Skip to main content

Pemerintah Indonesia gencar mempromosikan konsep ekonomi hijau dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024).

“Program ekonomi hijau yang diwujudkan dalam program pembangunan rendah karbon Indonesia mencoba mengidentifikasi kebijakan pembangunan yang menjaga pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, membantu mencapai target pembangunan di tingkat sektoral, dan berkomitman untuk mengurangi dampak perubahan iklim,” kata Direktur Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Alex Octavianus, dalam keterangan resminya, Jumat, 9 Desember 2022.

Dia menjelaskan, prinsip-prinsip ekonomi hijau yang mempromosikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar agenda pembangunan Indonesia. Pembangunan ekonomi hijau telah menjadi pondasi rencana pembangunan pertama dalam RPJMN 2020-2024 dalam memperkuat ketahanan ekonomi pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.

Saat ini pemerintah tengah memasuki tahapan penyusunan Perencanaan Pembangunan Nasional Jangka Panjang Nasional (PRPJPN) dan Penyusunan RPJMN 2025-2029 melalui Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).

“Kami sedang tahap penyusunan perencanaan pembangunan nasional jangka menengah maupun panjang, walaupun dinamika di luar sedang berkembang dan tidak mudah,” terangnya.

Apa itu ekonomi hijau?
Ekonomi hijau adalah hasil dari upaya dan strategi yang tak terhitung jumlahnya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memiliki pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan.

Fokus pengembangan ekonomi hijau dinilai harus sejalan dengan tujuan pembangunan lingkungan seperti perubahan iklim, pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati dan pencemaran lingkungan, serta penggunaan energi baru dan terbarukan.

Telah tertuang dalam RPJMN 2020-2024 sebelumnya, ekonomi hijau diyakini bukanlah hambatan untuk masa yang akan datang. Justru sebaliknya, prinsip ini dapat memberikan peluang untuk menjadi lebih produktif dan berkelanjutan.

Mempertegas penerapan ekonomi hijau, pertumbuhan ekonomi Indonesia harus sejalan dengan pelestarian lingkungan dan memerlukan komitmen dan usaha masif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menurunkan emisi karbon secara beriringan dalam penyusunan perencanaan RPJPN 2045 dan RPJMN 2025-2029.

“Menghadapi tantangan itu ke depannya, jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Generasi Hijau tentu saja tidak tinggal diam,”

Misbah Hasan, Sekjen FITRA

Koalisi Generasi Hijau, lanjut dia, akan membangun kemitraan dengan pemerintah, sektor swasta, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk memperkuat upaya transisi dalam mewujudkan ekonomi hijau di Indonesia.

Sebelumnya, pertemuan G20 di Bali pada pertengahan November 2022 lalu telah menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya isu krisis pangan dan perubahan iklim. Begitu pun the Conference of the Parties ke-27 (COP27) dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB atau UNFCC yang berakhir di bulan yang sama telah melanjutkan komitmennya dalam upaya menekan kenaikan suhu ke 1,5 derajat Celcius.

COP27 juga telah menghapus asa penghapusan bahan bakar fosil secara keseluruhan yang telah dirintis dalam kesepakatan Coal Phase Down, yang dihasilkan dalam COP26 sebelumnya. Pemerintah Indonesia sangat termotivasi untuk berkontribusi pada pencapaian Paris Agreement, yang diwujudkan dalam COP21, dengan mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca yang ditentukan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan Net Zero Emissions (NZE) 2060.

Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement, Pemerintah Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Sumber: https://www.medcom.id/ekonomi/sustainability/GNlQ8GBb-program-ekonomi-hijau-digencarkan-ini-manfaatnya