Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendikas) mengusulkan anggaran sebesar Rp 2,4 triliun untuk dana alokasi pendidikan (DAP). Anggaran sebesar itu diperuntukan bagi program yang bersifat multiyears. Antara lain untuk pemberian beasiswa dan riset pendidikan.
Sekjen Kemendiknas, Dodi Nandika mengatakan, pengajuan dana tersebut masuk dalam usulan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P). “Dana abadi ini dialokasikan untuk meningkatkan pendidikan seiring dengan terus meningkatnya APBN,” jelasnya, Selasa 16 Maret. Sebab, anggaran Kemendiknas praktis meningkat.
Dodi menyebut, dalam APBN-P, anggaran untuk sektor pendidikan dialokasikan sebesar Rp 14 triliun. Rinciannya, Rp 6,2 triliun untuk Kemendiknas, Rp 2,4 triliun untuk DAP, Rp 3 triliun untuk Kementerian Agama, dan sisanya untuk kementerian lain yang juga menjalankan fungsi pendidikan.
Menurutnya, dana Rp 6,2 triliun bakal diprioritaskan untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun, BOS, maupun peningkatan beasiswa miskin. Sedangkan, Rp 2,4 triliun untuk pelengkap (DAP). “DAP ini untuk Kemendiknas dan Kemenag,” terangnya.
Dodi menjelaskan, pengalokasian DAP dilatarbelakangi karena setiap awal penggunaan anggaran baru selalu mencuat berbagai persoalan. Lantaran anggaran belum cair, maka sejumlah program maupun proyek kerapkali mandek.
Nah, karena itu DAP digagas khusus untuk mengantisipasi macetnya berbagai program tersebut. “Biasanya kalau anggaran belum cair, kita tidak bisa melakukan apa-apa. Misalnya, beasiswa. Mahasiswa harus menunggu,” jelas alumnus IPB itu.
Demikian pula, sebut Dodi, berbagai penelitian terpaksa terhenti lantaran belum mengalirnya dana tersebut.
DAP nantilah yang akan berfungsi sebagai dana sementara untuk menalangi berbagai program itu sampai alokasi dana yang sebenarnya cair. Dodi mengatakan, sejatinya, Kemendiknas tidak mengusulkan dana itu. Melainkan, Menteri Keuangan. Menkeu, Sri Mulyani berpendapat, jika tidak ada dana pendampingan, maka sejumlah program bakal terbengkalai.
Dia menambahkan, agar penggunaan dana abadi ini tepat sasaran, maka dibentuk Komite Anggaran Pendidikan yang mengarahkan dan menyusun rencana program penggunaan.
Komite itu nantinya dipimpin Wakil Presiden Boediono. Sedangkan wakilnya diduduki Menko Kesra Agung Laksono dan. Mendiknas M Nuh sebagai sekretaris. Untuk pengawasan internal akan dilakukan Itjen dan BPKP. Sedangkan, pengawasan eksternal oleh BPK dan DPR.
Sementara itu, Direktur Pembinaan SMP Ditjen Mandikdasmen Kemendiknas Didik Suhardi mengatakan, anggaran yang diajukan melalui APBN-P salah satunya akan digunakan untuk meningkatkan beasiswa miskin. (kit/jpnn)