Skip to main content

JAKARTA, KOMPAS.com – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini menjadi salah satu predikat yang diburu pemerintah dalam laporan keuangannya.

Namun, predikat tersebut kembali bersinggungan dengan dugaan praktik suap-menyuap. Salah satu praktik ini terjadi di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bupatinya, Edison, dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit BPK Perwakilan Sumsel.

Terbaru, lembaga antirasuah itu menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang kurang lebih sama, pada Jumat (16/10/2026).

Hamenang diketahui menyuap Ahmad Luthfi H. Rahmatullah untuk menghilangkan temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar. Lantas, mengapa kasus ini berulang kali terjadi?

Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Siska Barimbing mengatakan,

fenomena ini berulang kali terjadi karena masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh kepala daerah dan oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satunya berasal dari pemberian dana insentif pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang berprestasi.

Jumlahnya variatif. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan berkisar Rp 5-6 miliar di tahun 2025, dan Rp 7,5 miliar per daerah per kategori pada tahun 2024.

“Itu diberikan kepada daerah-daerah yang berhasil meraih (opini) WTP. Lumayan, lah, besar. Ini kan jadi celah, jadi celah karena ada insentif, padahal sebenarnya WTP itu kan tidak perlu diberikan insentif karena itu merupakan kewajiban sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah ya, keuangan publik,” kata Siska kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2026).

Ia lantas mencontohkan bentuk kongkalikong yang berpotensi terjadi. Misalnya, ketika kepala daerah di wilayah tertentu meminta BPK menghilangkan berbagai temuan dalam laporan keuangan demi mengejar opini WTP.

Setelah dana insentif cair, keduanya membagi rata dana tersebut.

“Misalnya moral hazard-nya ya, (mengajukan kepada BPK) “Udah, aku kasih Rp 1miliar, aku kan masih untung sekian,”. Kan masih ada celah,” beber Siska.

Ia mengungkapkan, Dana Insentif Daerah (DID) memang sudah tidak ada di tahun 2026. Akan tetapi, pemerintah menggantinya dengan Dana Insentig Fiskal/DIF) yang akan diserahkan kepada pemda sesuai pagi anggaran nasional. Konsepnya pun mirip-mirip.

“Hampir mirip-mirip. Salah satu peruntukan dana insentif fiskal ini diberikan kepada daerah-daerah yang berhasil menurunkan kemiskinan, angka kematian ibu, dan tata kelola anggarannya. Nah, itu masuk di situ. Walaupun jumlahnya enggak sebesar dulu, tapi tetap ada celah,” papar dia.

Siska mengemukakan, berbagai celah itu makin dimanfaatkan lantaran pemerintah daerah masih suka bersolek atau mempercantik laporan keuangan demi terhindar dari dugaan korupsi.

Padahal, WTP tidak bisa dijadikan acuan daerah tersebut bersih dari kasus korupsi atau tidak.

“Kelihatannya cantik, WTP. Tapi sebenarnya banyak daerah-daerah yang WTP, tetap saja ada temuan tipikor. Jadi WTP itu bukan sebagai cerminan bahwa tata kelola anggarannya bisa dijamin akuntabel 100 persen,” ucapnya.

Senada, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menilai, WTP harus ditempatkan secara profesional.

WTP bukan sertifikat bebas korupsi. Audit laporan keuangan terutama menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara suap, jual-beli jabatan, gratifikasi, permainan perizinan, konflik kepentingan, atau kickback dari kontraktor tidak selalu muncul sebagai temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan. Dengan kata lain, audit tetap memiliki keterbatasan dan bukan faktor yang membuat korupsi di daerah tersebut tidak terjadi.

“Karena itu, Pemda bisa saja memperoleh WTP, sementara praktik korupsi tetap terjadi,” sebutnya.

Sementara itu, Guru Besar Bidang Akuntansi Manajemen UNS Agung Nur Probohudono mengingatkan pemda agar tidak terjebak pada orientasi mengejar opini WTP sebagai simbol keberhasilan pemerintahan.

Menurut dia, opini WTP memang penting karena menunjukkan kewajaran penyajian laporan keuangan. Namun, predikat tersebut tidak boleh menggantikan tujuan utama pengelolaan keuangan, yakni memastikan anggaran digunakan secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Yang perlu menjadi pelajaran adalah jangan sampai opini WTP berubah dari alat ukur menjadi tujuan akhir,” kata Agung, Minggu (18/10/2026).

Orientasi berlebihan terhadap pencapaian opini dapat memicu goal displacement, yakni kondisi ketika organisasi lebih berfokus pada pemenuhan indikator daripada tujuan substantif yang seharusnya dicapai.

Kondisi itu berisiko membuat predikat WTP lebih diutamakan dibandingkan efektivitas program, kualitas pelayanan publik, dan manfaat anggaran bagi masyarakat.

“Saya berpendapat bahwa sistem pengukuran membentuk perilaku. Ketika opini menjadi simbol keberhasilan yang dominan, entitas cenderung mengarahkan perilakunya untuk mengejar simbol tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebut, keberhasilan pemerintah daerah tidak cukup diukur dari opini atas laporan keuangan.

