Skip to main content

Oleh: Misbah Hasan dan Gurnadi Ridwan

Status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan impian seluruh instansi pemerintah baik yang berada di pusat atau di daerah. Opini WTP bisa menjadi gambaran dari kinerja akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis opini yang diberikan oleh BPK RI berdasarkan hirarki (nilai terbaik-terburuk):

• Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion
• Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion
• Opini Tidak Wajar atau adversed opinion
• Pernyataan menolak memberikan opini atau disclaimer of opinion

Untuk mengejar status WTP instansi terkait perlu memenuhi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, selain itu instansi terkait juga perlu melengkapi kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Keempat prasarat tersebut bukanlah perkara mudah bagi intansi bermental korup, hal ini kemudian memunculkan ide untuk mengakali opini BPK seperti kasus yang terjadi terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin.

Ade Yasin terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/4/2022) malam. Ade Yasin didugaan melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap terhadap jajaran pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tujuan meraih predikat WTP.

Selain Ade Yasin, pernah juga ada kasus serupa yang menimpa Kemendes PDTT pada tahun 2017. Inspektur Jenderal Kementerian Desa PDTT, didakwa menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara sebesar Rp 240 juta untuk pemberian opini WTP. Selain itu, KPK juga mendapati uang sebesar US$3.000 dan Rp 1,145 miliar di ruangan eselon I BPK.

Seperti yang dijelaskan di atas, opini WTP selain menggambarkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, status WTP juga bisa menjadi alat untuk memuluskan kepentingan para kepala daerah, salah-satunya untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat. Selain itu status WTP juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat atas kepemimpinan kepala daerah.

Berdasarkan kasus di atas dan agar Opini BPK tidak menjadi celah korupsi dan kongkalikong pejabat publik, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan dan merekomendasikan beberapa hal berikut:

  1. Bahwa Opini WTP hanya bersifat administratif dan tidak menjamin bebas dari penyimpangan. Masyarakat jangan mau dibodohi dengan opini WTP Palsu. Yang dibutuhkan masyarakat justru akuntabilitas dan efektivitas anggaran yang tepat sasaran. Bisa dirasakan oleh masyarakat miskin dan rentan. Banyak daerah yang mendapat opini WTP tetapi tingkat kemiskinannya masih sangat tinggi, termasuk Kabupaten Bogor.
  2. Memperkuat integritas pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK harus mulai ‘bersih-bersih’ terhadap pejabatnya di pusat maupun daerah yang mudah menerima suap atau sengaja meminta suap kepada pemerintah/pemerintah daerah/instansi yang menjadi objek audit;
  3. Memperkuat mekanisme quality control dan quality assurance serta membuka ruang supaya proses audit BPK bisa transparan dan tidak dimonopoli salah satu bagian atau auditor saja sehingga tidak ada ruang gelap yang berpotensi menjadi celah korupsi atau suap;
  4. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaudit ulang (audit investigatif) daerah-daerah yang berpotensi melakukan tindakan yang sama dengan pemerintah kabupaten Bogor.
  5. Memberi ruang bagi pengawasan oleh masyarakat (audit sosial) terhadap proyek-proyek pemerintah dan pemerintah daerah. Banyak proyek yang tidak jelas kemanfaatannya bagi masyarakat tetapi secara administratif dinyatakan baik.