Skip to main content

Perencanaan dan penganggaran merupakan instrumen kunci yang menjadi titik masuk bagi pemerintah untuk melaksanakan mandat konstitusi mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Namun instrumen ini menjadi kehilangan makna jika proses perencanaan dan penganggaran dilakukan tanpa melibatkan masyarakat secara partisipatif. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang diatur dalam UU No. 25 tahun 2004, menetapkan bahwa salah satu pendekatan yang digunakan dalam perencanaan pembangunan di Indonesia adalah pendekatan partisipatif.

Perencanaan partisipatif ini kemudian perlu diterjemahkan dalam penganggaran yang harus dilakukan secara terbuka, profesional, proposional dan akuntabel.1 Perencanaan dan penganggaran partisipatif yang pro poor dan gender responsive merupakan wahana untuk mempraktikan prinsipprinsip tata kelola demokratis dan good governance. Prinsip – prinsip seperti mengedepankan kesetaraan, keadilan, non-violence, toleransi, inklusivitas, transparansi, akuntabilitas, dan responsifitas. Akomodasi terhadap nilai-nilai yang ada di masyarakat khususnya nilai keislaman adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam penulisan buku ini demi efektifitas perencanaan dan penganggaran.

Perencanaan dan penganggaran partisipatif merupakan pendekatan yang memastikan adanya pelibatan warga dalam mengidentifikasi apa yang menjadi prioritas pembangunan, kebijakan, program dan kegiatan yang membutuhkan alokasi anggaran atau sumber daya. Perencanaan dan penganggaran partisipatif memberikan kesempatan kepada warga untuk berpartisipasi dalam pengalokasian sumber daya untuk pelaksanaan kebijakan prioritas.2 Dalam penerapan pendekatan ini perlu dipastikan keberpihakan kepada orang miskin, perempuan, anak, dan juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Ini penting tidak saja untuk memastikan agar suara orang miskin dan perempuan terdengar melalui keterlibatan mereka. Namun juga untuk membantu pemerintah memastikan bahwa upaya pemenuhan hak-hak warga negara dalam wujud pelayanan publik yang baik telah terpenuhi.

Perencanaan dan penganggaran yang pro poor dan responsif gender juga ditujukan untuk mewujudkan program dan anggaran yang lebih efektif dan efisien. Warga juga dapat berkontribusi dalam menyumbangkan pemikiran dan bertindak untuk kelestarian lingkungan. Ini penting agar pembangunan tidak melakukan eksploitasi berlebihan yang dapat berdampak merusak lingkungan.

Tidak menghilangkan sungai, hutan dan aset lainnya yang selama ini menjadi pengaman ekonomi subsisten warga. Pelibatan warga laki – laki dan perempuan dari berbagai elemen membantu pemerintah untuk menentukan skala prioritas dan kelompok sasaran dengan lebih tepat. Dengan demikian tujuan pembangunan untuk mengurangi angka kemiskinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan mengurangi kesenjangan penerima manfaat pembangunan dapat tercapai.

Peluang penerapan perencanaan dan penganggaran partisipatif sangat terbuka dengan otonomi desa yang diatur berdasarkan UU 6 tahun 2014 tentang desa. Menurut pengalaman di beberapa negara, efektifitas dari perencanaan dan penganggaran partisipatif sangat bergantung pada: kesediaan pemerintah; organisasi dan sistem politik; desentralisasi politik dan fungsi pemerintahan; ketercukupkan ketersediaan sumber daya; ketersediaan kerangka legal; peningkatan kapasitas para aktor; keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran; reformasi administrasi; mengikuti prinsip-prinsip penganggaran yang baik; memberikan waktu yang cukup bagi warga untuk terlibat; dan akses terhadap informasi.

Pemerintah perlu memastikan pemenuhan prasyarat bagi terlaksananya perencanaan dan penganggaran partisipatif. Ini penting agar desentralisasi dan otonomi desa benar-benar dapat berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Perguruan Tinggi dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) juga bertanggung jawab untuk membantu membangun kapasitas multi stakeholders yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran partisipatif. Perguruan Tinggi dapat membantu dalam mempersiapkan mahasiswanya melalui jalur belajar di kelas atau pun melalui service learning. Sementara OMS dapat berperan serta bekerjabersama masyarakat untuk mengelola potensi dan aset yang dimiliki untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran partisipatif yang efektif.

