Jakarta, 18 Juni 2020
Jaksa Agung, ST. Burhanudin menyatakan aparat Kejaksaan siap mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bidang hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsinya.
Kejaksaan akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya pemulihan dampak pandemi virus corona (Covid-19). yang terdiri dari tiga kegiatan utama.
Pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM. Kedua, pendampingan dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi. Dan ketiga, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyatakan peran Kejaksaan Agung mampu memaksimalkan pengawalan pada pelaksanaan program PEN, terutama pada konteks pencegahan dan konsultasi dalam kebijakan untuk memastikan penyaluran dana tidak menyimpang dari hukum.
“Peran Kejagung bisa dalam konteks pencegahan dan dijadikan sebagai tempat konsultasi dalam pengambilan kebijakan, di awal sudah dilakukan persiapan pendampingan itu, sosialisasi dan konsultasi serta memastikan apa yang dikerjakan tidak menyimpang dari hukum atau aturan,” ujar Asep, Rabu (17/6/2020).
Asep meminta Kejaksaan Agung membangun kapasitas building aparat kejaksaan untuk mendampingi program PEN. Sebab, menurutnya tidak hanya persoalan integritas tapi juga kompetensi harus dikuatkan.
“Siapkanlah aparatur kejaksaan agung yang sangat paham dengan dunia perekonomia, dunia keuangan. Sebab kalau perekonomian dan keuangan tidak dipahami oleh aparatur khawatir malah terjadi pengabaian pembiaran karena tidak paham dengan subtansinya,” terangnya.
Asep mengungkapkan tiga aspek upaya pengawasan yang juga bagian dari pencegahan sebagai upaya untuk menghilangkan celah melakukan pelanggaran yang mungkin dimanfaatkan oleh oknum.
Pertama, pengawasan itu akan efektif ketika perencanaan penggunaan anggaran PEN sangat jelas, tidak multi tafsir, sehingga tidak ada celah dan lubang untuk melanggar aturan.
“Jadi pengawasan lebih mudah karena dia tahu, tahapan-tahapananya berapa penggunaanya, bagaimana laporan pertanggung jawabanya, itu kan mudah sekali kalau ada dokumen, kalau tanpa itu biasanya pengawasan akan susah, bisa spekulatif pengawasannya, jadi pastikan dokumen-dokumen perencanaan PEN itu sudah sangat firm, tegas, maka pencegahan pun akan lebih efektif begitu,” paparnya.
Kedua, koordinasi dan sinergi antar sistem pengawasan di internal pemerintah dengan ekternal pemerintah termasuk di dalamnya pengawasan masyarakat.
Ketiga, konsekuensi dari pelanggaran harus ditindak secepatnya, jangan ditunda apa lagi sampai terjadi pengabaian. “Ini penting untuk menjadi pegangan bagi semua pihak,” tutup Asep.
Terkait strategi Jaksa Agung yang memastikan hukum pidana sebagai upaya akhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium) untuk penegakan hukumnya, Asep mengingatkan untuk tetap waspada dan tidak dijadikan yang utama agar lebih memaksimalkan pengawalan dan penindakan.
“Bisa jadi itu merupakan salah satu strategi, tapi jangan lantas ini jadikan yang utama. Tapi saya setuju Pak Jaksa Agung menggunakan strategi Ultimum Remedium, hal itu juga kan kaitanya dengan persoalan koordinasi dengan birokrasi dan pengawasan di intenal pemerintahan,” ujarnya
Asep menekankan perlunya intensitas koordinasi dan sinergi baik dengan pengawas internal pemerintahan maupun BPK dan BPKP untuk mencegah penyelewengan. “Supaya ultimum remedium jelas dan jangan sembarangan, enak saja nanti orang pidana berat tiba-tiba dia mengembalikan uang begitu ya, hemat saya begitu akan tejadi pengabaian terhadap efek jeranya begitu,” ungkapnya.
Sementara itu, Divisi Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Gulfino Guevarrato meminta Kejagung mengambil peran yang lebih sesuai dengan domain Kejaksaan.
“Misalnya mengacu pada UU Kejaksaan, salah satu tugasnya yang relevan dengan PEN berkaitan dengan ketertiban masyarakat dengan lebih mengoptimalkan peran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk mengawasi implementasi program PEN,” kata Fino, Rabu (17/06/2020).
Fino menambahkan, dengan lebih mengoptimalkan peran dari Jamwas untuk mengawasi implementasi program PEN untuk menutup celah pada aspek pengawasan.
“Justru yang selama ini banyak celah ada pada aspek pengawasan. Banyak program bantuan-bantuan sosial pemerintah tidak efektif di lapangan karena pengawasan yang minim. lebih rumit lagi, pengawasnya yang kadang juga bermain-bermain sehingga ada indikasi-indikasi koruptif. Bebernya.
Lanjut Fino, dalam konteks PEN, kejaksaan bisa membantu peran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), apalagi jaringan Kejaksaan sampai pada level tingkat Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), “artinya lebih luas dari pada BPKP.” Ungkap Fino
Fino berharap Kejagung di masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin lebih memiliki semangat baru yang mengedepakan prinsip transparansi, akutanbel, dan berkomitmen pada penegakan hukum.
“Belajar dari peran Jaksa pada Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan TP4D (sudah dihapuskan) yang terindikasi sebagai ruang korupsi dan ruang pemborosan anggaran, nah hal-hal seperti itu harusnya sekarang tidak terjadi lagi pada pelibatan Jaksa pada PEN,” pungkas Fino.
Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/646137/peran-jaksa-agung-bisa-maksimalkan-pengawalan-program-pen