Oleh: Gurnadi Ridwan
Gagasan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan Bantuan Sosial (bansos) untuk keluarga korban judi online perlu ditoak. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut akan memberikan dampak ganda. Disatu sisi berusaha menyelesaikan masalah bagi keluarga korban judi online, disisi lain kebijakan pemberian bansos akan memicu kecemburuan dan bertambahnya pelaku judi online baru, khususnya bagi masyarakat dengan ekonomi menengah-bawah yang sebelumnya tidak mendapatkan bansos.
Meskipun direncanakan tidak semua korban judi online bisa dimasukan ke Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pintu masuk mendapatkan Bansos. Verifikasi kriteria sasaran penerima bansos untuk keluarga korban judi online dirasa akan sulit secara teknis dan berpeluang salah-sasaran, bahkan uang dari bansos tersebut juga perpeluang dijadikan modal untuk berjudi kembali. Belum lagi jika terjadi penambahan kouta bansos akibat masuknya kriteria korban judi, tentu akan memicu pembengkakan anggaran dan berpotensi memakan alokasi layanan publik lainnya seperti kesehatan dan pembangunan. Alokasi anggaran Bansos dari APBN tahun 2024 saja sudah mencapai Rp152,30 triliun.
Selain itu, bansos untuk korban keluarga judi online bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 (ayat 2) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
dan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 426 ayat 1b-c “menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”. Disisi lain praktik judi dilarang secara hukum, tetapi dampak judinya mendapatkan bantuan negara. Hal ini berpotensi tidak memberikan efek jerah bagi pelaku.
Oleh sebab itu FITRA merekomendasikan:
- Mendorong penegak hukum untuk menindak dan memberantas judi, baik online (situs/web) dan offline (langsung).
- Memaksimalkan peran Kemensos untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial, karena sejauh ini aksesnya masih sangat terbatas.
- Alih-alih memberikan bansos untuk keluarga korban judi online, lebih baik pemerintah membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk menyelesaikan akar permasalahan yang menjerat korban judi online, terutama masyarakat ekonomi menengah-bawah yang merupakan kategori masyarakat yang rentan dan mudah terbuai dengan iklan judi.
- Masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan bansos karena keterbatasan kouta (dalam hal ini PKH), lebih baik bansos diberikan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan agar tidak terjebak pada judi online. Pemerintah perlu memperbaiki data yang ada, agar dampak bansos bisa benar-benar dirasa dan berdampak secara sosial-ekonomi.
- Mempertimbangkan kebijakan Bansos untuk korban judi online karena akan menimbulkan kecemburuan sosial dengan masyarakat yang taat hukum/tidak ikut berjudi.