Keterwakilan perempuan dan kelompok miskin dalam Musrenbang belum proporsional, meskipun ada klausul warga yang tidak memperoleh undangan dapat mendaftarkan diri namun informasi ini tidak menyebar dikalangan warga. Selain itu waktu yang terbatas menyebabkan Musrenbang sering tidak memberi ruang diskusi, sementara Musrenbang Dus banyak yang belum melakukan. Padahal di sini wahana yang relatif lebih leluasa adanya ketersediaan waktu untuk berdiskusi. Pengambilan keputusan perihal program dan anggaran prioritas masih berorientasi pada elit. Di samping itu masih megutamakan pemenuhan prasana fisik. Perhatian kepada kebutuhan khusus kelompok miskin,
perempuan dan anak kurang diperhatikan.

Dalam kewenangan yang dimiliki desa telah diamanahkan agar pemerintah desa memberi perhatian khusus bagi pelaksanaan pelayanan publik di desa. Desa juga mesti memenuhi kebutuhan khusus perempuan, anak dan orang miskin terutama terkait pendidikan dan kesehatan. Landasan hukumnya sudah yang cukup kuat, diatur dalam pasal 18 hingga pasal 22 pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pada peraturan pelaksanaan tentang desa sebagaimana PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 khususnya pasal 33 hingga pasal 39, juga memberikan jaminan terkait kewenangan desa tersebut. Bahkan pedoman kewenangan desa diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi yakni Permendes Nomor 1 tahun 2015.

Perencanaan dan penganggaran partisipatif penting untuk mendorong pemerintahan desa yang efektif dan mewujudkan masyarakat yang harmonis, adil dan makmur. SILE sebagai sebuah proyek yang berkomitmen mendorong terwujudnya democratic governance di masyarakat melalui kemitraan universitas dan masyarakat, mendukung inisitif Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur dan Program Studi Pemberdayaan Masyarakat Islam (PMI) UIN Sunan Ampel untuk menyusun Panduan ini. Panduan “Mewujudkan Desa Inklusif (Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif yang Pro Poor dan Responsif Gender)”. Buku ini disusun sebagai panduan bagi aparatur desa, warga masyarakat, OMS, dosen dan mahasiswa yang terpanggil untuk terlibat dalam gerakan perencanaan dan penganggaran partisipatif di tingkat desa.

Penulis:
Dakelan

Dukungan:
SILE/LLD

Tahun:
2017

ISBN:
978-602-7774-51-3

Perencanaan dan penganggaran merupakan instrumen kunci yang menjadi titik masuk bagi pemerintah untuk melaksanakan mandat konstitusi mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Namun instrumen ini menjadi kehilangan makna jika proses perencanaan dan penganggaran dilakukan tanpa melibatkan masyarakat secara partisipatif. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang diatur dalam UU No. 25 tahun 2004, menetapkan bahwa salah satu pendekatan yang digunakan dalam perencanaan pembangunan di Indonesia adalah pendekatan partisipatif.

Perencanaan partisipatif ini kemudian perlu diterjemahkan dalam penganggaran yang harus dilakukan secara terbuka, profesional, proposional dan akuntabel.1 Perencanaan dan penganggaran partisipatif yang pro poor dan gender responsive merupakan wahana untuk mempraktikan prinsipprinsip tata kelola demokratis dan good governance. Prinsip – prinsip seperti mengedepankan kesetaraan, keadilan, non-violence, toleransi, inklusivitas, transparansi, akuntabilitas, dan responsifitas. Akomodasi terhadap nilai-nilai yang ada di masyarakat khususnya nilai keislaman adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam penulisan buku ini demi efektifitas perencanaan dan penganggaran.

Perencanaan dan penganggaran partisipatif merupakan pendekatan yang memastikan adanya pelibatan warga dalam mengidentifikasi apa yang menjadi prioritas pembangunan, kebijakan, program dan kegiatan yang membutuhkan alokasi anggaran atau sumber daya. Perencanaan dan penganggaran partisipatif memberikan kesempatan kepada warga untuk berpartisipasi dalam pengalokasian sumber daya untuk pelaksanaan kebijakan prioritas.2 Dalam penerapan pendekatan ini perlu dipastikan keberpihakan kepada orang miskin, perempuan, anak, dan juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Ini penting tidak saja untuk memastikan agar suara orang miskin dan perempuan terdengar melalui keterlibatan mereka. Namun juga untuk membantu pemerintah memastikan bahwa upaya pemenuhan hak-hak warga negara dalam wujud pelayanan publik yang baik telah terpenuhi.

