Skip to main content


Jakarta, Budget-Info (24/10) — Berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Maka Menteri dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Bantuan keuangan kepada Partai Politik –Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota– dari APBN/APBD diberikan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah setiap tahunnya.

Pemberian bantuan keuangan Partai Politik diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Ada tiga macam pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik, yaitu:

(1)   Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN diberikan kepada Partai Politik di tingkat pusat bagi yang mendapat kursi di DPR.

(2)   Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi diberikan kepada Partai Politik di tingkat provinsi bagi yang mendapat kursi di DPRD provinsi.

(3)   Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota diberikan kepada partai politik di kabupaten/kota bagi yang mendapat kursi di DPRD kabupaten/kota.

Untuk cara penghitungannya sebagai berikut:

Bantuan Tingkat Pusat

Pertama, harus menentukan nilai bantuan persuara terlebih dahulu, dengan cara;

“Jumlah bantuan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR periode sebelumnya berdasarkan penghitungan suara secara nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum”. [1]

Setelah itu, Kita bisa mengetahui besaran jumlah bantuan keuangan yang yang dialokasikan APBN setiap tahun untuk partai politik, dengan cara;

“Jumlah perolehan suara hasil pemilu 2009 dikalikan dengan nilai bantuan persuara”. [2]

Dan kita juga dapat mengetahui besaran bantuan keuangan yang akan diterima oleh setiap partai politik, dengan cara;

“Jumlah perolehan suara partai politik hasil pemilu 2009 dikalikan dengan nilai bantuan persuara”. [3]

Simulasi Perhitungan;

Sebelumnya pada Tahun 2009; Jumlah Kursi di DPR Tahun 2004 adalah 555 Kursi; bantuan untuk Partai Politik perkursi berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2005 dihargai Rp.21.000.000,-/Kursi. Jadi, bantuan untuk Parpol Tahun 2009 berarti Rp.11.550.000.000,- Sedangkan Suara Sah Pada Pemilu 2004 sebesar 113.462.414 suara dan Pemilu 2009 sebesar 104.095.847 suara. Di antaranya Partai Demokrat yang memperoleh suara 21.703.137 atau 20,85%.

Diketahui:

Bantuan Parpol 2009             = Rp.11.550.000.000,-

Suara Sah Pemilu 2004           = 113.462.414 suara

Suara Sah Pemilu 2009           = 104.095.847 suara

Suara Partai Biru 2009           = 21.703.137 suara

[1] Setelah mengetahui Jumlah Bantuan APBN untuk Partai Politik Tahun Anggaran 2009 dan Suara Sah Pada Pemilu 2004, kita bisa mengetahui nilai bantuan persuara, yakni 11.550.000.000/113.462.414 = 102. Jadi nilai bantuan persuaranya Rp.102,-

[2] Jumlah bantuan keuangan yang yang dialokasikan APBN setiap tahunnya untuk partai politik, 104.095.847 x 102 = Rp.10.617.776.394,-

[3] Jumlah bantuan keuangan yang akan diterima oleh setiap partai politik, contohnya partai Demokrat, yakni: 21.703.137 x 102 = Rp. 2.213.719.974,-

Bantuan Tingkat Provinsi

Tata cara penghitungan bantuan kepada partai politik dari APBD Provinsi, tidak jauh berbeda dengan Tingkat Pusat hanya saja disesuaikan dengan level provinsi, seperti jumlah kursi di DPRD, dan Jumlah suara sah Pemilu 2004 dan 2009 Tingkat Provinsi, yakni:

  1. Besarnya nilai bantuan persuara untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi yang bersumber dari APBD Provinsi adalah jumlah bantuan APBD Provinsi tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Provinsi periode sebelumnya berdasarkan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum;
  2. Besarnya jumlah bantuan keuangan yang dialokasikan dalam APBD Provinsi setiap tahun  untuk partai politik adalah jumlah perolehan suara hasil pemilu 2009 dikalikan dengan nilai bantuan persuara; dan
  3. Jumlah bantuan keuangan dari APBD Provinsi setiap tahun kepada partai politik adalah jumlah perolehan suara partai politik hasil pemilu 2009 dikalikan dengan nilai bantuan persuara.

Bantuan Tingkat Kabupaten/Kota

  1. Besarnya nilai bantuan persuara untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota yang bersumber dari APBD kabupaten/kota adalah jumlah bantuan APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota periode sebelumnya berdasarkan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum;
  2. Besarnya jumlah bantuan keuangan yang dialokasikan dalam APBD kabupaten/kota setiap tahun untuk partai politik adalah jumlah perolehan suara hasil pemilu 2009 dikalikan dengan nilai bantuan persuara sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
  3. Jumlah bantuan keuangan dari APBD kabupaten/kota setiap tahun kepada partai politik adalah jumlah perolehan suara partai politik hasil pemilu 2009 dikalikan dengan nilai bantuan persuara sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Tentunya Bantuan Keuangan untuk Partai Politik tidak serta-merta diberikan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku; seperti, Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik, Mekanisme Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Aturan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.(opick)

Tabel: Jumlah Bantuan Partai Politik Yang Lolos Parliamentary Threshold

No Partai

Nama Partai

Kursi

Perolehan Suara

Jumlah Bantuan

1

Partai Hati Nurani Rakyat

18

3.922.870 400.132.740

5

Partai Gerakan Indonesia Raya

26

4.646.406 473.933.412

8

Partai Keadilan Sejahtera

57

8.206.955 837.109.410

9

Partai Amanat Nasional

43

6.254.580 637.967.160

13

Partai Kebangkitan Bangsa

27

5.146.122 524.904.444

23

Partai Golongan Karya

107

15.037.757 1.533.851.214

24

Partai Persatuan Pembangunan

37

5.533.214 564.387.828

28

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

95

14.600.091 1.489.209.282

31

Partai Demokrat

150

21.703.137 2.213.719.974
J u m l a h :

560

85.051.132 Rp. 8.675.215.464,-

Jadi, bantuan yang diberikan oleh Negara kepada Partai Politik Setiap Tahunnya adalah Rp.8.675.215.464,-

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.