Audit sosial di enam Puskesmas Lombok Tengah-Praya, Pengadang, Puyung, Kopang, Bonjeruk, dan Ubung—mengungkap belum optimalnya layanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas akibat ketiadaan alokasi anggaran khusus. Meskipun anggaran sektor kesehatan meningkat, dana masih terserap pada belanja rutin dan kuratif, tanpa mempertimbangkan aksesibilitas, pelatihan tenaga kesehatan, atau media edukasi yang inklusif. Kondisi ini belum sejalan dengan mandat UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang mewajibkan layanan kesehatan inklusif bagi penyandang disabilitas. Ketimpangan distribusi anggaran antar Puskesmas memperbesar kesenjangan layanan, khususnya bagi perempuan disabilitas.
Tanpa penganggaran yang responsif, kebijakan inklusif berisiko menjadi normatif dan menghambat
pencapaian misi RPJMD 2025–2029: “Kesehatan untuk Semua.” Diperlukan langkah strategis: menyusun RKA yang inklusif, meningkatkan alokasi anggaran kesehatan reproduksi (kespro) bagi penyandang disabilitas, melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis), serta mengoptimalkan dana BOK, DAK, dan Kapitasi JKN untuk kegiatan promotif dan preventif yang ramah disabilitas. Dengan komitmen kebijakan yang kuat dan disertai kebijakan anggaran yang berpihak pada kelompok rentan, Lombok Tengah dapat menjadi pelopor layanan kesehatan yang adil, empatik, dan berkelanjutan.




