tidak serta merta Puskesmas menerima alokasi yang besar. Kota Bandung menerima Pagu sebesar Rp44.6 milliar tahun 2026, namun rata-rata Puskesmas menerima Rp558 juta, sementara Kota Kupang menerima Rp 20.2 milliar, rata- rata Puskesmas menerima Rp 1,68 miliar. Rata-rata serapan anggaran selama 2023-2025 cukup tinggi lima daerah >90% bahkan ada mencapai 100%. Serapan terendah pada Kota Medan sebesar 77,7%. Namun Kredibilitas anggaran tidak hanya diukur dari tersedianya alokasi anggaran, tetapi dari kemampuan pemerintah memastikan anggaran dapat direalisasikan sesuai perencanaan dan menghasilkan layanan publik.
Alokasi anggaran kesehatan dan BOK Puskesmas memiliki potensi besar untuk menjadikan layanan dan fasilitas kesehatan (khususnya Puskesmas) sebagai garda depan. Dengan kebijakan yang lebih afirmatif, perencanaan berbasis kebutuhan dan sistem akuntabilitas yang sensitif terhadap kelompok disabilitas, membuat anggaran kesehatan benar-benar dapat menjangkau kelompok yang selama ini menghadapi hambatan akses. Oleh karenanya sangat urgen untuk melakukan perbaikan kebijakan yaitu sebagai berikut:
- Memasukkan kesehatan reproduksi penyandang disabilitas ke dalam seluruh siklus perencanaan dan penganggaran. Kespro-disabilitas harus menjadi sasaran lintas sektor dalam RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja OPD hingga dokumen APBD. Setiap program harus memiliki indikator yang dapat mengukur akses, kualitas layanan, akomodasi yang layak, komunikasi aksesibel, hasil layanan dan mekanisme monitoring penggunaan BOK yang sensitif terhadap disabilitas.
- Membangun tata kelola lintas OPD yang dapat dipertanggungjawabkan; Pemerintah daerah perlu menetapkan OPD pengampu, target bersama, basis data terpilah, mekanisme koordinasi, jalur rujukan, serta skema penganggaran lintas sektor. Kesehatan reproduksi penyandang disabilitas tidak boleh terus diperlakukan sebagai urusan Dinas Sosial semata.
- Menempatkan organisasi penyandang disabilitas sebagai mitra pembangunan; Pelibatan harus dilakukan sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pengawasan. Pemerintah perlu memastikan forum partisipasi dapat diakses, keterwakilan berbagai ragam disabilitas terjamin, dan masukan yang diberikan memiliki jejak yang jelas dalam keputusan kebijakan dan anggaran. Hal tersebut juga dapat memperkuat basis pendataan dan kebutuhan kelompok disabilitas yang lebih inklusif dan responsif sebagai dasar dokumen perencanaan.
- Menyusun Juknis BOK yang lebih mengafirmasi pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan atas layanan kesehatan di Puskesmas.



