Skip to main content


Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) merilis 15 Kementerian Negara yang terindikasi merugikan Negara. Kerugian tersebut ditemukan dalam audit BPK tahun 2012 semester II, mencatat bahwa Negara dirugikan sebesar Rp. 8,311,534,656,000 untuk  1950 kasus di 15 kementerian. Manager Advokasi FITRA uchok Sky Khadafi mengatakan yang dimaksud dengan indikasi kerugian Negara yang ditemukan pada audit BPK semester II ini ada dua kategori, yang pertama, adalah Kementerian sudah memberikan laporan keuangan tetapi belum sesuai dan dalam proses tindaklanjut. Oleh karena, laporan tidak sesuai standar auditor, maka uang negara belum dikembalikan ke kas Negara. yang kedua, pemerintah sama sekali belum menindak lanjuti hasil temuan auditor negara dan ini berarti pemerintah belum mengembalikan uang ke kas Negara.

Berikut 15 Kementerian yang terindikasi merugikan kas Negara berdasarkan temuan FITRA pada Audit BPK TA 2012 semester II :

 

No Lembaga Negara Kerugian Negara Jumlah Kasus
1 Kemenaterian Kehutanan  7,138,804,110,000 278
2 Kementerian ESDM  379,120,310,000 72
3 Kemenko Kesra  268,906,260,000 76
4 Kementerian pertanian  200,454,320,000 127
5 Kemenkoinfo  174,097,420,000 198
6 Kementerian Agama  79,091,340,000 572
7 Kementerian Sosial  17,688,410,000 84
8 Kementerian Nakertrans  17,023,210,000 115
9 kementerani Perhubungan  11,046,216,000 167
10 Kementerian Perumahaan Rakyat  7,963,470,000 15
11 Kementerian Kelautan dan Perikanan  7,631,680,000 138
12 kementerian Kop dan UKM  5,771,540,000 17
13 Kementerian Hukum dan HAM  2,481,270,000 71
14 Kementerian PDT  888,160,000 14
15 Kementeri PAN dan Reformasi Birokrasi  566,940,000 6

Sumber seknas FITRA diolah dari hasil Audit BPK semester II tahun 2012

Beberapa catatan FITRA terkait temuan dalam Audit BPK semester II tahun 2012 diantaranya, Pertama Menteri-menteri dari partai politik dalan pengelolaan APBN pada kementerian, ternyata kurang serius dan jauh dari kebaikan dalam menajemen keuangan. Karena sulit memisahkan antara menteri bekerja untuk kepentingan pribadi dan partainya atau menteri yang bekerja untuk kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan anggaran Negara.

Kedua, FITRA menganggap Menteri-menteri yang ingin jadi caleg, sebetulnya tidak layak dicalonkan lagi sebagai Caleg dari partai mereka masing-masing. Karena, dalam pengelolaan anggaran Negara atau tanggungjawab pengelolaan Negara atas depertemen mereka pimpin, masih ada kerugian Negara atau indkasi korupsi atas kementerian yang mereka pimpin. Selayaknya, kalau mau jadi caleg, berarti jadi pejabat publik. kalau ingin jadi pejabat publik berarti harus menyelesaikan persoalan adanya indikasi kerugian negara ini agar bisa dikatakan sebagai pejabat Negara yang bersih. Ketiga, Menteri-menteri ini jadi caleg seharusnya mundur dari jabatan menteri. Karena  mereka jadi caleg akan membebani APBN. Memakai fasilitas Negara dan uang Negara untuk kepentingan pribadi dan partai politiknya. APBN itu bukan dipergunakan untuk kebutuhaan partai atau pribadi menteri tersebut untuk kebutuhaan seluruhanan rakyat. Keempat Menteri-menteri yang jadi caleg dan ngotot jadi caleg dari partai ternyata bukan hanya haus kekuasaan, tetapi seperti mereka dibayang-bayangin oleh ketakutan mereka sendiri, karena takut berhadapan atau diperiksa aparat hukum seperti KPK .

untuk itu, kami dari seknas FITRA meminta kepada menteri yang sudah menjadi caleg segera mengundurkan diri saja. Supaya fasilitas Negara dan uang Negara seperti uang operasional menteri yang setiap tahun diberikan Negara menimal sebesar Rp.1.2 milyar tidak dimanfaatkan dan salahgunakan untuk kepentingan pribadi dan partai mereka.

Redaksi Fitra

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.