Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendukung upaya yang dilakukan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (SEMA UIN SUKA) menggugat Rektorat terkait transparansi anggaran kampus ke Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.
Sekjen Seknas FITRA, Misbah Hasan menegaskan bahwa dalam konteks Undang-Undang Komisi Informasi Pusat (UU KIP) kampus merupakan lembaga publik yang seharusnya menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Sementara mahasiswa atau lembaga kemahasiswaan punya hak untuk mendapatkan informasi tentang kinerja kampus, termasuk kinerja keuangan kampus,” kata Misbah Hasan kepada Beritabaru.co, Sabtu (3/9).
Menurut Misbah, seharusnya seluruh perguruan tinggi di Indonesia mulai mengembangkan dashboard khusus mengenai laporan keuangan yang dapat diakses oleh mahasiswa atau bahkan publik.
“Menurut saya, laporan keuangan kampus adalah dokumen publik. Sehingga publik, terutama mahasiswa di kampus tersebut, berhak mendapatkan informasi. Jadi kalau itu tidak diberikan oleh kampus, jelas itu melanggar UU KIP,” ujar Misbah.
Oleh karena itu, Misbah menyatakan apabila proses mediasi antara SEMA dan Rektorat UIN SUKA di KIP RI mengalami jalan buntu, mahasiswa bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
“Badan publik termasuk kampus, bila dianggap tidak transparan, menutupi informasi publik, bisa dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta,” tegasnya.
Sebelumnya, KIP RI menggelar sidang perdana terkait sengketa informasi yang diajukan SEMA UIN SUKA atas kecurigaan terhadap rektorat karena dinilai tidak transparan dalam mengelola anggaran kampus.
Sidang bernomor 070/VIII/KIP-RI-8/2022 yang dilaksanakan pada hari Kamis (1/9) itu bermula dari gugatan yang dilayangkan SEMA UIN SUKA.
Pasalnya, Rektorat UIN SUKA yang dinilai tertutup dalam pengelolaan anggaran kampus justru mendapat penilaian “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2020.