Skip to main content

Melihat dari prespektif perlindungan anak, Negara Republik Indonesia telah mengamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi dan hukum di Republik ini menjadi pijakan paling dasar, bahwa Negara berkewajiban menjaga keberlangsungan hidup dan tumbuh kembang, termasuk juga perlindungan anak.

Layanan Daycare/Childcare/Taman Pengasuhan Anak adalah salah satu strategi yang telah berhasil dilakukan oleh beberapa negara seperti India, Australia, Singapura, dan Vietnam untuk meningkatkan kualitas hidup anak dan masa depannya dalam menjamin produktivitas tenaga kerja sebagai fondasi kemajuan bangsa (Penelitian National Scientic Council Harvard University). Selain itu, program daycare untuk anak-anak perempuan Buruh telah terbukti berkontribusi mengurangi angka kemiskinan berdasarkan data National Scientific Council and Developing Child – NSCDC, 2007.

Negara, Pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua memiliki tanggungjawab bersama dalam penyelenggaran perlindungan anak. Sedangkan negara dan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan penyelenggaran perlindungan anak. Perlunya pola pengasuhan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak anak. Termasuk pemberian perlindungan khusus anak. Bahwa anak dapat mendapatkan fasilitas Daycare sejak 3 bulan sampai anak usia 10 tahun (mengingat golden age dan keseimbangan emosional anak).

Pembangunan keluarga berkualitas telah tercantum dalam agenda pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) IV 2020-2024 sesuai dengan prioritas nasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.18 Tahun 2019, yaitu dalam Prioritas Nasional ke III Pembangunan SDM dan Prioritas Nasional Ke IV Pembangunan Revolusi Mental, yaitu Membangun Manusia kedepan unggul dan berdaya saing dan Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan. Dua alasan dari telah adanya landasan regulasi dan perencanaan dalam RPJMN menjadikan TARA ataupun TPA menjadi penting dalam mengakomodir kebutuhan perlindungan anak, khususnya untuk mengatasi persoalan perempuan pekerja yang memiliki anak. Hal ini mengingat angka partisipasi perempuan untuk bekerja meningkat, dan ini merupakan salah satu mandat dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Pemerintah dan pelaku usaha di Indonesia telah berkomitmen untuk berupaya agar tujuan tersebut tercapai. Menurut data BPS RI-Sakernas 2022, angka partisipasi perempuan dalam dunia kerja adalah 56,43%. Partisipasi perempuan dalam bekerja, selain sebagai hak ekspresi dan kerja perempuan, telah memberikan kontribusi pada pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran.