Skip to main content

JAKARTA – Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Gurnadi Ridwan, mendesak DPR dan pemerintah segera mempercepat pembentukan Undang-Undang (UU) Penyadapan. Desakan ini muncul setelah mencuatnya kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keterangannya pada Rabu (4/11/2026), Gurnadi menyebut pembentukan UU tersebut merupakan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, aturan ini penting agar ada kerangka hukum yang menyeluruh dan seragam bagi semua lembaga negara yang berwenang melakukan penyadapan.

Ia menilai UU itu perlu mengatur batas kewenangan, prosedur dan mekanisme otorisasi, pengawasan independen, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan hak bagi korban penyadapan yang sewenang-wenang.

Gurnadi juga menyoroti bahwa Indonesia belum punya regulasi khusus yang mengatur pengadaan dan penggunaan spyware oleh lembaga negara, termasuk batas kewenangan, mekanisme otorisasi, dan pengawasannya. Aturan soal penyadapan dan intersepsi komunikasi masih tersebar di berbagai UU sektoral dan peraturan internal lembaga, salah satunya Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2010. Kondisi ini, katanya, menunjukkan belum ada standar seragam agar penggunaan teknologi pengawasan digital oleh aparat berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip hak asasi manusia.

Berdasarkan laporan Kompas.id, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR menilai RUU ini penting untuk mengatur praktik penyadapan dalam penegakan hukum secara tegas dan akuntabel, sekaligus melindungi hak privasi warga negara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, yaitu Listyo Sigit Prabowo (mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan), Irjen Ahrie Sonta (Kepala Divisi Hukum Polri), dan Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri).

Ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Kabareskrim Irjen Asep Safrudin dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) menyatakan para tersangka diduga menyadap tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan enam tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/11/04/14544861/urgensi-uu-penyadapan-setelah-prabowo-disadap-listyo-sigit?page=all