Skip to main content

Pemerintah telah mengesahkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2027 pada 26 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menetapkan total 60 Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang dipayungi oleh delapan klaster, yaitu kedaulatan pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana; ekonomi kerakyatan dan desa; penurunan kemiskinan; serta fondasi dari kedelapan klaster tersebut. Dari delapan klaster itu, pemenuhan layanan dasar menjadi isu yang sangat diperhatikan oleh pemerintah. Pendidikan dan kesehatan, misalnya, dicanangkan sebagai klaster yang saling terhubung untuk mendorong peningkatan sumber daya manusia, yang tercermin dari kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 74,39 pada 2023 menjadi 75,02 pada 2024 (Badan Pusat Statistik, 2025). Hal ini selaras dengan konsep Social Determinants of Health (SDH) yang dikemukakan oleh WHO, yang menempatkan pendidikan sebagai salah satu faktor nonmedis yang memengaruhi kesehatan seseorang. Pada klaster pendidikan terdapat 13 PKPN, sementara pada klaster kesehatan terdapat 4 PKPN. Dengan demikian, sebanyak 17 dari 60 program nasional berada di klaster pendidikan dan kesehatan, yang menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap kedua klaster tersebut. Namun, jumlah program yang besar belum tentu sejalan dengan kebutuhan penguatan layanan dasar.