Skip to main content

Penulis: Misbah Hasan

Forum pengarahan kepala daerah se-Tanah Papua yang digelar pemerintah pusat pada (16/12) kembali dipenuhi jargon klasik, percepatan pembangunan, efektivitas Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan komitmen keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP). Namun, di tengah seremonial acara dan paparan kebijakan yang dilakukan, satu pertanyaan mendasar luput dijawab, mengapa setelah dua dekade Dana Otsus digelontorkan, kemiskinan OAP tetap tak beranjak?

Jawabannya tidak terletak pada kurangnya dana atau lemahnya komitmen normatif, melainkan pada kegagalan negara membangun tata kelola yang sungguh-sungguh berpihak, transparan, dan akuntabel. Pengarahan bagi kepala daerah, tanpa koreksi struktural, hanya akan menjadi ritual tahunan yang memperpanjang ilusi kemajuan Tanah Papua.

Secara konseptual, Dana Otsus adalah kebijakan fiskal afirmatif (asymmetric fiscal policy) yang dimaksudkan untuk memperbaiki ketertinggalan historis Papua. Namun teori tata kelola yang baik menegaskan bahwa besarnya anggaran bukan faktor penentu keberhasilan. Kejelasan tujuan, integrasi perencanaan, akuntabilitas pelaksanaan, dan integritas pengawasan justru menjadi kunci. Di titik inilah Otsus Papua terus tersandung.

Data Badan Pusat Statistik 2024–2025 menunjukkan tingkat kemiskinan Papua masih berada di kisaran dua hingga tiga kali lipat rata-rata nasional. Di Papua Pegunungan, angkanya mendekati 30 persen. Lebih dari separuh penduduk miskin adalah OAP. Fakta ini mengemuka di hadapan puluhan triliun rupiah Dana Otsus yang mengalir setiap tahun. Ketimpangan antara input fiskal dan hasil kesejahteraan ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan kebijakan, kegagalan struktural.

Pemerintah memang sudah banyak merumuskan kebijakan. Sepanjang 2024–2025, berbagai regulasi diterbitkan untuk ‘memperbaiki’ tata kelola Dana Otsus, mulai dari penguatan skema penganggaran berbasis hasil melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam Rangka Otonomi Khusus, Permen PPN/Bappenas No. 1 Tahun 2025 tentang Musrenbang Otsus di Provinsi Papua, hingga penataan kelembagaan Otsus. Sebelumnya, telah dibentuk kelembagaan baru – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 121 Tahun 2022. Sayangnya, regulasi-regulasi tersebut masih ada potensi tumpang tindih, sulit dioperasionalkan, dan bahkan melemahkan koordinasi (ego sektor).

Dalam praktiknya, peran provinsi sebagai pengendali mutu perencanaan justru tereduksi. Musrenbang Otsus berjalan administratif, sementara rencana anggaran kabupaten dan kota lolos tanpa evaluasi substansial. Forum pengarahan kepala daerah tidak menyentuh akar masalah ini. Ia lebih menyerupai ruang instruksi satu arah ketimbang arena koreksi kebijakan. Akibatnya, tercipta celah akuntabilitas antar tingkat pemerintahan. Di ruang abu-abu inilah Dana Otsus rawan diperlakukan sebagai dana “bebas tafsir”, bukan instrumen afirmasi yang terukur.

Afirmasi Tanpa Data Sasaran
Kelemahan paling mendasar Dana Otsus adalah absennya basis data OAP yang terintegrasi dan disepakati lintas lembaga. Pemerintah menjalankan kebijakan afirmatif tanpa mengetahui secara pasti siapa yang harus diafirmasi. Pendataan OAP tersebar di berbagai K/L dan perangkat daerah dengan definisi dan metodologi berbeda, sehingga berpotensi tidak tepat sasaran dalam men-delivery program, kegiatan, dan anggaran.

Sistem perencanaan dan penganggaran dana Otsus, seperti Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) di Bappenas, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri, dan SIKD Otsus, dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) di Kementerian Keuangan, masih jalan sendiri-sendiri. Meski sudah ada upaya integrasi atau interoperabilitas sistem tersebut, belum terbukti efektivitasnya. Tanpa satu data OAP dan integrasi sistem, Dana Otsus kehilangan ruh keadilannya dan bertransformasi menjadi belanja rutin berlabel khusus.

Tak mengherankan jika Badan Pemeriksa Keuangan berulang kali menemukan masalah serupa, yakni: kualitas perencanaan rendah, inkonsistensi data, dan lemahnya tindak lanjut rekomendasi audit. Semua ini nyaris tak disentuh dalam forum-forum pengarahan yang bersifat normatif kemarin.

Dalam riset FITRA (2025), masih banyak kelemahan dalam tata kelola Dana Otsus Papua, mulai dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih menempatkan Dana Otsus Papua sebagai sektor berisiko tinggi. Modusnya berulang, mulai dari program titipan sejak perencanaan, hibah tanpa standar baku, hingga proyek fisik yang dipaksakan di akhir tahun anggaran.

Dana Otsus tanpa tujuan yang jelas, tanpa probity audit yang konsisten, dan dengan peran APIP yang nyaris tak terdengar, adalah peluang terbuka bagi potensi pemborosan dan penyimpangan. Dalam konteks ini, pengarahan Presiden kepada kepala daerah se-Papua yang tidak diikuti dengan reformasi tata kelola secara keseluruhan hanyalah pengulangan nasihat tanpa konsekuensi perubahan substansial.

Agenda Kedepan
Pemerintah tidak bisa lagi berlindung di balik retorika koordinasi dan pengarahan. Yang dibutuhkan adalah disiplin kebijakan dan anggaran. Pertama, harmonisasi regulasi serta kepastian peran antara K/L, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memperkuat posisi masing-masing dalam pengendali mutu tata kelola Dana Otsus Papua. Kedua, menyusun rencana aksi implementasi Dana Otsus berbasis hasil (impact and outcome based), dengan indikator terukur seperti penurunan kemiskinan OAP per daerah, pengurangan kesenjangan, peningkatan capaian pendidikan dan kesehatan dasar di kabupaten prioritas, serta penguatan ekonomi lokal berbasis komunitas adat.

Ketiga, integrasi SIPPP, SIPD, dan SIKD untuk memudahkan penyusunan Rencana Anggaran dan Program (RAP) dan mempermudah penyaluran Dana Otsus pada tiap terminnya – dilengkapi rekening khusus Otsus dan dashboard bagi publik. Keempat, skema hibah Otsus wajib direformasi melalui NSPK yang ketat dan basis data penerima hibah buat OAP yang terbuka. Kelima, pengawasan harus diposisikan sebagai pilar utama, bukan pelengkap, dengan mewajibkan probity audit dan melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRD, masyarakat sipil, gereja, serta media lokal.

Tanpa langkah tegas ini, Dana Otsus hanya akan memperpanjang ketergantungan dan ketidakpercayaan. Forum pengarahan kepala daerah seharusnya menjadi titik balik untuk koreksi struktural, bukan panggung pengulangan janji. Pemerintah harus berani meninggalkan pendekatan simbolik dan mulai menata Otsus sebagai kebijakan publik yang berbasis data, transparan, akuntabel, dan keberpihakan nyata pada Orang Asli Papua.

Misbah Hasan adalah alumni Magister Kajian Gender Universitas Indonesia dan Sekretaris Jenderal FITRA periode 2018-sekarang.

Sumber: https://beritabaru.co/dana-otsus-papua-dan-retorika-pengarahan-kepala-daerah-oleh-misbah-hasan/