Skip to main content

Oleh: Seknas FITRA, KPPOD dan Themis Indonesia

Dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyampaikan keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), yang masing masing disampaikan dalam Persidangan pada tanggal 14 Juli 2026 dan 21 Juli 2026. DPR pada pokoknya mempertahankan konstitusionalitas Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD. DPR berpendapat bahwa kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) merupakan bagian dari kebijakan fiskal nasional yang harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan nasional, termasuk menjadikan RPJMN dan RKP sebagai acuan dalam kebijakan TKD agar dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan di daerah. DPR juga menyatakan bahwa penyesuaian TKD dapat dilakukan sebagai bagian dari counter cyclical policy, sementara pembatasan belanja pegawai maksimal 30% ditujukan untuk mendorong belanja daerah yang lebih produktif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya, Pemerintah juga mempertahankan konstitusionalitas norma yang diuji. Pemerintah beralasan bahwa kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan koordinasi, harmonisasi, evaluasi, dan penyesuaian kebijakan fiskal daerah merupakan konsekuensi dari tanggung jawab konstitusional pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas fiskal nasional dan bukan merupakan bentuk sentralisasi. Pemerintah juga menyatakan bahwa kebijakan TKD yang mengacu pada RPJMN dan RKP diperlukan agar APBN dan APBD berjalan secara selaras, sementara pembatasan belanja pegawai 30% dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah dan menjaga alokasi anggaran bagi pelayanan publik.

Namun, dari perspektif Pemohon, keterangan DPR dan Pemerintah tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan konstitusional yang menjadi inti permohonan. Baik DPR maupun Pemerintah lebih banyak menjelaskan tujuan normatif dari pengaturan TKD dan pentingnya menjaga stabilitas fiskal nasional, tetapi belum memberikan penjelasan yang konkret mengenai bagaimana prinsip hubungan keuangan yang “adil dan selaras” sebagaimana dijamin Pasal 18A ayat (2) UUD NRI 1945 diwujudkan dalam praktik, terutama ketika pemerintah pusat memiliki ruang yang besar untuk menentukan arah dan besaran TKD. Selain itu, Pemerintah juga menyebutkan adanya berbagai ruang partisipasi, mulai dari forum DPOD, rapat koordinasi, hingga konsultasi publik RUU APBN. Pemerintah juga berlindung dengan mengatakan jika rumusan pasal yang diujikan merupakan open legal 1 policy atau kebijakan hukum terbuka sehingga menjadi kewenangan mutlak pembentuk undang-undang.

Persoalan konstitusional Para Pemohon bukan sekadar apakah forum partisipasi secara formal tersedia, melainkan apakah DPOD yang ada benar-benar sudah merepresentasikan keadilan bagi daerah. Belum lagi apakah suara pemerintah daerah benar-benar memiliki pengaruh yang bermakna dalam menentukan kebijakan TKD, termasuk ketika terjadi pengurangan TKD secara signifikan. Dalam konteks ini, Para Pemohon mempersoalkan ketimpangan relasi fiskal antara pusat dan daerah. Kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan TKD tidak diimbangi dengan mekanisme partisipasi yang efektif, transparan, dan bermakna serta perlindungan terhadap kapasitas fiskal daerah.

Lebih jauh, jika dilihat sejarah perubahan UU HKPD sejak era reformasi, nuansa desentralisasi sebagaimana yang dicita-citakan memudar. Kewenangan Pemerintah Pusat menjadi lebih besar dalam menentukan besaran TKD dengan alasan untuk keselarasan RPJMN. Formulasi penghitungan besaran TKD di dalam UU HKPD menjadi tameng alasan kesetaraan pembanguan di tiap daerah. Padahal, pola yang diterapkan melalui norma di UU HKPD menjadikan UU tersebut sentralistik. Artinya, semangat reformasi agar daerah menjadi lebih berdaya, otonom lambat laun hilang begitu saja. Daerah yang selama ini lebih memahami apa saja kebutuhannya menjadi tidak berdaya dan lemah secara finansial, karena semuanya diambil alih oleh pusat.

