Presiden Prabowo Subianto akan segera membentuk Badan Penerimaan Negara. Lembaga baru ini digadang-gadang bisa mendongkrak penerimaan negara.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Lampiran I aturan itu menyebutkan pembentukan Badan Penerimaan Negara menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat untuk meningkatkan rasio penerimaan menjadi 23 persen dari terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pembentukan BPN tak terlepas dari besarnya kebutuhan anggaran untuk menjalankan program prioritas Prabowo, seperti makan bergizi gratis.
Sepanjang 2025, pemerintah menggelontorkan Rp 71 triliun untuk program tersebut. Alokasinya melonjak hingga Rp 335 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Itu belum termasuk anggaran jumbo lain untuk menjalankan sejumlah program, seperti pembangunan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Berbagai program tersebut membutuhkan biaya besa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara penerimaan negara, terutama pajak, meleset dari target. Badan Penerimaan Negara diharapkan bisa menjadi solusi mendongkraknya. Namun pemerintah belum secara detail membuka konsep dan bentuk badan baru tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum secara serius memikirkan pembentukan badan baru ini. Sebagai menteri keuangan baru, ia masih berfokus pada meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mendorong penerimaan pajak dengan lembaga yang ada sekarang.
Konsep pembentukan Badan Penerimaan Negara pernah diungkapkan mantan anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Edi Slamet Irianto, pada Juni 2025. Menurut dia, lembaga ini akan dipimpin kepala badan yang berkoordinasi langsung dengan Presiden.
Karena itu akan ada pejabat setara eselon I, seperti enam deputi hingga inspektur dan staf ahli. Ada pula jabatan teknis, seperti direktur, kepala biro, dan kepala divisi.
Kepada Tempo, Edi juga mengatakan dewan pengawas lembaga ini akan diisi oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung untuk melindungi Badan Penerimaan Negara di tahap awal. “Jika nanti sudah berjalan, bisa ditinjau ulang,” kata Edi, yang juga anggota Tim Pembentukan Badan Penerimaan Negara, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Peneliti Center of Economic and Law Studies, Jaya Darmawan, meminta pemerintah lebih dahulu menyelesaikan persoalan struktural di lingkup internal sebelum membentuk badan baru. Terutama ihwal kapasitas dan integritas di tubuh Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tanpa perbaikan di dua lembaga itu, menurut dia, BPN tak berdampak signifikan. Malah hanya akan menjadi beban baru bagi APBN. “Jangan sampai malah jadi terkesan seperti hanya bagi-bagi jabatan, apalagi kedudukan kepala badan akan setara menteri,” ujar Jaya kepada Tempo, Sabtu, 20 September 2025.
Direktur Eksekutif Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai rencana pemerintah membentuk BPN rasional. Menurut dia, saat ini pemerintah membutuhkan anggaran besar, tapi berbagai upaya meningkatkan pendapatan negara tidak berhasil dengan baik.
Kebijakan tax amnesty, sunset policy, automatic exchange of information (AEoI), serta intensifikasi melalui penerbitan surat permintaan penjelasan atas data/dan atau keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak belum mampu mengerek penerimaan negara.
Menurut Prianto, persoalan pajak berkaitan dengan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak. Jika pemerintah tidak mampu meningkatkan pelayanan pajak, pendapatan pajak akan sulit meningkat.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengatakan Badan Penerimaan Negara bisa menjadi alternatif perbaikan masalah penerimaan negara. Namun keberhasilannya bergantung pada reformasi menyeluruh, dari penyederhanaan proses perpajakan, digitalisasi end-to-end, hingga kepastian hukum.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan berharap pembentukan Badan Penerimaan Negara meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perpajakan yang diestimasi mencapai Rp 563,6 triliun.
Misbah mencontohkan desain dan tata kelola implementasi opsen pajak serta restrukturisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang belum sinkron. “Ini menimbulkan kesewenang-wenangan pemerintah daerah menaikkan pajak atau retribusi,” ucap Misbah pada Ahad, 21 September 2025.
Bila Badan Penerimaan Negara dibentuk, Misbah berharap pemerintah memiliki manajemen baru yang reformis, transparan, akuntabel, dan kredibel. Ia pun menekankan pentingnya peran kalangan profesional serta pengawasan dalam lembaga ini. “Karena potensi penyimpangan pendapatan negara sangat tinggi,” kata dia.
Sumber: https://www.tempo.co/ekonomi/untuk-apa-badan-penerimaan-negara-2071991




