Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi 4,9 juta rupiah dari UMP 2022 sebesar 4,6 juta rupiah. “Sudah bisa dipastikan,kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11).
Menurut dia, kenaikan UMP 2023 telah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan, Selasa (22/11), dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Adapun Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1. Sedangkan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 soal Pengupahan. Pemprov DKI sendiri dalam sidang terdiri dari beragam unsur, seperti pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik.
“Unsur inilah yang mengkaji dan menyurvei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2,” ucapnya. Andri menjelaskan besaran UMP 2023 sesuai dengan formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Andri menambahkan, dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan, 4,6 juta. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 sebesar 4,6 juta era Gubernur Anies Baswedan.
Andri tetap optimistis kenaikan UMP 2023 diterima pengusaha, meski sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Adapun objek sengketa dalam gugatan banding terkait Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 Tahun 2021. “Dia yakin pengusaha menerima angka 5,6 persen,” ucap Andri. Saat ini, Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.
Belum Dukung
Namun, menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, kenaikan UMP dari 4,6 juta ke 4,9 juta masih terbilang kecil. “Kenaikan UMP hanya 300 ribu. Ini tidak mendukung daya beli masyarakat. Sebab daya beli masyarakat turun drastis saat terjadi kenaikan bahan bakar minyak sebesar 30 persen,” kata Trubus.
Trubus menambahkan, sebaiknya dalam menaikkan UMP merujuk Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. “Kalau Pemprov DKI merujuknya, maka kenaikannya sebesar 10 persen,” ujar Trubus.
Dikonfirmasi terpisah, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan Pemprov DKI Jakarta mencoba mencari jalan tengah dari usulan pekerja yang meminta UMP 5,1 juta rupiah dan pengusaha minta 4,7 juta rupiah.
“Menurut saya, Pemprov DKI mencoba mencari jalan tengah dari dua usulan tersebut, Ini termasuk dampak Covid dan kenaikan BBM”
Badiul Hadi, Manager Data dan Riset Seknas FITRA
Menurut Badiul, UMP harus menjadi solusi persoalan masyarakat, khususnya daya beli yang terdampak berbagai kebijakan.
Sementara itu, Kadin DKI menyebut, para pengusaha mengkaji opsi untuk menahan kenaikan UMPapabila belum mampu menerapkan. “Dulu ada namanya asimetris. Artinya bagi pengusaha yang belum mampu karena situasi bisnisnya belum stabil, boleh mengajukan permohonan supaya menunda membayar kenaikan,” kata Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Heber Lolo Simbolon di Jakarta, Senin (28/11).
Alasannya, pengusaha mengusulkan kenaikan alfa 10 atau 0,1 sehingga besaran UMP 2023 menjadi 4,7 juta. Pengusaha menggunakan UMP lama apabila mohon belum dapat melaksanakan UMP baru. Kadin DKI, kata Heber, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,1 persen. Sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi 5,6 persen.
Sumber: https://koran-jakarta.com/dki-tetapkan-ump-2023-rp4-9-juta?page=all