Skip to main content

Jakarta, 26 April 2022 – Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) yang dibentuk DPD RI meragukan kinerja Satuan Tugas Hak Tagih Negara (Satgas BLBI) yang dinilai sangat lamban dalam melakukan penagihan dan penyitaan aset para obligor/debitor. Hal itu terlihat pada pencapaian yang mereka laporkan sampai dengan akhir Maret 2022 lalu.

“Waktu kerja Satgas BLBI ini terbatas, masa kerjanya hingga Desember 2023 nanti. Memiliki total masa kerja 32 bulan. Saya perkirakan, hingga akhir masa kerja mereka, target 110,45 triliun rupiah tidak akan tercapai,” kata Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin, di Jakarta, Senin (25/4).

Sementara itu, Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho meragukan kemampuan Satgas BLBI dalam memburu aset maupun surat-surat berharga para obligor. “Saya melihat Satgas BLBI ini sudah mulai letoi, sehingga kita tidak bisa mendapatkan hasil yang maksimal sesuai target,” katanya.

Dengan sisa waktu yang terbatas maka berat bagi Satgas untuk mengejar target yang telah ditentukan.

Menurut Hardjuno, lambatnya kinerja Satgas karena bekerja sendiri. Mereka seharusnya mengintensifkan komunikasi dengan lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membantu kinerja Satgas BLBI, seperti KPK, Kejaksaan, Bareskrim Polri, hingga Pansus BLBI DPD.

Kerja sama antarlembaga dalam memburu aset para obligor pengemplang BLBI sangat penting karena BLBI merupakan kejahatan sektor keuangan yang menyeret banyak konglomerat dan taipan, sehingga menjadi megaskandal terbesar di negeri ini.

“Kegagagalan Satgas BLBI akan membuat warisan masa lalu terus menjerat keuangan negara. Dana BLBI yang mereka terima diduga digunakan para pengemplang untuk mainan politik, sehingga negara ini seperti disandera oleh masa lalu terus,” jelas Hardjuno.

Obligasi Rekap

Lebih lanjut, Hardjuno juga berharap Satgas BLBI sudah semestinya juga memberi perhatian pada masalah Obligasi Rekap BLBI yang saat ini terus membebani APBN dengan pembayaran bunga rekap setahun mencapai hingga 50-70 triliun rupiah.

“Sekarang bank-bank pemegang obligasi ini sudah untung, bahkan ada yang sudah jadi bank nomor satu di Indonesia bahkan Asia. Dulu waktu rekap diberikan bertujuan bank tidak kolaps, sekarang kan sudah jaya, ya mestinya ada moratorium obligasi rekap,” kata Hardjuno.

Hardjuno dalam kesempatan itu mengkritisi Kemenkeu yang mengumumkan nilai aset sitaan para obligor BLBI sebesar 19,16 triliun rupiah, sementara aset seperti tanah dan properti hanya berdasarkan perkiraan atau taksiran, bukan hasil dari penjualan saat aset dijual.

“Yang diumumkan harusnya dana yang telah disetor ke kas negara. Kalau berupa tanah, harusnya dinyatakan berapa luasnnya. Sebaiknya Kemenkeu perjelas atau bikin web tanahnya di mana, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekian dan nilai pasar sekian. Jadi kita bisa sama-sama lihat,” pungkas Hardjuno.

Sebagaimana diketahui, Satgas BLBI melaporkan jumlah aset dan dana tunai yang mereka sita, valuasinya untuk saat ini diperkirakan senilai 19,16 triliun rupiah, sedangkan target nilai aset eks BLBI diperkirakan sebesar 110,45 triliun rupiah.

Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan sangat wajar kalau dipandang banyak pihak kinerjanya lamban karena hasil pencapaian yang kurang memuaskan.

“Satgas BLBI harus mengubah strategi penagihan, misalnya dengan menentukan prioritas penagihan,” kata Badiul.

Selain itu, Satgas perlu memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk percepatan penagihan dan konsolidasi kerja tim.

“Satgas harus menjawab ekspektasi/ harapan masyarakat. Apalagi Satgas ini representasi negara, kegagalan Satgas berarti kegagalan negara,” tegas Badiul.

Sebelumnya, Anggota Satgas BLBI DPD RI, Abdul Hakim, mengatakan bank-bank penerima obligasi rekap tidak hanya merugikan keuangan negara karena memperoleh pembayaran bunga, namun juga sebagai jantung perekonomian, bank-bank keliru dalam mengalirkan likuiditas.

Kredit bank penerima lebih banyak menyasar sektor-sektor nonproduktif, terutama ke debitur-debitur konglomerat yang merupakan kroni dari kekuasaan.

Sumber: https://koran-jakarta.com/dpd-menilai-kinerja-satgas-blbi-sangat-lamban?page=all