Perencanaan dan penganggaran yang pro poor dan responsif gender juga ditujukan untuk mewujudkan program dan anggaran yang lebih efektif dan efisien. Warga juga dapat berkontribusi dalam menyumbangkan pemikiran dan bertindak untuk kelestarian lingkungan. Ini penting agar pembangunan tidak melakukan eksploitasi berlebihan yang dapat berdampak merusak lingkungan.

Tidak menghilangkan sungai, hutan dan aset lainnya yang selama ini menjadi pengaman ekonomi subsisten warga. Pelibatan warga laki – laki dan perempuan dari berbagai elemen membantu pemerintah untuk menentukan skala prioritas dan kelompok sasaran dengan lebih tepat. Dengan demikian tujuan pembangunan untuk mengurangi angka kemiskinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan mengurangi kesenjangan penerima manfaat pembangunan dapat tercapai.

Peluang penerapan perencanaan dan penganggaran partisipatif sangat terbuka dengan otonomi desa yang diatur berdasarkan UU 6 tahun 2014 tentang desa. Menurut pengalaman di beberapa negara, efektifitas dari perencanaan dan penganggaran partisipatif sangat bergantung pada: kesediaan pemerintah; organisasi dan sistem politik; desentralisasi politik dan fungsi pemerintahan; ketercukupkan ketersediaan sumber daya; ketersediaan kerangka legal; peningkatan kapasitas para aktor; keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran; reformasi administrasi; mengikuti prinsip-prinsip penganggaran yang baik; memberikan waktu yang cukup bagi warga untuk terlibat; dan akses terhadap informasi.

Pemerintah perlu memastikan pemenuhan prasyarat bagi terlaksananya perencanaan dan penganggaran partisipatif. Ini penting agar desentralisasi dan otonomi desa benar-benar dapat berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Perguruan Tinggi dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) juga bertanggung jawab untuk membantu membangun kapasitas multi stakeholders yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran partisipatif. Perguruan Tinggi dapat membantu dalam mempersiapkan mahasiswanya melalui jalur belajar di kelas atau pun melalui service learning. Sementara OMS dapat berperan serta bekerjabersama masyarakat untuk mengelola potensi dan aset yang dimiliki untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran partisipatif yang efektif.

Keterwakilan perempuan dan kelompok miskin dalam Musrenbang belum proporsional, meskipun ada klausul warga yang tidak memperoleh undangan dapat mendaftarkan diri namun informasi ini tidak menyebar dikalangan warga. Selain itu waktu yang terbatas menyebabkan Musrenbang sering tidak memberi ruang diskusi, sementara Musrenbang Dus banyak yang belum melakukan. Padahal di sini wahana yang relatif lebih leluasa adanya ketersediaan waktu untuk berdiskusi. Pengambilan keputusan perihal program dan anggaran prioritas masih berorientasi pada elit. Di samping itu masih megutamakan pemenuhan prasana fisik. Perhatian kepada kebutuhan khusus kelompok miskin,
perempuan dan anak kurang diperhatikan.

Dalam kewenangan yang dimiliki desa telah diamanahkan agar pemerintah desa memberi perhatian khusus bagi pelaksanaan pelayanan publik di desa. Desa juga mesti memenuhi kebutuhan khusus perempuan, anak dan orang miskin terutama terkait pendidikan dan kesehatan. Landasan hukumnya sudah yang cukup kuat, diatur dalam pasal 18 hingga pasal 22 pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pada peraturan pelaksanaan tentang desa sebagaimana PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 khususnya pasal 33 hingga pasal 39, juga memberikan jaminan terkait kewenangan desa tersebut. Bahkan pedoman kewenangan desa diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi yakni Permendes Nomor 1 tahun 2015.

Perencanaan dan penganggaran partisipatif penting untuk mendorong pemerintahan desa yang efektif dan mewujudkan masyarakat yang harmonis, adil dan makmur. SILE sebagai sebuah proyek yang berkomitmen mendorong terwujudnya democratic governance di masyarakat melalui kemitraan universitas dan masyarakat, mendukung inisitif Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur dan Program Studi Pemberdayaan Masyarakat Islam (PMI) UIN Sunan Ampel untuk menyusun Panduan ini. Panduan “Mewujudkan Desa Inklusif (Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif yang Pro Poor dan Responsif Gender)”. Buku ini disusun sebagai panduan bagi aparatur desa, warga masyarakat, OMS, dosen dan mahasiswa yang terpanggil untuk terlibat dalam gerakan perencanaan dan penganggaran partisipatif di tingkat desa.

Penulis:
Dakelan

Dukungan:
SILE/LLD

Tahun:
2016

ISBN:
978-602-7774-51-3