Oleh: Misbah Hasan dan Badiul Hadi
Hingga tanggal 24 Maret 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 686 kasus di mana 55 orang meninggal dunia termasuk beberapa tenaga medis yang menangani korban Virus SARS-CoV-2 atau yang disebut Corona, dan 30 orang sembuh.
Pemerintah telah mengeluarkan Inpres No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tidak hanya KMK, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Pemerintah memprioritaskan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kesehatan dialokasikan untuk penanganan dan pencegahan persebaran Corona. Berdasarkan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 alokasi DAK Fisik untuk bidang kesehatan mencapai Rp 20,78 triliun atau sekitar 28,7 persen dari total DAK Fisik di tahun 2020 yang sebesar Rp 72,25 triliun.
Perlu ditambahkan kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19, jika dalam rencana kegiatan pemerintah belum ada kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Beberapa ketentuan dalam KMK, di antaranya; mensyaratkan adanya revisi kegiatan. Penyaluran sekaligus setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Penyaluran dilaksanakan 7 hari setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima dokumen kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sampai dengan Februari 2020 baru sebesar Rp 117,68 triliun atau 13,73 persen dari pagu APBN 2020 Rp 856,95 triliun, terdiri dari Pagu alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pada APBN 2020 sebesar Rp 117,58 triliun terdiri atas DBH Reguler sebesar Rp 105,08 triliun dan Kurang Bayar DBH sebesar Rp 12,50 triliun. Penyaluran DBH per 29 Februari 2020 terealisasi sebesar Rp6,66 triliun atau 5,67 persen dari pagu alokasi. Dana Alokasi Umum (DAU) telah disalurkan sebesar Rp 97,80 triliun atau 22,90 persen dari pagu alokasi Rp 427,09 triliun.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik belum memiliki realisasi penyaluran sampai dengan 29 Februari 2020. Hal tersebut disebabkan belum ada daerah yang menyampaikan persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I secara lengkap. Sementara mengacu pada KMK Nomor 6 tahun 2020 penyaluran dana bantuan operasional kesehatan tahap I dilaksanakan tanpa menyampaikan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya dengan tidak memperhitungkan sisa dana Rekening Kas Umum Daerah. Alokasi DAK Fisik Rp 72,24 triliun. Sedangkan per 29 Februari 2020 penyaluran DAK Nonfisik telah terealisasi sebesar Rp 11,56 triliun atau 8,87 persen dari pagu alokasi Rp 130,27 triliun.
Per Februari 2020 Realisasi Dana Desa baru Rp 1,66 triliun atau 2,31 persen dari pagu APBN 2020 Rp 72 triliun. Sedangkan Dana Insentif Daerah (DID) belum terealisasi. Realisasi TKDD per Februari 2020 lebih rendah sekitar Rp 8,46 triliun atau 6,71 persen (yoy) apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019.
Kebijakan pemerintah dalam merespon pandemik corona terkesan lambat, terutama komitmen dalam penyiapan anggaran. Belum lagi, berkaca pada beberapa pengalaman pengelolaan anggaran tanggap darurat bencana rawan terjadi tindak pidana korupsi. Misalnya, korupsi vaksin flu burung, dan korupsi penyediaan air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah bencana yang ketika itu terjadi di wilayah Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Karenanya Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), menyatakan:
- Keluarnya Inpres sekadar langkah taktis pemerintah karena bersifat teknis-administratif realokasi anggaran. Yang lebih strategis adalah mengeluarkan Perppu tentang APBN 2020 dengan memasukkan realokasi anggaran untuk Bencana Non-Alam.
- Pemerintah pusat dan daerah harus mempublikasikan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, karena dengan keterbukaan atau transparansi dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
- Perlu komitmen yang kuat oleh para penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi terkait dengan korupsi anggaran penanganan bencana. Hal ini untuk menghindari terjadinya pengulangan korupsi anggaran penanganan bencana, terlebih diberlakukannya kelonggaran pengelolaan anggaran.
- Masyarakat harus secara aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
- Menolak penambahan utang luar negeri untuk penanganan covid-19 karena dapat membebani APBN dan mempunyai dampak jangka panjang di tengah kondisi perekonomian nasional dan global yang terpuruk.
- Pemerintah perlu segera merealisasikan Dana Alokasi Khusus Fisik bidang kesehatan, sehingga peningkatan jumlah korban Covid-19 dapat dihindari. Berdasarkan data kementerian keuangan DAK Fisik per Februari 2020 belum disalurkan.
- Pemerintah juga perlu mengantisipasi secara lebih serius dampak ekonomi bagi masyarakat, terutama pasca diberlakukan kondisi Sosial Distancing dan Work from Home. Pemerintah harus menjaga ketersediaan pasokan pangan setidaknya dalam kurun waktu 5 bulan ke depan, dan perlu afirmasi kebijakan, dengan memberikan bantuan kepada masyarakat selama pemberlakuan kondisi darurat Covid-19.