Skip to main content

UU No.39 Tahun 2007 tentang cukai menempatkan cukai sebagai instrumen penting bagi negara untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran barang yang berdampak negatif bagi masyarakat sekaligus sebagai sumber penerimaan negara. Karena itu, kebijakan cukai hasil tembakau sudah sepantasnya diprioritaskan untuk pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan kesehatan masyarakat, sementara penerimaan negara dari cukai hasil tembakau harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Salah satu bentuk pengelolaan tersebut adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). DBHCHT merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau dan dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu serta kinerja daerah. Berdasarkan PMK Nomor 22 Tahun 2026, DBHCHT bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, mendukung penanggulangan dampak negatif konsumsi tembakau, serta mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik di daerah penghasil maupun non penghasil tembakau. 

Selama tahun 2021 hingga 2025, pemerintah berhasil mengumpulkan pendapatan dari pajak cukai hasil tembakau re-rata sebesar Rp.211,9 triliun atau 11% dari total penerimaan pajak setiap tahunnya. Dari pendapatan ini, kemudian pemerintah menyalurkan DBHCHT ke daerah re-rata sebesar Rp.5,18 triliun per tahunnya untuk mendukung program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, atau kegiatan koordinasi pengelolaan DBH CHT dan kegiatan lain sesuai dengan prioritas Daerah. 

Besarnya DBHCHT yang disalurkan ke daerah ternyata tidak dibarengi dengan mekanisme pengelolaan anggaran yang baik. Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menemukan bahwa terdapat permasalahan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan DBHCHT di Daerah. Mulai dari adanya sejumlah daerah yang belum sepenuhnya menempatkan DBHCHT sesuai asas manfaat bagi petani tembakau, buruh pabrik rokok, maupun masyarakat terdampak hingga sulitnya akses informasi bagi masyarakat mengenai perencanaan program, alokasi anggaran, dan realisasi penggunaan DBHCHT. 

Akibatnya, muncul berbagai kasus penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari DBHCHT di beberapa daerah meliputi; (1) penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.443 juta pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah Aceh, (2) temuan indikasi pidana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram dalam penyaluran DBHCHT sebesar Rp.6,2 miliar pada Dinas Perdagangan Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), (3) penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) DBHCHT sebesar Rp.5,4 miliar di Kabupaten Ponorogo tidak tepat sasaran. terdapat penerima manfaat BLT bukan buruh tani tembakau dan ada beberapa saudara perangkat dan pamong desa, dan (4) penyelewengan anggaran DBHCHT yang tidak tepat sasaran sebesar Rp4,8 milyar tahun 2023 pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur. 

Sementara, dalam konteks pengendalian konsumsi rokok masih dianggap belum optimal karena lemahnya implementasi kebijakan penegakan hukum. Iklan, promosi dan sponsor rokok (IPS) masih marak terjadi, belum adanya pelarangan total dan sanksi kepada pelanggar. Selain itu, pada daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga masih belum dianggap optimal. Hal ini disebabkan oleh adanya keterbatasan anggaran, kurangnya political will kepala daerah, kurangnya koordinasi lintas sektor dan adanya keterbatasan SDM dalam pembinaan dan pengawasan. Padahal hingga tahun 2026, sebanyak 75% atau 383 daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) telah memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang seharusnya bisa mendorong capaian kinerja pengendalian konsumsi rokok di daerah. 

Berbagai persoalan tersebut menjadikan reformasi tata kelola DBHCHT di Indonesia semakin mendesak untuk dilaksanakan. Reformasi ini bertujuan untuk  memastikan pengelolaan DBHCHT lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan penyaluran DBHCHT lebih berkeadilan bagi daerah. Sehingga tujuan utama penggunaan DBHCHT untuk meningkatkan kesejahteraan, pengendalian konsumsi rokok dan kesehatan masyarakat dapat terwujud.