Oleh: Gurnadi Ridwan
Peneliti, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
Pengendalian tembakau di Indonesia tidak hanya berhadapan dengan konsumsi yang tinggi, tetapi juga berhadapan dengan persoalan yang lebih struktural yaitu ketergantungan fiskal daerah terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). DBHCHT semula dimaksudkan sebagai instrumen kompensasi dan pengendalian konsumsi, perlahan tidak selalu sejalan dengan tujuan kesehatan publik. Sejumlah daerah menunjukkan tingkat ketergantungan yang signifikan terhadap DBHCHT. Provinsi seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat menjadi contoh bagaimana dana ini berperan penting dalam struktur pendapatan daerah.
Tabel. DBHCHT tahun 2025 (dalam ribu Rp)
Sumber: data olah FITRA
Dalam praktiknya, ketergantungan ini tidak jarang menciptakan dilema kebijakan di tingkat lokal. Di satu sisi, pemerintah daerah didorong untuk mendukung pengendalian konsumsi produk tembakau sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun di sisi lain, terdapat insentif fiskal yang secara tidak langsung bergantung pada keberlanjutan industri hasil tembakau. Dengan formulasi yang ada, kekhawatiran muncul bahwa daerah justru terdorong untuk menjaga bahkan meningkatkan produksi tembakau demi mempertahankan aliran DBHCHT. Akibatnya, agenda penurunan prevalensi perokok di sejumlah daerah menempuh jalan terjal. Lebih dalam lagi, dampak skema DBHCHT saat ini membuat agenda diversifikasi pertanian dan transformasi ekonomi lokal berjalan lambat.
Tantangan di sektor tembakau ke depan tidak mudah, ketergantungan pada satu komoditas membuat petani rentan terhadap fluktuasi harga dan perubahan kebijakan. Diversifikasi pertanian dan upskilling tenaga kerja menjadi kebutuhan mendesak, hal ini bertujuan agar daerah tidak terjebak dalam ekonomi yang sempit dan berisiko tinggi. Namun, selama insentif fiskal masih berorientasi pada keberlanjutan tembakau, transformasi ini sulit bergerak cepat.
Pemerintah sebenarnya telah mencoba memperbaiki tata kelola melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024, yang memasukkan komponen kinerja sebesar 10 persen dalam formulasi skema DBHCHT. Indikatornya meliputi kinerja cukai, kinerja tembakau, kinerja kesehatan, kinerja pelaporan, dan kinerja serapan anggaran. Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya mendorong pengendalian konsumsi produk tembakau. Namun, desain indikator tersebut masih didominasi pendekatan administratif. Penilaian lebih banyak bertumpu pada kepatuhan pelaporan dan penyerapan anggaran, bukan pada capaian substantif pengendalian konsumsi tembakau.
Dalam indikator kinerja, variabel kesehatan belum secara tegas mengukur penurunan prevalensi merokok atau keberhasilan implementasi kebijakan pengendalian tembakau. Akibatnya, orientasi penggunaan DBHCHT berisiko tetap berputar pada formalitas, bukan dampak. Tantangan ini semakin kompleks ditengah kebijakan efisiensi anggaran yang belakangan ini menjadi momok bagi pemerintah daerah. Dalam situasi fiskal yang ketat seperti pemotongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), terdapat risiko bahwa program-program pengendalian tembakau justru mengalami pengurangan prioritas. Padahal, berbagai intervensi seperti implementasi KTR, pembiayaan layanan kesehatan terkait penyakit akibat rokok, penegakan hukum terhadap rokok ilegal, hingga perlindungan dan pemberdayaan petani tembakau membutuhkan dukungan anggaran yang konsisten dan berkelanjutan. Jika tidak diantisipasi, efisiensi anggaran dapat melemahkan fondasi pengendalian tembakau di daerah. Upaya yang selama ini dibangun berpotensi tereduksi dan tidak memiliki daya ungkit yang signifikan terhadap penurunan konsumsi.
Oleh karena itu pemerintah harus melakukan perbaikan desain kebijakan secara komperhensif. Pertama, pemerintah perlu memastikan bahwa skema alokasi benar-benar selaras dengan tujuan pengendalian tembakau. Ini berarti indikator kinerja harus diperkuat dengan ukuran yang lebih substantif, terutama yang berkaitan langsung dengan penurunan prevalensi merokok dan perlindungan kelompok rentan. Daerah dengan kinerja pengendalian tembakau harus mendapatkan insentif DBHCHT yang lebih tinggi. Kedua, ketergantungan fiskal daerah terhadap tembakau harus secara bertahap dikurangi. Pemerintah pusat bersama daerah perlu mendorong diversifikasi ekonomi melalui pengembangan komoditas alternatif dan peningkatan keterampilan tenaga kerja di luar sektor tembakau. Pemerintah juga harus membangun infrastruktur pendukung agar petani bisa memilih alternatif tanaman selain tembakau. Tanpa langkah tersebut, daerah akan terus berada dalam jebakan insentif yang kontra produktif. Ketiga, kebijakan efisiensi tidak boleh mengorbankan program pengendalian tembakau. Justru di tengah keterbatasan fiskal, belanja yang berdampak langsung pada kesehatan publik harus diprioritaskan. Jika tidak, dampak kesehatan atas penyakit rokok bisa menjadi bom waktu yang tidak hannya membebani sistem kesehatan nasional tetapi juga ekonomi masyarakat rentan.
Pada akhirnya, skema DBHCHT tidak boleh sekadar menjadi instrumen distribusi fiskal, tetapi harus menjadi alat transformasi untuk mendorong daerah keluar dari ketergantungan tembakau, sekaligus menempatkan kesehatan publik sebagai tujuan utama. Karena pengendalian konsumsi produk tembakau bukan sekadar isu kesehatan, tetapi juga investasi jangka panjang untuk mengurangi beban ekonomi negara dimasa mendatang. Jika tidak dikendalikan maka cita-cita Indonesia emas 2024 akan menguap seperti asap.




