Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad yang menyatakan bahwa ada sekitar 60% perusahaan tambang yang tidak membayar pajak diamini oleh Direktur Investigasi Dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, Uchok mengatakan hal tersebut bisa dilihat dari pendapatan asal pajak migas yang sangat minim. Pada tahun 2012 misalnya, total realisasi Pajak PPh Migas sebesar Rp Rp 83 triliun. Sementara target pendapatan PPh migas tahun 2013 seperti tertuang dalam APBN Perubahan adalah sebesar Rp 74 triliun.
Uchok menjelaskan pendapatan pajak PBB pertambangaan sebesar Rp 565.247.025.160 untuk tahun 2012 dan sebesar Rp 397.619.412.898 untuk tahun 2011 Sedangkan pendapatan pajak PBB migas sebesar Rp 19.793.314.708.579 untuk tahun 2012 dan sebesar Rp 20.477.766.627.883 untuk tahun 2011. Menurut Uchok trend pendapatan pajak migas tidak tegak lurus naik ke atas. Justru, di sebagian sektor pendapatan malah terlihat turun drastis. “Padahal, akibat pertambangan ini banyak yang merusak lingkungan, pendapat negara dari sektor migas pun tidak bisa diandalkan untuk memperbaiki lingkungan yang rusak ini,” tegasnya.
Uchok juga mengakui adanya persoalan lain terkait minimnya pendapatan pajak sektor migas. Berdasarkan LKPP pada tahun 2011, ditemukan bahwa terdapat inkonsistensi penggunaan Tarif pajak dalam perhitungan pajak penghasilan minyak dan Gas Bumi (PPh Migas) dan perhitungan Bagi Hasil Migas. “Akibatnya pemerintah kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 2,35 triliun,” ungkapnya lagi.
Redaksi : FITRA