Kinerja pemerintahan harus dinilai berdasarkan kualitas pelayanan publik, efektivitas program, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Oleh karenanya, Agung mendorong penguatan integritas pemeriksa, independensi audit, pengendalian mutu, dan pengawasan internal untuk menjaga kredibilitas BPK. Perkara suap opini WTP ini harus menjadi momentum untuk memperkuat proses pemeriksaan.

“Bagi saya, pelajaran terbesarnya sederhana: WTP harus menjadi cerminan akuntabilitas, bukan sekadar predikat yang dikejar. Dan bagi BPK, aset yang paling penting bukan hanya opini yang dihasilkan, tetapi kepercayaan publik terhadap integritas proses pemeriksaannya,” jelasnya.

Djohermansyah lantas menekankan bahwa fenomena seperti ini harus menjadi alarm keras bagi BPK. BPK tidak boleh hanya meminta pemerintah daerah menjaga integritas. BPK harus menjadi contoh tertinggi integritas itu sendiri.

“Sebab, apa yang terjadi jika auditor bisa dilobi? Apa yang terjadi jika temuan dapat dinegosiasikan? Apa yang terjadi jika pejabat yang diperiksa mempunyai akses politik kepada orang-orang yang menentukan posisi di lembaga pemeriksa?” tanyanya.

Salah satu cara memperbaikinya adalah menutup celah rekrutmen berdasarkan kedekatan.

Jangan sampai orang yang memiliki kedekatan politik lebih mudah masuk ke lembaga pemeriksa dibanding orang yang memiliki rekam jejak panjang dalam audit, akuntansi negara, hukum, pemerintahan, dan tata kelola publik.

Lembaga yang mengaudit kekuasaan tidak boleh terlalu dekat dengan kekuasaan.

“Inilah sebabnya mekanisme seleksi anggota BPK perlu diperbaiki. Pendaftaran tetap terbuka, tetapi penyaringan harus benar-benar berbasis merit dan integritas” beber dia.

Sementara, panitia seleksi dapat melibatkan tokoh-tokoh profesional yang kredibel seperti eks pejabat keuangan negara yang berintegritas, ahli hukum, auditor senior, akademisi, dan tokoh masyarakat yang independen.

Tokoh profesional ini bukan untuk mengambil alih kewenangan DPR, melainkan untuk memastikan bahwa nama-nama yang masuk ke proses politik sudah melalui saringan kompetensi dan integritas yang ketat.

“Politik tetap ada, tetapi kualitas tidak boleh dikorbankan oleh politik,” tegas Djohermansyah.

Selain itu, BPK juga harus memperkuat sistem pemeriksaannya. Digitalisasi audit harus terus dikembangkan.

Pemeriksaan berbasis data memungkinkan transaksi pemerintah dianalisis secara lebih luas, pola kejanggalan dideteksi lebih cepat, dan interaksi informal antara auditor dengan pihak yang diperiksa diminimalkan.

Semakin banyak proses audit berbasis data, semakin kecil ruang untuk permainan.

Audit harus berbicara dengan bukti, bukan dengan kedekatan. Karena itu, jika ada pihak yang mencoba melobi auditor atau pimpinan BPK, pintunya harus tertutup.

“Temuan audit tidak boleh berubah karena telepon, pertemuan, tekanan, ataupun transaksi politik. Kalau memang ada kekurangan, perbaiki. Kalau memang ada kesalahan, koreksi. Kalau ada pelanggaran, tindak,” tegas Djohermansyah.

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah menjaga independensi anggota BPK terutama terkait dengan latar belakang politik mereka.

Ia mengingatkan, latar belakang komisioner jangan sampai memengaruhi independensi.

Siska mengerti, untuk menduduki jabatan komisioner, calon harus berstatus nonaktif. Akan tetapi, status tersebit tidak serta-merta menjamin seseorang terbebas dari konflik kepentingan.

Apalagi, penonaktifan biasanya baru terjadi ketika proses rekrutmen berlangsung.

“Dulu minimal dia 5 tahun sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik. Tapi kan (sekarang) ini enggak. Dia non-aktifnya ketika mengikuti proses. Tapi bisa nggak dijamin bahwa dia tidak terikat lagi?” jelas Siska.

Meski demikian, Siska mengakui bahwa perbaikan mekanisme rekrutmen bukan satu-satunya cara untuk mencegah terulangnya dugaan praktik jual beli opini WTP.

Pembenahan tersebut memang tidak menjamin kasus serupa tidak akan terjadi lagi, tetapi setidaknya menjadi salah satu langkah untuk memperkuat independensi BPK dan meminimalkan potensi konflik kepentingan.

“Kalau mekanisme rekrutmen sudah diperbaiki, itu bisa menjadi salah satu variabel bahwa proses selanjutnya akan lebih bagus, gitu, karena orang-orangnya sudah disaring dulu,” tandasnya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/20/18485481/predikat-wtp-insentif-daerah-dan-celah-korupsi?page=all