Segendang sepenarian dengan argumen di atas, dalam persidangan tanggal 21 Juli 2026, Majelis Hakim Konstitusi mempertanyakan beberapa hal yang sangat menarik. Pertama, apa dampak pemotongan TKD yang mencapai hampir 30% dibandingkan alokasi pada APBN sebelumnya. Bagaimana pemotongan tersebut bisa sejalan sesuai dengan prinsip “adil dan selaras” dalam Pasal 18A ayat (2) UUD NRI 1945 dapat diwujudkan ketika alokasi TKD berkurang secara signifikan dan belanja yang sebelumnya dilakukan pemerintah daerah, kemudian beralih menjadi belanja pemerintah pusat. Kedua, apa penjelasan mengenai konsep asimetris fiskal dapat mengakomodasi perbedaan kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah, termasuk persoalan kemampuan daerah membiayai PPPK, besaran TKD yang terserap untuk belanja pegawai, serta kecukupan anggaran yang tersisa untuk menjalankan urusan pemerintahannya lainnya.

Ketiga, apa alasan utama Pemerintah mengurangi TKD dan bagaimana proses komunikasi atau pembahasan dengan pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan, serta apakah pengurangan tersebut telah dibicarakan sebelumnya melalui mekanisme Meaningful Public Participation. Sebab hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengurangan TKD dapat dibaca sebagai bentuk resentralisasi, mengingat penguasaan atas sumber daya keuangan merupakan instrumen kekuasaan yang sangat kuat. Hakim juga meminta penjelasan mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap pembayaran PPPK, termasuk guru PPPK, 2 serta arah kebijakan transfer ke daerah pada tahun 2027. Keempat, sejauh mana pemerintah daerah dan asosiasi pemerintah daerah benar-benar dilibatkan dalam pembahasan APBN 2026, khususnya karena daerah-daerah dengan PAD rendah menyuarakan kekhawatiran atas pengurangan TKD. Rangkaian pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang juga menjadi kekhawatiran Pemohon.

Timbulnya pelbagai pertanyaan tersebut semakin memperkuat bahwa perkara ini bukan sekadar menyangkut persoalan teknis pengelolaan APBN dan APBD, melainkan menyangkut desain konstitusional hubungan keuangan pusat dan daerah. Otonomi daerah tidak cukup hanya dijamin melalui pembagian kewenangan pemerintahan, tetapi juga harus ditopang oleh kapasitas fiskal yang memungkinkan daerah menjalankan kewenangan tersebut secara efektif. Karena itu, kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan TKD harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional dalam Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yaitu “adil” dan “selaras” serta juga berpedoman pada prinsip checks and balances, transparansi, akuntabilitas, partisipasi bermakna, serta penghormatan terhadap kondisi fiskal yang berbeda-beda di setiap daerah. Menurut Kuasa Hukum Para Pemohon, ketika kebijakan TKD dapat berubah secara signifikan dan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah membiayai pelayanan publik, maka harus terdapat mekanisme yang memastikan bahwa pemerintah daerah sebagai pihak yang secara langsung terdampak tidak hanya sekadar “didengar”, tetapi juga benar-benar dilibatkan secara bermakna dalam proses perumusannya.

Dengan demikian, permasalahan mengenai makna “adil dan selaras”, asimetris fiskal, resentralisasi, dan meaningful participation menjadi penting untuk dijelaskan oleh DPR dan Pemerintah guna menguji apakah desain UU HKPD memang diciptakan guna memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan fiskal daerah, atau justru desain UU HKPD tersebut memang sengaja diciptakan guna memberikan kuasa penuh kepada Pemerintah Pusat tanpa adanya kontrol yang dapat diberikan sehingga melahirkan pemerintah yang otoritarianisme.