Skip to main content

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI-DPR mengajukan PMN (Penyertaan Modal Negara) baik tunai dan non-tunai sejumlah Rp 73 triliun untuk tahun 2023. Sebelumnya pada tahun 2022, pemerintah sudah menggelontorkan PMN kepada BUMN sejumlah Rp38,5 Triliun dan di akhir tahun 2021 PMN juga diberikan sejumlah Rp52 Triliun.

Sayangnya, besarnya PMN yang diberikan pemerintah pusat belum dibarengi dengan perbaikan tata kelola di BUMN, sehinga PMN yang akan diberikan berpotensi mubazir atau tidak berdampak signifikan. Padahal BUMN diharapkan dapat mengdongkrak perekonomian dan memberikan pemasukan (deviden) terhadap negara terutama di tengah tekanan ekonomi.

“PMN sejumlah Rp73 triliun pada tahun 2023 perlu dikaji ulang, karena belum semua BUMN handal dalam melakukan mekanisme pengawasan, mekanisme pembinaan dan indikator prosedur kinerja yang jelas yang sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2020 Pasal 1 (ayat 2) dan Undang Undang No. 19 Tahun 2003,” ujar Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, Sabtu (18/6/2022).

Ia mengatakan BUMN selain berfungsi sebagai Publik Service Obligation (PSO), BUMN juga memiliki fungsi komersil yang dituntut menghasilkan deviden bagi negara, sehingga pemberian PMN harus juga memperhatikan capain target kinerja yang terukur, sehingga tidak lagi berorentasi pada kondisi keuangan (kerugian) tetapi juga kinerja.

“Menegakan PP No.23 Tahun 2022 Pasal 59 (Ayat 2) “Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas.” Hal ini menjadi penting untuk mengubah pandangan bahwa jabatan tersebut merupakan jabatan politis, sehingga diharapkan adanya keseriusan Presiden atau Menteri BUMN dalam menetapkan orang-orang yang akan menduduki jabatan tersebut dan juga dihapkan adanya keseriusan dari komisaris/dewan pengawas dalam menjalankan fungsinya,” tandasnya.

Pada tahun anggaran 2015-2019, rata-rata persentase kontribusi BUMN terhadap total pendapatan negara hanya sebesar 22,2%. Bahkan rata-rata persentase deviden terhadap total pendapatan negara pada periode yang sama hanya sebesar 2,5%, dengan rata-rata pertumbuhan deviden hanya mencapai 8%. Hal ini tentu memprihatinkan mengingat jumlah BUMN di Indonesia mencapai ratusan (www.idxchannel.com, Oktober 2012).

Selain lemahnya kontribusi BUMN terhadap pendaptan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencatat sepanjang tahun 2015-2020 korupsi di instansi BUMN Indonesia mencapai 64 kasus. Jumlah kasus tertinggi terjadi pada 2019 dengan 17 kasus. Tertinggi kedua terjadi pada tahun 2017 dan 2020, masing-masing sebanyak 13 kasus. Kasus yang masih hangat dan menjadi perbincangan publik di awal 2020 adalah mega skandal PT. Asuransi Jiwasraya Tbk (Persero).

Kemudian, kata Misbah, jika kita melihat temuan BPK RI pada T.A 2021, ditemukan bahwa evaluasi kinerja BUMN di level Komisaris dan Dewan Pengawas baik di BUMN Induk atau anak perusahaan BUMN belum didukungn dengan informasi yang jelas, sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN. Selain itu, terdapat pemborosan sebesar Rp 4,7 miliar yang digunakan untuk fasilitas dan insetif kerja komisaris di 14 BUMN. Dan terakhir, belum adanya prosedur pengendalian yang mengatur rangkap jabatan Dewan Komisaris sehingga terjadi pemborosan keuangan di 8 perusahaan BUMN sebesar Rp 1,4 miliar selama priode jabatan, hal ini tentu bertentangan dengan prisnsip Good Corporate Governance (GCG)

Sumber: http://kabar6.com/tata-kelola-ugal-ugalan-pmn-bumn-berpotensi-mubazir/