Skip to main content

Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI: mendorong Perpres pendanaan ekologis dan inovasi pendanaan hijau untuk pemenuhan komitmen penurunan emisi global

Jakarta, 5 Agustus 2025 — Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono menyoroti adanya kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan pendanaan untuk program lingkungan hidup dan perlindungan ekologis. Tantangan ini kian besar seiring dengan adanya arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat target penurunan emisi Indonesia — dalam kaitannya dengan emisi global yang memanaskan bumi.

“Ada arahan untuk mempercepat net zero emission, yang tadinya 2060 menjadi 2050. Ini tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit,” ujar Diaz saat membuka Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis ke-6 di Jakarta, 5 Agustus 2025.

Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal Paliwang, Direktur Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Joko Tri Haryanto, Bupati Siak Ibu Afni Zulkifli dan para kepala daerah dari seluruh Indonesia yang aktif mengembangkan pendanaan ekologis.

Diaz mengakui bahwa pendanaan berbasis ekologis, atau ecological fiscal transfer (EFT)—skema insentif fiskal kepada daerah yang memiliki kinerja untuk melestarikan lingkungan hidup, menjadi salah satu skema strategis. Termasuk di antaranya adalah Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).

Namun ia mengingatkan, pengembangan berbagai skema ini tidak boleh lepas dari tujuan utama: memastikan setiap instrumen pendanaan hijau benar-benar memberikan dampak nyata terhadap kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan dan komunitas penjaga ekologi.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya momen konferensi nasional ini dengan menyebutkan bahwa sekitar 80% kepala daerah saat ini merupakan pendatang baru, dan sebagian besar berasal dari generasi milenial.

Ini merupakan peluang strategis untuk berkolaborasi dalam melakukan mainstreaming terhadap isu-isu lingkungan hidup, mengingat generasi milenial memiliki keprihatinan besar terhadap keberlanjutan bumi,” ujar Bima.

Konferensi nasional ke-enam yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) di Jakarta selama dua hari ini mengusung tema: “Menapak Paradigma Baru: Inovasi dan Integritas untuk Pendanaan Hijau yang Transformatif.”

Per 2025, skema EFT telah diadopsi oleh 48 pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota), dengan total kontribusi lebih dari Rp 529 miliar. Namun angka ini baru mencakup 8,9% dari seluruh daerah di Indonesia. Salah satu daerah yang menerapkan EFT adalah Kabupaten Siak, Riau, dimana dana ekologis diberikan bagi masyarakat terdampak di sekitar perkebunan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dominan di wilayah itu. Sedangkan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara yang wilayah tutupan hutannya masih terjaga, kebijakan dana ekologis digunakan bupati untuk masyarakat penjaga hutan.

Menurut Indonesia Development Insight, terdapat potensi Rp10,2 triliun dana ekologis per tahun dengan perhitungan 0,25% dari total belanja pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu, Koalisi mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang kewajiban penerapan EFT dalam kebijakan fiskal nasional sebagai bagian dari strategi pemenuhan pendanaan NDC Indonesia.

Dalam konferensi nasional ini, Koalisi memberi EFT Award 2025 kepada pemerintah daerah dengan komitmen dan inovasi kuat terhadap perlindungan dan pendanaan ekologis. Penerima kategori Inovasi Utama adalah Kabupaten Bulungan di Kalimantan Utara; Kabupaten Siak di Provinsi Riau dan Kota Sabang di Nanggroe
Aceh Darussalam.

Penerima kategori penghargaan khusus adalah Provinsi Kalimantan Utara – Komitmen tinggi dalam integrasi EFT, Kabupaten Jayapura – Pelopor kebijakan EFT di Indonesia, Kabupaten Bengkalis – Alokasi EFT terbesar, dan Kabupaten Maros – Integrasi aspek Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial (GEDSI) dalam EFT.

Dalam konferensi ini, koalisi juga meluncurkan dua inisiatif nasional, yakni Green Leaders Forum (GLF) yang menjadi forum tahunan kepala daerah yang berkomitmen ekologi dan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) yang berisi anggota legislatif (DPRD) dengan komitmen sama.

Melalui inisiatif ini, Konfernas Pendanaan Ekologis VI membangun pijakan baru bagi gerakan keadilan ekologis di Indonesia—bahwa kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat harus berjalan seiring, melalui keberanian politik dan reformasi fiskal yang progresif. Koalisi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keadilan ekologis, dengan memastikan bahwa pendanaan ekologis dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan jangka panjang masyarakat dan alam.

Mengembangkan Ekosistem Pendanaan Hijau
Konferensi nasional ke-enam ini menjadi upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk membangun ekosistem pendanaan hijau. Selain adanya peluncuran platform digital EFTIndonesia.org sebagai pusat pengetahuan publik, kegiatan ini juga menghasilkan Roadmap Advokasi Nasional KMS-PE dan agenda strategis untuk 2026–2030.

Sejumlah pendekatan dan penguatan ekosistem pendanaan ekologis yang dapat dikembangkan ke depan, antara lain Result-Based Payment (RBP), yakni skema insentif berbasis hasil, yang memberikan penghargaan keuangan kepada pemerintah atau komunitas atas capaian perlindungan lingkungan yang terukur dan tervalidasi. Juga ada Green Insurance, instrumen proteksi keuangan bagi komunitas dan wilayah rentan terhadap bencana ekologis; pajak karbon atau perdagangan karbon yang berbasis mekanisme pasar serta Dana Abadi Daerah (DAD) Ekologis, yakni skema dana jangka panjang berbasis ekologi yang dialokasikan secara khusus oleh pemerintah daerah untuk mendukung konservasi hutan dan perlindungan DAS. Koalisi menyerukan agar pemerintah Indonesia menjadikan EFT sebagai bagian dari skema untuk mengurangi emisi, memastikan kontribusi nyata skema ini terhadap pemenuhan pendanaan iklim, penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs), dan ketahanan sosial-ekologis jangka panjang.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE)
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologi (KMS-PE) adalah aliansi strategis yang menghimpun berbagai organisasi masyarakat sipil untuk mendorong pendanaan publik yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di Indonesia. Koalisi ini terdiri dari:

  • GeRAK Aceh,
  • Seknas FITRA,
  • PATTIRO,
  • PINUS Indonesia,
  • Yayasan Sikolamombine,
  • JARI Indonesia Borneo Barat,
  • Green Eko Nusa,
  • PWYP Indonesia,
  • YASMIB Sulawesi,
  • Indonesia Budget Center (IBC),
  • FITRA Riau,
  • LTKL,
  • ICEL,
  • Kemitraan,
  • MediaLink,
  • Karsa Institute,
  • Prakarsa Borneo,
  • KKI Warsi,
  • PATTIRO Jeka,
  • YWLP,
  • PATTIRO Banten, dan
  • YLP2EM.