Skip to main content

Oleh: Misbah Hasan, Gulfino Guevarrato, Gurnadi Ridwan

Pendahuluan
Pada hari Antikorupsi Dunia atau International Anti-Corruption Day, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) berharap pemerintah tidak gentar menginjak pedal gas perbaikan. Pasalnya berbagai kebijakan yang ada menunjukan kemunduruan dalam pemberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Salah-satu yang menjadi perhatian FITRA adalah pemberhentian 75 orang pegawai KPK karena hasil Tes Wawasan Kepegawaian (TWK) dan rencana pembubaran lembaga yang berkontribusi dalam mem-filter praktrik jual beli jabatan seperti yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara, topik terakhir akan menjadi pembahasan dalam rilis ini.

Pada September 2021, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan rencana pembubaran KASN melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah masuk pada Program Legislasi Nasional 2022. Pembubaran KASN dilatarbelakangi karena lembaga tersebut dianggap menggemukan alur birokrasi dalam pengawasan ASN sehingga tugas dan fungsinya dikembalikan lagi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Berdasarkan catatan Fitra dan koalisi Reformasi Birokasi, isu penghapusan KASN dari UU No 5/2014 sudah ada sejak 2016, hal ini tentu akan menggangu capaian yang sudah ada. Buah dari lahirnya KASN dalam UU No 5 tahun 2014 berdampak positif terhadap Indeks Efektivitas Pemerintan. Berdasarkan rilis Bank Dunia, rangking Indeks Efektivitas Pemerintah (Government Effectiveness Index) Indonesia naik dari posisi 84 menjadi 73 pada tahu 2021, capaian ini merupakan peningkatan tertinggi sejak 1996. Parameter Indeks Efektivitas Pemerintah sendiri yaitu kualitas layanan publik, derajat independensi birokrasi terhadap intervensi politik, kualitas formulasi kebijakan, dan kredibilitas pemerintah.

Menurut koalisi Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki peran dalam menjaga merit system, talent scouting dan netralitas ASN sehingga keberadaanya mampu memfilter nepotisme dalam pengangkatan pegawai (atau jual-beli jabatan) dan politisasi ASN terutama saat pemilu, salah-satunya yang terjadi pada tahun 2020 dimana ditemukan berbagai laporan terkiat pelanggaran kode etik ASN saat Pilkada. Oleh karena itu penting memperkuat keberadaan KASN bukan malah menghilangkan. Pembubaran KASN ditakutkan menjadi set back bagi jalannya reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas pemerintahan. Apa lagi kasus jual beli jabatan masih marak terjadi terlebih menuju tahun politik.

Rekomendasi
Menolak usulan pembubaran KASN karena bertentangan dengan cita-cita reformasi birokrasi. Hal ini bisa berkaca dari neraga Singapura, Malaysia, dan Filipina dimana pelaksanaan sistem merit diperkuat dengan kelembagaan dalam hal ini KASN dan Menjadikan KASN sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden dalam mencari, meniapkan, menyeleksi dan merekomendasikan calon-calon pemegang Jabatan Pimpinan Tinggi pada semua instansi Pemerintah.