Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Center of Economics and Law Studies (CELIOS) menyoroti kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan dana pribadi untuk menutupi kelebihan biaya kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Praktik tersebut dinilai berpotensi bermasalah secara hukum administrasi dan mencerminkan kegagalan sistem penganggaran negara dalam mengantisipasi kebutuhan dasar pemerintahan.
Sebelumnya kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, saat merespons kritik mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, terkait intensitas kunjungan ke luar negeri Presiden.
“Jadi, segala kelebihan biaya yang telah dianggarkan oleh negara itu sepenuhnya ditanggung oleh pribadi Presiden Prabowo,” ujar dia dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, dikutip Selasa (2/6/2026).
Peneliti FITRA, Badiul Hadi, menilai penggunaan dana pribadi Presiden dalam kunjungan kenegaraan dapat mencerminkan adanya kegagalan pada sistem penganggaran negara.
Kondisi tersebut, kata Hadi, justru menunjukkan bahwa negara gagal mengantisipasi kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan. Dia menegaskan, negara tidak boleh bergantung pada kantong pribadi pejabat untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan.
“Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, penggunaan dana pribadi untuk membiayai kegiatan resmi negara merupakan praktik yang problematik,” kata dia, kepada Tirto, Selasa (2/6/2026).
Apalagi, APBN dibangun atas prinsip bahwa seluruh aktivitas pemerintahan harus direncanakan, dialokasikan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme anggaran yang transparan.
Artinya, ketika kebutuhan negara ditutup melalui sumber pembiayaan personal, batas antara ruang publik dan ruang privat menjadi kabur. Sehingga, berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas.
“Praktik ini dapat menciptakan preseden yang berbahaya. Pemerintahan yang baik tidak boleh bergantung pada kemampuan finansial individu pejabatnya. Tata kelola negara tidak boleh dibangun berdasarkan kapasitas kekayaan personal seorang pemimpin. Negara harus berjalan dengan sistem, bukan dengan kedermawanan pejabat,” tegas Badiul.
Di tengah upaya efisiensi, penggunaan dana pribadi untuk kunjungan kenegaraan justru memunculkan pertanyaan mengapa kebutuhan strategis kepresidenan tidak dapat diantisipasi dalam perencanaan APBN? Kalau anggaran untuk agenda kenegaraan saja tidak direncanakan secara memadai, maka publik berhak mempertanyakan kualitas perencanaan fiskal pemerintah secara keseluruhan.
“Tim Presiden harus mengedepankan semangat efisiensi, dan penting untuk memberi penjelasan kepada publik bukan berapa besar dana pribadi yang digunakan, melainkan mengapa terjadi kekurangan anggaran, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya, dan langkah apa yang akan dilakukan agar praktik serupa tidak terulang,” tegas dia.
Terpisah, Peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menilai kunjungan luar negeri Presiden adalah kegiatan resmi negara. Prabowo berangkat bukan sebagai individu, melainkan sebagai kepala negara yang menjalankan tugas konstitusional. Oleh sebab itu, pembiayaan kegiatan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme APBN yang jelas, tercatat, dan dapat diawasi publik.
Ketika muncul pernyataan, sebagian biaya ditanggung secara pribadi, publik berhak mengetahui biaya apa yang dibayar Presiden, berapa besar nilainya, bagaimana mekanisme pencatatannya, dan apakah pengeluaran tersebut masuk dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara. Sampai saat ini penjelasan tersebut belum disampaikan secara terbuka.
“Dari sudut hukum administrasi negara, ini menimbulkan pertanyaan serius. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Saleh, dalam keterangannya kepada Tirto.
Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menempatkan asas akuntabilitas dan keterbukaan sebagai prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan,” sambungnya.
Apabila terdapat pembiayaan kegiatan resmi negara di luar mekanisme anggaran yang semestinya, terdapat risiko ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip yang diperintahkan oleh kedua undang-undang tersebut.
“Negara tidak boleh dikelola dengan mekanisme yang bergantung pada kemampuan finansial pejabat yang sedang berkuasa. Sebab yang sedang dijalankan adalah fungsi negara, bukan urusan pribadi,” tambahnya.
sumber: https://tirto.id/bagaimana-akuntabilitas-uang-pribadi-di-kunjungan-ln-presiden-hw94




