Skip to main content

Jakarta, 6 Agustus 2021
DALIH “lebih bayar” dalam pemanfaatan dana APBD DKI Jakarta Tahun Aggaran (TA) 2020 dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam belanja barang dikhawatirkan menjadi modus baru tindak pidana korupsi.

Sebenarnya, modus semacam ini sebelumnya sudah terjadi lebih dikenal “mark up” biaya belanja pengadaan barang. Hal ini masuk kategori tindak pidana korupsi dengan modus “mark up” belanja anggaran uang negara

Sebagai informasi, baru-baru ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan sejumlah pemborosan anggaran berupa pembayaran lebih dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam hal proyek pengadaan alat rapid tes serta masker dengan nominal sekitar Rp7 miliar. “Istilah kelebihan bayar menurutku perlu diubah menjadi potensi korupsi lewat modus mark up harga barang,” ujar Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, di Jakarta, Jumat (6/8). “Solusinya tidak cukup hanya mengembalikan kelebihan dananya kemudian dianggap selesai tanpa lewat jalur hukum karena indikasi terjadi korupsi ada,” lanjutnya.

Kejadian lebih bayar alias overpay oleh Pemprov DKI Jakarta memang bukan hanya saat ini saja terjadi

Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan pada 2019, Pemprov DKI Jakarta juga diketahui pernah lebih bayar Rp 6,5 miliar pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kemudian hasil pemeriksaan pada TA 2020, Pemprov DKI Jakarta juga pernah lebih bayar subsidi public service obligation (PSO) ke PT Transjakarta pada 2018-2019 sebesar Rp415 miliar.

“Kelebihan bayar semacam ini bukan hanya sekali atau dua kali dilakukan Pemprov DKI. Karena kasus ini berulang setiap tahun dengan nominal yang luar biasa besar miliaran rupiah, saya rasa ada ‘niat jahat’ di balik kelebihan bayar ini semacam mark up anggaran,” jelas Misbah. “Ini menandakan ada potensi unsur kesengajaan yang dilakukan Pemprov DKI yang melibatkan vendor. Apalagi kejadian serupa pun sudah berulangkali,” lanjutnya. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, Pemprov DKI akan memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait temuan BPK tentang pemborosan keuangan APBD DKI Jakarta. “Kalau ada pemeriksaan temuan oleh BPK, tugas kami Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan dan mengklarifikasi dan menjelaskan semua itu,” kata Riza dalam streaming video, di Jakarta, Jumat (6/8). Hanya saja, lanjut Riza, belum ada keterangan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak unit SKPD Pemprov DKI terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa tersebut. Saat ditanya kapan bisa diklarifikasi pihak-pihak SKPD unit terkait kasus pembayaran lebih anggaran untuk belanja pengadaan barang dan jasa Pemprov DKI kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menurut Riza, pihaknya belum bisa memastikan hari ‘H’.

Sumber: https://mediaindonesia.com/megapolitan/423729/lebih-bayar-pemprov-dki-dikhawatirkan-jadi-modus-baru-korupsi