Skip to main content

Penyandang disabilitas, khususnya perempuan, masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses layanan kesehatan reproduksi (kespro) di Kota Makassar. Padahal, regulasi nasional seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menjamin hak mereka atas layanan kesehatan yang setara, aman, bermutu, dan bebas diskriminasi.

Namun, hasil FGD dan audit sosial di enam Puskesmas di Kota Makassar tahun 2025 menunjukkan bahwa pelayanan kespro bagi disabilitas belum inklusif, baik dari sisi infrastruktur, kapasitas tenaga kesehatan, maupun dukungan kebijakan. Anggaran yang dialokasikan untuk layanan kespro juga masih sangat minim, hanya 0,02% dari total APBD 2025 Kota Makassar.

Policy brief ini merekomendasikan penguatan layanan kespro yang inklusif bagi disabilitas melalui peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, penyesuaian fasilitas, pemenuhan standar aksesibilitas, serta integrasi anggaran dan kebijakan lintas sektor