Skip to main content

Jakarta, 7 Agustus 2020

Mendikbud Nadiem Makarim bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Rapat tersebut membahas tentang anggaran tahun 2020. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk menindaklanjuti masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Program Organisasi Penggerak (POP).Tujuannya agar tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari program POP.

“Jika perlu KPK mengawal lebih serius lagi guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. KPK juga bisa kerjasama dengan masyarakat dalam mengawasi POP ini,” kata Manager Riset Seknas FITRA, Badiul Hadi melalui keterangannya, Jumat (7/8).

Karena itu, Hadi mengimbau
agar POP tidak terburu-buru dijalankan. Ini karena program tersebut telah mendapatkan perhatian dari KPK.

Hadi juga mengatakan, Kemendikbud harus tranparan soal syarat dan kriteria organisasi yang bisa ikut POP. Termasuk tranparan terkait anggaran program POP.

“Intinya Mendikbud jangan grusa-grusu dalam mengambil kebijakan. Sikap PGRI, NU dan Muhammadiyah merespon POP, menunjukkan kemendikbud belum melakukan sosialisasi dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap pertemuannya dengan perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia mengaku, pertemuan kedua lembaga negara ini guna membahas Program Organisasi Penggerak (POP) yang tengah berpolemik.

“Kami menerima perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendengarkan paparan terkait Program Organisasi Penggerak (POP),” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (30/7).

Dalam pertemuan itu, Firli memberikan catatan dan juga kajian terkait program tersebut. Menurutnya, ada hal yang jadi perhatian KPK, seperti verifikasi calon pemenang, keterlibatan pemangku kepentingan lain, dan proses perencanaan serta pertanggungjawaban program.

“Kami bahas intens dalam pertemuan, terkait verifikasi calon pemenang, keterlibatan pemangku kepentingan lain seperti BPKP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta proses perencanaan dan pertanggungjawaban program,” jelasnya.

Namun demikian, dia menambahkan, KPK belum memberikan pernyataan apa pun. Sebab, rekomendasi lengkap berkait POP akan dirilis usai pihaknya merampungkan kajian.

“Kami meminta kerja sama dari Kemendikbud untuk membuka data dan informasi yang dibutuhkan tim KPK dalam menyelesaikan kajian ini, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KPK melakukan monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara,” tuturnya.

Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril menjelaskan, penentuan organisasi kemasyarakatan yang lolos seleksi dilakukan oleh tim independen yang berintegritas tinggi, di mana Kemendikbud tidak melakukan intervensi. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas Program Organisasi Penggerak.

Proses evaluasi juga berjalan transparan dan akuntabel. Hingga 16 Mei 2020, terdapat 324 proposal dari organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan yang telah diterima Kemendikbud untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap evaluasi oleh tim independen.

Selain itu, POP memiliki tiga skema pembiayaan. Tiga skema tersebut adalah murni APBN, pembiayaan mandiri, dan dana pendamping (matching fund). “Organisasi dapat menanggung penuh atau sebagian biaya program yang diajukan,” kata dia, Kamis (23/7).

Kemendikbud juga tetap melakukan pengukuran keberhasilan program melalui asesmen dengan tiga instrumen. Proses seleksi yayasan atau organisasi yang memilih skema pembiayaan mandiri dan matching fund juga dilakukan dengan kriteria yang sama dengan para peserta lain yang menerima anggaran negara.

Sumber: https://republika.co.id/berita/qeo8tz430/soal-pop-kemendikbud-diimbau-perhatikan-catatan-kpk

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.